Tulis
· 28 Mei 2026

Papua 3 Periode: Baju Baru, Tanah Yang Sama

Sebuah SK menteri mencabut proyek lama, lalu di halaman yang sama menghidupkannya kembali dengan nama baru dan cakupan lebih luas. Begitulah 486.939 hektar hutan adat Papua Selatan hilang, tanpa satu pun sesi konsultasi yang diwajibkan ulang.

Papua 3 Periode: Baju Baru, Tanah Yang Sama

Awal Oktober lalu, di sebuah kampung di tepian sungai Papua Selatan, seseorang memasang dua batang kayu bersilang. Dicat merah. Ditanam di batas tanah ulayat.

Bukan pagar. Bukan tanda bahaya dalam arti modern.

Itu sasi, larangan adat. Bahasa yang sudah dipakai jauh sebelum ada istilah hak atas tanah, konsultasi publik, atau persetujuan masyarakat adat. Artinya sederhana: jangan masuk. Kami yang punya.

Beberapa hari kemudian, ekskavator menerobos batas itu.

MEKANISME YANG MEMUNGKINKAN INI

Pertanyaan yang paling jarang diajukan bukan apakah ini terjadi, tapi bagaimana ini bisa terjadi berulang.

Jawaban pertamanya ada di nomor-nomor keputusan menteri.

September 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani Kepmenhut Nomor 591 Tahun 2025, merevisi Kepmenhut Nomor 430 sebelumnya. Hasilnya: 486.939 hektar kawasan hutan di Papua Selatan resmi berubah status menjadi bukan kawasan hutan. Tersebar di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Keputusan itu dibuat, menurut penjelasan resmi pemerintah, untuk mengakomodir kebutuhan program pengembangan kawasan sentra produksi pangan.1

Tapi ada yang terjadi sebelum SK itu terbit.

Sebulan sebelumnya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 mencabut proyek lama dari daftar Proyek Strategis Nasional, termasuk kawasan pangan dan energi Merauke yang sudah berjalan sejak era Jokowi. Di dokumen itu, proyek lama ditandai: dihapus.2

Tapi di halaman yang sama, dalam regulasi yang sama, muncul nama baru: Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Wilayah yang sama. Cakupan lebih luas. Label baru.

Atika Nur Alami dari Pusat Riset Politik BRIN menyebutnya "baju baru dengan isi lama".3 Deskripsi itu tepat, tapi belum cukup. Baju baru dengan isi lama, dan kancing yang lebih banyak dari sebelumnya.

Mekanisme ini yang perlu dipahami. Bukan karena ada yang merencanakan kejahatan, boleh jadi tidak ada. Tapi karena sistemnya dirancang sedemikian rupa sehingga proyek bisa berganti nama, berganti regulasi payung, berganti menteri yang menandatangani, dan tidak ada satu pun titik di mana konsultasi dengan masyarakat adat diwajibkan dari awal lagi.

Proyek lama dihapus. Proyek baru lahir. Tapi tanah yang terdampak tetap sama. Dan orang-orang yang hidup di atasnya tidak pernah ditanya.

DARI SAWAH KE SAWIT, DAN YANG HILANG DI ANTARANYA

Nama proyeknya berganti. Yang bergeser lebih sunyi dari itu.

Ketika proyek ini pertama dirumuskan, di era Jokowi, juga di era SBY sebelumnya dengan nama MIFEE, narasinya adalah swasembada pangan. Cetak sawah. Produksi beras. Lumbung nasional.

Di bawah Prabowo, narasi itu masih dipakai. Tapi datanya bergeser.

Dari total rencana pengembangan 2,7 juta hektar di Papua Selatan, komponen terbesar bukan sawah, melainkan perkebunan tebu 633.000 hektar untuk bioetanol, dan perkebunan sawit di Mappi dan Boven Digoel seluas 382.759 hektar untuk biodiesel B50.4 Bahan bakar, bukan bahan makan.

Ini bukan sekadar persoalan prioritas. Ini persoalan tentang apa yang sesungguhnya diganti.

Sagu paling banyak menyebar di pesisir selatan Papua, di Merauke, Asmat, Mappi, Timika. Bukan kebetulan. Itu tepat wilayah yang sekarang masuk dalam peta perluasan. Bagi masyarakat yang hidup di sana, sagu bukan hanya bahan makanan. Ia penanda identitas, penanda batas wilayah, bahkan punya fungsi dalam aktivitas adat.5 Ia tumbuh tanpa ditanam. Ia ada sebelum program apapun tiba.

Yang akan menggantikannya adalah tanaman yang membutuhkan modal besar, teknologi ekstraktif, dan pasar ekspor untuk bisa bertahan. Tanaman yang tidak bisa dipanen dengan tangan kosong di tepi rawa.

Swasembada pangan untuk siapa, dengan cara makan siapa, itu pertanyaan yang tidak ada dalam dokumen perencanaan manapun.

POLA YANG LEBIH TUA DARI SATU PRESIDEN

Orang yang mau jujur harus mengakui: ini bukan masalah Prabowo saja.

SBY mencetuskan MIFEE pada 2010 dengan logika yang persis sama: tanah Papua yang luas, kebutuhan pangan nasional yang mendesak. Jokowi melanjutkan, memberi label PSN, memasukkan ke dalam daftar proyek prioritas. Prabowo meneruskan, mengganti nama, memperluas cakupan.

Tiga era kepresidenan berlalu, masing-masing membawa nama proyeknya sendiri. Tanah yang diincar tetap sama.

Yang berubah hanya baju. Yang tidak berubah adalah absennya satu pertanyaan mendasar: apakah orang-orang yang sudah ada di sana, yang hutannya menjadi ruang makan, ruang tidur, ruang doa mereka selama generasi, pernah benar-benar ditanya?

Masyarakat adat di Merauke dan Boven Digoel tidak dilibatkan dan tidak mengetahui keputusan pelepasan kawasan hutan itu. Berkali-kali mereka menyuarakan penolakan. Berkali-kali diabaikan.6

Pengabaian yang berulang, terhadap orang yang sama, dalam proyek yang berganti nama tapi tidak berganti logika, itu bukan kelalaian. Itu desain.

SELEMBAR KERTAS DI JAKARTA

Sasi yang dipasang di tepian sungai itu, dua batang kayu merah bersilang, adalah bahasa hukum yang paling tua di wilayah itu. Lebih tua dari Kepmenhut nomor berapapun.

Ekskavator yang menerobosnya mungkin tidak melanggar peraturan tertulis manapun. Tapi ia melewati sesuatu yang lebih dari sekadar pagar: ia melewati pernyataan bahwa ada pemilik, ada batas, ada kata tidak yang sudah diucapkan.

Pada 25 Mei 2026, Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Objek gugatannya: Kepmenhut Nomor 591 Tahun 2025.7

Di meja panitera itu, selembar kertas menunggu. Putih, ringkih, bisu.

Di Papua Selatan, ekskavator tidak menunggu.

Wallahu a'lam bishshawab.


Referensi

[1] Tempo, Lepas Kawasan Hutan Hampir 500 Ribu Hektare Demi PSN, 16 Oktober 2025. https://www.tempo.co/lingkungan/lepas-kawasan-hutan-hampir-500-ribu-hektare-demi-psn-ini-kata-kemenhut-2080351

[2] Jubi Papua, "Ganti Baju" PSN Papua Selatan: Proyek Dihapus, Hutan Tetap Terancam, 22 Oktober 2025. https://jubi.id/indepth-stories/2025/ganti-baju-psn-papua-selatan-proyek-dihapus-hutan-tetap-terancam/

[3] Mongabay, Masyarakat Adat Papua di Tengah Pusaran PSN Merauke, 20 November 2025. https://mongabay.co.id/2025/11/20/masyarakat-adat-papua-di-tengah-pusaran-psn-merauke/

[4] Mongabay, Menyoal Ambisi Proyek Pangan dan Energi di Papua, 17 Oktober 2025. https://mongabay.co.id/2025/10/17/menyoal-ambisi-proyek-pangan-dan-energi-di-papua/

[5] Mongabay, Jadi Bagian Budaya, Orang Papua Konsumsi Sagu Sejak 50 Ribu Tahun Lalu, 11 Juli 2023. https://mongabay.co.id/2023/07/11/jadi-bagian-orang-papua-konsumsi-sagu-sejak-50-ribu-tahun-lalu/

[6] YMKL, Kebijakan PSN Papua Selatan Bertentangan dengan Konstitusi serta Cacat Hukum, 9 Oktober 2025. https://ymkl.or.id/kebijakan-psn-papua-selatan-bertentangan-dengan-konstitusi-serta-cacat-hukum/

[7] Trend Asia, 486.939 Hektar Hutan Papua Hilang Atas Nama Proyek Strategis Nasional, 25 Mei 2026. https://trendasia.org/486-939-hektar-hutan-papua-hilang-atas-nama-proyek-strategis-nasional/