Sebuah manifesto tentang kekayaan yang ada, sistem yang gagal menangkapnya, dan peta jalan yang tidak boleh bergantung pada niat baik satu presiden
Di Singapura, tidak pada semua kesempatan saya memerlukan mobil.
Karena negara itu telah merancang ketidakperluannya dengan sangat serius. MRT datang tepat waktu. Bus menggurita ke setiap sudut pulau. Mobil dibuat mahal secara sengaja, Certificate of Entitlement, sistem lelang yang mengatur berapa kendaraan boleh beredar, bukan karena pemerintahnya anti-kemewahan, tapi karena mereka sudah memutuskan: mobilitas adalah hak, bukan privilese yang hanya terjangkau oleh yang punya garasi.
Di London, anak saya sakit. Saya bawa ke klinik NHS. Tidak ada formulir panjang. Tidak ada pertanyaan soal asuransi. Tidak ada tagihan. Pulang dengan obat, dengan diagnosis, dengan rasa bahwa negara ini memang hadir untuk semua orang, bukan hanya yang punya kartu yang tepat di dompetnya. Pendidikannya gratis. Student loan-nya bukan hutang dalam arti sebenarnya, dicicil hanya jika penghasilannya sudah cukup, diputihkan jika tidak pernah cukup. Artinya setiap anak di negara itu punya kesempatan yang sama untuk terdidik, apapun nama belakang ayah ibunya.
Di Dubai, saya tidak pernah terima slip pajak penghasilan. Tidak ada. Pemerintah UAE membiayai negaranya dari kekayaan yang ada di bawah tanahnya, bukan dari upah bulanan warga yang sudah bekerja keras.
Saya hidup di ketiga tempat itu. Bertahun-tahun. Bukan sebagai turis, tapi sebagai orang yang membayar tagihan, mengantar anak ke sekolah, duduk di klinik, menunggu bus.
Dan setiap kali saya membuka laporan APBN Indonesia, saya bertanya pertanyaan yang sama.
Dengan kekayaan alam yang jauh melampaui Singapura, dengan batu bara yang jadi ekspor terbesar, dengan nikel yang jadi rebutan industri kendaraan listrik global, dengan sawit yang ada di hampir setiap produk konsumen di planet ini, mengapa 82 persen pendapatan negara ini masih harus datang dari pajak rakyatnya sendiri?
APA YANG DIKATAKAN ANGKA
Grafik komposisi APBN itu tidak rumit dibaca. Pajak: 82,4 persen. Sumber Daya Alam: 7,4 persen. BUMN: 3,1 persen, dan ke depan angka ini akan makin mengecil, karena dividen BUMN kini tidak lagi masuk APBN. Ia masuk Danantara.
Tapi angka yang paling mengejutkan bukan yang tercetak di grafik. Angka yang paling mengejutkan adalah selisihnya.
World Bank mencatat bahwa total resource rents Indonesia, kekayaan yang secara teoritis bisa ditangkap dari eksploitasi SDA setelah dikurangi biaya produksi, berkisar di angka 5 persen dari GDP setiap tahunnya.1 Dengan GDP Indonesia sekitar USD 1,4 triliun pada 2023, itu berarti sekitar USD 70 miliar per tahun.
Yang masuk ke APBN sebagai PNBP SDA: sekitar Rp 254 triliun, atau sekitar USD 16 miliar.2
Selisihnya bukan otomatis hilang. Sebagian ke biaya produksi. Sebagian ke pajak korporasi yang dihitung terpisah. Sebagian ke daerah lewat Dana Bagi Hasil. Tapi pertanyaan yang seharusnya sudah ada jawabannya, ke mana tepatnya, berapa, dan siapa yang mengawasinya, belum pernah dijawab secara transparan di ruang publik.
Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan yang wajar dari siapapun yang membayar pajak di negara ini.
Ada satu pola yang lebih sulit diabaikan. Di antara provinsi-provinsi dengan SDA terbesar, Papua, Papua Barat, Riau, Aceh, sebagian besar justru berada di bawah rata-rata nasional dalam Indeks Pembangunan Manusia. Papua mencatat IPM 63,01, terendah di Indonesia. Papua Barat 67,47.3 Kekayaan yang diekstrak dan kesejahteraan yang dirasakan bergerak ke arah yang berlawanan.
TIGA KOTA YANG SUDAH MEMBUKTIKANNYA
Saya tidak bicara dari buku teks. Saya bicara dari dua puluh tahun hidup di tiga sistem yang berbeda.
Singapura tidak punya minyak. Tidak punya batu bara. Tidak punya hutan tropis atau deposit nikel. Yang mereka punya adalah keputusan untuk mengakumulasi surplus, dari pendapatan negara, dari investasi, dari disiplin fiskal yang dijaga ketat, dan menginvestasikannya kembali lewat GIC dan Temasek. Hasilnya: sekitar 20 persen pengeluaran pemerintah Singapura setiap tahun tidak datang dari pajak rakyat, tapi dari hasil investasi cadangan yang dibangun selama puluhan tahun.4 Sistem itu tidak bergantung pada satu pemimpin. Ia terikat oleh kerangka hukum yang tidak bisa diubah semudah mengganti menteri.
Norwegia menemukan minyak besar-besaran di tahun 1969. Keputusan pertama mereka bukan membangun istana. Mereka membangun Oil Fund, dana yang mengakumulasikan surplus dari setiap tetes minyak yang dijual, dengan satu aturan yang dijaga ketat: tidak boleh lebih dari 3 persen dari nilai dana yang boleh dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Hari ini fund itu bernilai lebih dari empat kali GDP Norwegia.5
Inggris memungut pajak tinggi, hampir 39 persen dari GDP.6 Tapi rakyatnya tahu uang itu ke mana. Setiap anak mendapat akses ke dokter yang sama, ke sekolah yang sama, ke masa depan yang tidak ditentukan oleh nama keluarganya. Bukan sempurna, tapi sistemnya dirancang untuk kesetaraan akses, bukan untuk kenyamanan yang sebagian saja.
Ketiganya bukan keajaiban. Ketiganya adalah pilihan kebijakan yang diambil secara sadar, dikunci secara hukum, dan dijalankan lintas pemerintahan.
MENGAPA INDONESIA BELUM SAMPAI DI SANA
Jawaban mudahnya adalah korupsi. Tapi jawaban mudah jarang cukup untuk masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun melewati berbagai rezim, berbagai komisi pemberantasan korupsi, berbagai komitmen reformasi.
Yang lebih tepat adalah tiga struktur yang saling menopang.
Pertama: sistem yang tidak dirancang untuk menangkap. Royalti SDA ditetapkan lewat regulasi yang bisa diubah tanpa perdebatan publik. Izin konsesi tidak diaudit secara independen. Dana bagi hasil ke daerah bocor di setiap lapisan birokrasi sebelum sampai ke sekolah dan puskesmas. Ini bukan semata kecerobohan administratif, ketika ketidakjelasan sebuah sistem menguntungkan pihak yang sama yang merancangnya, pertanyaan soal desain menjadi pertanyaan yang legitim.
Kedua: institutional memory yang tidak pernah diakumulasikan. Indonesia sudah mencoba membangun Sovereign Wealth Fund sejak 2007, PIP, kemudian INA pada 2020, kini Danantara pada 2025. Setiap iterasi bukan penyempurnaan dari yang sebelumnya. Ia adalah penggantian. INA belum matang sudah dilebur. Danantara lahir bukan dari surplus, seperti seharusnya SWF yang sehat, tapi dari konsolidasi aset BUMN di tengah defisit fiskal yang masih berjalan. Yang lebih fundamental: dalam desain awalnya, pengawasan Danantara bergantung pada komite yang pembentukannya bersifat opsional, tanpa parameter eksplisit soal komposisi dan kewenangannya, sepenuhnya di bawah diskresi Presiden. DPR tidak memiliki mekanisme pengawasan yang eksplisit dalam desain kelembagaannya. BPK bisa mengaudit, tapi akses dan mandatnya tidak dikunci sejak awal.7 Inilah yang membuat perbandingan dengan 1MDB Malaysia muncul bukan dari komentar media asing, tapi dari kalangan akademisi hukum Indonesia sendiri: bukan karena orangnya sama, tapi karena celah arsitekturnya serupa. Dan hingga hari ini, Danantara belum merespons Komisi Informasi yang meminta laporan keuangannya.8
Ketiga, dan ini yang paling fundamental: tidak ada constraint lintas kepresidenan. Di Norwegia, aturan berapa persen dari Oil Fund yang boleh dibelanjakan dijaga ketat di level kebijakan yang membutuhkan konsensus luas untuk diubah. Di Singapura, kerangka NIR ada di level legislasi yang perubahannya membutuhkan proses panjang dan perdebatan publik. Di Indonesia, kebijakan fiskal yang paling penting bisa berubah lewat Perpres. Kenaikan PPN satu persen yang sudah dilegislasikan dibatalkan satu hari sebelum berlaku, 31 Desember 2024, karena tekanan politik.9 Kalau reformasi pajak moderat saja tidak bisa bertahan satu malam, bagaimana peta jalan dua puluh tahun bisa dipercaya?
PETA JALAN YANG TIDAK BOLEH BERGANTUNG PADA SATU ORANG
Ini bukan tentang siapa presidennya. Justru di situ masalahnya selama ini.
Setiap presiden datang dengan visi baru. Indonesia Emas. Swasembada. Hilirisasi. Masing-masing punya logikanya sendiri, dan tidak ada yang salah sepenuhnya. Yang salah adalah bahwa visi-visi itu tidak pernah diikat oleh arsitektur yang memaksa siapapun yang datang setelahnya untuk melanjutkan, bukan memulai dari nol.
Peta jalan yang dibutuhkan bukan soal apa yang ingin dicapai. Itu sudah ada di hampir setiap pidato kenegaraan. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang membuat pencapaian itu tidak bisa dibatalkan oleh satu keputusan politik.
Bayangkan seorang ibu di Pontianak yang membawa anaknya ke puskesmas. Ia tidak perlu tahu apa itu sovereign wealth fund. Yang ia rasakan adalah: anak saya dilayani dengan baik. Dokternya ada. Obatnya tersedia. Tidak perlu amplop. Itu standar, bukan program yang bisa dicabut tahun depan, tapi hak yang dibiayai oleh dividen nikel dan royalti batu bara yang dikunci oleh undang-undang: siapapun menterinya, uang itu tidak bisa digeser ke proyek lain.
Bayangkan seorang anak di Makassar yang ingin kuliah. Ia tidak perlu tahu berapa persen dari ekspor sawit yang masuk ke APBN. Yang ia rasakan adalah: pintu perguruan tinggi terbuka untuk saya. Bukan beasiswa yang harus diperebutkan. Bukan karena ada program CSR perusahaan tambang yang kebetulan baik hati tahun ini. Tapi karena ada dana abadi hasil bumi, diakumulasikan dari setiap ton yang diekstrak, diinvestasikan kembali, dan hasilnya dikunci oleh hukum untuk pendidikan, yang tidak bisa disentuh oleh siapapun yang sedang berkuasa.
Bayangkan warga Surabaya yang tidak perlu mobil bukan karena tidak mampu, tapi karena busnya selalu datang. Bukan karena ada proyek yang dikerjakan tahun ini lalu berganti prioritas tahun depan. Tapi karena ada komitmen infrastruktur yang tidak bisa diputus di tengah jalan, yang pelanggarannya bisa digugat, yang anggarannya tidak bisa dialihkan ke pos lain lewat satu tanda tangan.
Semua ini bukan utopia. Semua ini sudah ada di tiga kota yang saya tinggali. Yang membedakannya dari Indonesia bukan sumber dayanya, Singapura bahkan tidak punya SDA. Yang membedakannya adalah bahwa di ketiga kota itu, janji yang paling penting tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.
Itu yang perlu dibangun. Bukan visi baru. Bukan slogan baru.
Dana hasil bumi didirikan berdasarkan Undang-Undang, bukan Perpres, yang disusun bukan oleh partai yang sedang berkuasa, tapi oleh komisi pakar independen yang diberi mandat terbatas: satu tugas, satu produk hukum, selesai. Seperti yang dilakukan Norwegia ketika merevisi fiscal rule-nya, mereka menunjuk tujuh ekonom independen, bukan fraksi parlemen.10 Seperti yang dilakukan Chile ketika menyusun draf konstitusi barunya, komisi 24 pakar yang ditunjuk Kongres, bekerja sebelum politisi masuk ke ruangan.11 Setelah UU itu lahir: presiden berikutnya tidak bisa membubarkan dana itu lewat satu tanda tangan, karena klausul likuidasinya dikunci di dalam UU, dan perubahannya membutuhkan persetujuan mayoritas mutlak parlemen. Auditor independen bisa menggugat jika laporan tidak dipublikasikan. Rakyat bisa membawa ke Mahkamah Konstitusi jika hak layanan dasar yang dijamin UU tidak dipenuhi. Bukan karena presidennya baik. Tapi karena sistemnya tidak memberinya pilihan untuk tidak baik.
Itulah yang dimaksud dengan peradaban baru khas Indonesia, bukan meniru Norwegia, bukan meniru Singapura, bukan meniru siapapun. Tapi belajar dari mereka bahwa sistem yang bertahan bukan sistem yang bergantung pada niat baik pemimpinnya. Ia adalah sistem yang membuat niat buruk menjadi mahal.
UNTUK ANAKKU YANG MUNGKIN KEMBALI
Kami sedang tinggal di tiga negara yang berbeda. Saya di Dubai, sebagian keluarga di London, akar kami di Indonesia.
Saya sering bilang kepada anak-anak saya: Indonesia justru yang terbaik. Bukan karena nostalgia. Tapi karena saya melihat alamnya, budayanya, potensinya, dan saya yakin tidak ada yang menandinginya jika sistemnya bisa bekerja seperti yang seharusnya.
Yang saya inginkan untuk mereka bukan sekadar pilihan untuk kembali. Yang saya inginkan adalah bahwa pilihan paling masuk akal bagi mereka adalah berkontribusi di sana, bersama teman-teman sebayanya, dalam sistem yang adil, dalam negara yang menghargai setiap rupiah pajak yang dibayar rakyatnya dengan layanan yang nyata.
Itu tidak akan terjadi dengan sendirinya. Tidak akan terjadi hanya karena ada presiden yang niatnya baik. Tidak akan terjadi karena ada program baru yang diluncurkan dengan upacara meriah.
Ia hanya akan terjadi jika kita, sebagai bangsa, memilih untuk mendefinisikan ulang tata kelola negeri ini. Dengan sesuatu yang lebih keras dari revolusi: komitmen kolektif yang diikat oleh hukum, yang tidak bisa diingkari oleh siapapun yang duduk di kursi kekuasaan.
Saya ingin mereka selalu punya opsi. Dan sebagai ayah, opsi yang paling masuk akal adalah pulang.
Wallahu a'lam bishshawab.
REFERENSI
[1] World Bank, Total Natural Resources Rents (% of GDP), Indonesia, World Development Indicators, 2021. https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.TOTL.RT.ZS?locations=ID
[2] Kementerian Keuangan RI, Realisasi APBN 2023: Penerimaan Negara Bukan Pajak, Konferensi Pers APBN KiTa, 2 Januari 2024. https://www.kemenkeu.go.id
[3] Badan Pusat Statistik, Indeks Pembangunan Manusia Menurut Provinsi 2023. https://www.bps.go.id/en/statistics-table/2/NDk0IzI=/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-menurut-provinsi.html
[4] Ministry of Finance Singapore, Net Investment Returns Contribution (NIRC) Framework. https://www.mof.gov.sg/policies/net-investment-returns-framework
[5] Centre for Public Impact, The Government Pension Fund Global (GPFG) in Norway. https://centreforpublicimpact.org/public-impact-fundamentals/the-government-pension-fund-global-gpfg-in-norway/
[6] HM Revenue & Customs, Annual Tax Receipts and National Insurance Contributions 2024-25. https://www.gov.uk/government/collections/hmrc-tax-and-nics-receipts-for-the-uk
[7] Carnegie Endowment for International Peace, Sovereign Wealth Funds: Corruption and Other Governance Risks, Juni 2024. https://carnegieendowment.org/research/2024/06/sovereign-wealth-funds-corruption-illicit-finance-governance-risks
[8] Tempo, Danantara Belum Merespons Permintaan Informasi Publik, 2025. https://tempo.co
[9] CNBC Indonesia, Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Umum, 31 Desember 2024. https://www.cnbcindonesia.com
[10] NHH Norwegian School of Economics, When Norway Rewrote the Fiscal Rule, November 2025. https://www.nhh.no/en/research/impact-cases/when-norway-rewrote-the-fiscal-rule/
[11] Wikipedia, Expert Commission (Chile), Law No. 21,533, January 2023. https://en.wikipedia.org/wiki/Expert_Commission