Rabu, 10 Juni 2026. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin keluar dari ruang rapat Komisi I DPR dengan satu angka di tangannya: Rp334 triliun. Bukan anggaran yang sudah disetujui. Bukan pula kebutuhan ideal yang ia sebut Rp667 triliun. Ini angka kompromi, setengah jalan antara apa yang diberikan Bappenas dan Kemenkeu (Rp139 triliun) dan apa yang ia anggap layak.
Saya membaca berita itu dua kali. Bukan karena angkanya mengejutkan. Tapi karena alasannya.
Menurut Sjafrie, tambahan anggaran itu dibutuhkan antara lain untuk mendukung tugas-tugas non-militer yang diamanatkan kepada TNI, membangun jembatan, mendukung program pangan, menangani persoalan strategis di daerah. "Sekarang TNI juga sedang menjalankan tugas untuk membangun jembatan dan sebagainya," katanya, seperti menyebut hal yang sudah semua orang tahu dan terima.
Dan memang, kita sudah menerimanya. Itulah yang membuat saya resah.
DAFTAR ISI
I. ANGKA YANG BERGERAK SENDIRI
II. FISKAL YANG SEDANG MENAHAN NAPAS
III. PR YANG DIKERJAKAN ORANG LAIN
I. ANGKA YANG BERGERAK SENDIRI
Grafis yang beredar di media sosial menampilkan tren anggaran Kemenhan yang terlihat masuk akal: naik perlahan dari 2023, stabil di 2024, naik moderat ke 2026, lalu melompat tajam ke usulan 2027. Narasi yang mudah dibaca: tentara kita butuh lebih banyak.
Tapi ada satu tahun yang tidak muncul di grafis itu.
ANGGARAN KEMENTERIAN PERTAHANAN 2023-2027 (TRILIUN RUPIAH)
Tahun 2025 dimulai dengan pagu Rp166,2 triliun. Dalam perjalanannya, angka itu direvisi menjadi Rp364,1 triliun, lebih dari dua kali lipat pagu awal, dan jauh melampaui usulan Rp334 triliun yang kini ramai dibicarakan untuk 2027. Data ini tercatat di situs resmi Kementerian Pertahanan sendiri.1
Artinya, angka Rp334 triliun bukan preseden baru. Ia sudah pernah dilampaui, diam-diam, di tengah tahun, tanpa grafis yang beredar di media sosial.
Yang menarik bukan besarannya. Yang menarik adalah polanya: pagu awal yang konservatif, revisi di tengah jalan yang dramatis, lalu tahun berikutnya pagu awal kembali konservatif. Seperti sistem yang sudah tahu bahwa angka pertama hanyalah titik negosiasi.
Angka yang paling berbahaya bukan yang terlalu besar. Yang paling berbahaya adalah yang terasa wajar.
II. FISKAL YANG SEDANG MENAHAN NAPAS
Untuk memahami mengapa permintaan ini perlu ditimbang dengan serius, kita perlu melihat ruangan di mana permintaan itu diajukan.
Per akhir Maret 2026, defisit APBN sudah mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen dari PDB, dan ini baru kuartal pertama dari defisit full-year yang memang sudah dirancang sebesar Rp689,1 triliun.2 Total utang pemerintah menyentuh Rp9.920,4 triliun, rasio 40,75 persen terhadap PDB.3 Lembaga pemeringkat S&P sudah menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara.
DEFISIT APBN Q1 2026
Rp240,1 T
per Maret 2026
= 0,93% PDB
TAMBAHAN YANG DIMINTA KEMENHAN
Rp195 T
dari pagu Rp139 T
menjadi Rp334 T
TOTAL UTANG PEMERINTAH
Rp9.920 T
per Maret 2026
= 40,75% PDB
DEFISIT KESEIMBANGAN PRIMER
Rp95,8 T
per Maret 2026, sudah
melampaui target setahun penuh
Angka terakhir itu yang perlu digarisbawahi. Defisit keseimbangan primer, artinya pendapatan negara belum cukup untuk membiayai belanja pokok, bahkan sebelum satu rupiah pun dialokasikan untuk membayar bunga utang, sudah melampaui target setahun penuh di bulan ketiga.4 Target full-year-nya Rp89,7 triliun. Realisasi Maret sudah Rp95,8 triliun.
Dalam kondisi ini, ada dua cara membaca permintaan tambahan anggaran Kemenhan sebesar Rp195 triliun. Pertama: kebutuhan nyata yang tidak bisa ditunda. Kedua: beban tambahan yang akan dibiayai dengan utang baru, di atas utang yang sudah mendekati Rp10.000 triliun.
Kedua bacaan itu bisa benar sekaligus. Yang membuat saya ingin berhenti lebih lama adalah pertanyaan yang tidak diajukan dalam rapat itu: apakah semua yang diminta Kemenhan memang tugas Kemenhan?
III. PR YANG DIKERJAKAN ORANG LAIN
UU No. 3 Tahun 2025, revisi UU TNI, secara resmi memperluas mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu yang ditambahkan: "mewujudkan kedaulatan pangan nasional." Ini bukan interpretasi. Ini bunyi pasal.5
Konsekuensinya bisa kita lihat hari ini.
FUNGSI SIPIL YANG KINI DIKERJAKAN TNI
SEHARUSNYA: KEMENTAN
Ketahanan Pangan
87 Satuan Produksi Pangan di jajaran Kodim, Lanal, Lanud. 105 Batalyon Teritorial Pembangunan. Pendampingan distribusi pangan ke 18,2 juta keluarga di 83.469 desa.
SEHARUSNYA: KEMEN PUPR
Infrastruktur
Pembangunan jembatan, sarana dan prasarana pascabencana. Disebut langsung oleh Menhan Sjafrie dalam keterangan pers 10 Juni 2026.
SEHARUSNYA: BULOG / BUMN
Distribusi & Logistik
Penyerapan gabah 2,74 juta ton bersama Bulog. 136 gudang TNI disiapkan untuk cadangan beras nasional.
SEHARUSNYA: ESDM / BUMN ENERGI
Pengamanan Energi
Pengamanan objek vital nasional, termasuk kawasan tambang dan jalur distribusi energi, sebagai bagian dari mandat "pembangunan nasional."
Saya bekerja dua puluh tahun membangun sistem pemerintahan, di Singapura, London, Dubai. Satu prinsip yang konsisten di mana pun: ketika satu unit mengerjakan fungsi unit lain, ada dua kemungkinan. Pertama, unit yang seharusnya mengerjakan fungsi itu memang tidak mampu. Kedua, ada keputusan desain yang sengaja memindahkan fungsi itu.
Keduanya adalah masalah. Tapi masalah yang berbeda, dengan solusi yang sangat berbeda.
Kalau Kementan tidak mampu menjalankan program ketahanan pangan tanpa TNI, jawaban yang tepat bukan menambah anggaran Kemenhan. Jawaban yang tepat adalah memperbaiki Kementan. Kalau infrastruktur tidak bisa dibangun tanpa tentara yang merangkap insinyur, pertanyaannya adalah: ke mana anggaran Kemen PUPR selama ini pergi?
Anggaran yang diminta Kemenhan untuk 2027 mencakup fungsi-fungsi ini. Artinya, kita tidak hanya membiayai pertahanan. Kita membiayai kegagalan kementerian sipil yang tidak disebut namanya dalam rapat itu.
IV. PAPUA DAN LOGIKA YANG TIDAK PERNAH BERUBAH
Di sinilah pola ini paling jelas, dan paling berat konsekuensinya.
April 2026, Panglima Kogabwilhan III Letjen Lucky Avianto turun langsung ke lapangan di kawasan PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua Tengah, mengenakan perlengkapan tempur lengkap. Misi resmi: menjaga "objek vital nasional" dan "iklim investasi." Sebulan sebelumnya, seorang karyawan Freeport bernama Simson Mulia tewas dalam serangan di area tambang Grasberg.6
Bersamaan dengan itu, Kemhan berencana membentuk Komcad, komponen cadangan, khusus untuk program ketahanan pangan di Papua Selatan, beriringan dengan Batalyon Teritorial Pembangunan yang sudah beroperasi di sana.7
Dua fungsi, satu wilayah, satu institusi: TNI.
KontraS mencatat bahwa antara Oktober 2022 dan September 2023 saja, sekitar 7.833 prajurit diturunkan ke Papua, sebagian dengan dalih program ketahanan pangan, sebagian untuk pengamanan PSN.8 Peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menemukan bahwa posisi strategis dan teknis di Proyek Strategis Nasional Merauke ditempati pejabat atau purnawirawan TNI.
Ini bukan militerisasi yang terjadi karena keadaan darurat. Ini militerisasi yang sudah punya struktur, nama satuan, dan payung hukum.
Ketika tentara membangun sawah di tanah yang sengketanya belum selesai, yang sedang dibangun bukan ketahanan pangan. Yang sedang dibangun adalah kehadiran.
Saya tidak akan mengatakan bahwa semua ini adalah niat jahat. Mungkin ada yang tulus percaya bahwa TNI adalah institusi paling mampu mengeksekusi program di wilayah terpencil dengan infrastruktur sipil yang lemah. Mungkin itu sebagian benar.
Tapi logika itu tidak pernah mempertanyakan mengapa infrastruktur sipilnya lemah. Ia hanya mengkonsolidasikan ketergantungan pada satu-satunya institusi yang ada, dan meminta lebih banyak anggaran untuk melanjutkannya.
V. TAGIHAN YANG SEBENARNYA
Sjafrie menyebut anggaran pertahanan sebagai "sabuk pengaman pembangunan nasional." Metafora yang indah. Dan seperti semua metafora yang indah, ia menyembunyikan sesuatu.
Sabuk pengaman tidak membangun jalan. Tidak menanam padi. Tidak mendistribusikan beras. Tidak mengamankan konsesi tambang swasta. Kalau sebuah sabuk pengaman diminta melakukan semua itu, kita mungkin perlu bertanya apakah yang kita pakai itu masih sabuk pengaman, atau sudah sesuatu yang lain.
Pertanyaan yang tidak muncul dalam rapat Komisi I DPR itu adalah pertanyaan yang paling penting: dari Rp195 triliun tambahan yang diminta, berapa yang untuk pertahanan murni, modernisasi alutsista, kesiapan operasional, kesejahteraan prajurit, dan berapa yang untuk fungsi yang seharusnya dibiayai oleh kementerian sipil lain?
Tidak ada rincian yang dipublikasikan. Hanya narasi: 20 daftar kerja, enam program, kepentingan kedaulatan bangsa.
Sementara itu, defisit keseimbangan primer sudah melampaui target setahun penuh di bulan ketiga. Utang mendekati Rp10.000 triliun. Tax ratio, rasio penerimaan pajak terhadap PDB, yang ditargetkan naik ke 10,5 persen untuk meyakinkan S&P bahwa kita masih layak dipercaya.9
Dalam sistem yang saya kenal, ini disebut silent failure, kegagalan yang tidak berbunyi keras, tidak memicu alarm, tapi mengakumulasi risiko sampai suatu titik di mana biaya perbaikannya jauh lebih besar dari biaya pencegahannya.
Kita tidak sedang mendebat apakah TNI perlu dimodernisasi. Tentu perlu. Kita tidak sedang mendebat apakah pertahanan itu penting. Tentu penting.
Yang sedang kita tunda untuk diperdebatkan adalah ini: apakah cara kita mengorganisasi fungsi-fungsi pemerintahan, dengan menempatkan militer sebagai eksekutor cadangan dari semua program yang tidak berjalan, adalah desain yang berkelanjutan? Dan siapa yang menanggung biayanya ketika desain itu retak?
Jawaban untuk pertanyaan kedua sudah kita tahu. Bukan yang ada di podium. Bukan yang menandatangani dokumen anggaran. Bukan yang mengusulkan angka Rp334 triliun itu.
Yang menanggung adalah mereka yang pajaknya dipakai untuk membiayai semua ini, termasuk bagian yang tidak pernah dijelaskan untuk apa.
Wallahu a'lam bishshawab.
REFERENSI
[1] Kementerian Pertahanan RI, Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan TNI TA. 2025, Open Data Kemhan. https://opendata.kemhan.go.id/datasets?dataset=471
[2] Kementerian Keuangan RI / DDTC News, Realisasi APBN Kuartal I 2026: Defisit 0,93 Persen terhadap PDB, 5 Mei 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819521
[3] Tempo, Utang Pemerintah Maret 2026 Tembus Rp9.920,4 Triliun, 9 Mei 2026. https://tempo.co/ekonomi/utang-pemerintah-maret-2026-2134754
[4] Babel Insight / DDTC News, Defisit Keseimbangan Primer APBN 2026 Tembus Rp95,8 Triliun, 7 Mei 2026. https://www.babelinsight.id/defisit-keseimbangan-primer-apbn-2026
[5] Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9.
[6] Indonesia Defense Magazine, TNI Perkuat Pengamanan di Kawasan Freeport, Jumlah Personel dan Alutsista Ditingkatkan, 17 April 2026. https://indonesiadefense.com/tni-perkuat-pengamanan-di-kawasan-freeport
[7] Indonesia Defense Magazine, Kemhan Berencana Bentuk Komcad untuk Program Ketahanan Pangan Papua Selatan, Juni 2026. https://indonesiadefense.com/kemhan-berencana-bentuk-komcad-untuk-program-ketahanan-pangan-papua-selatan
[8] KontraS, Penerjunan Aparat Militer: Celah Baru Negara Untuk Melanggengkan Praktik Pelanggaran HAM di Tanah Papua, Oktober 2024. https://kontras.org/artikel/penerjunan-aparat-militer
[9] CNBC Indonesia, Total Utang Pemerintah Rp9.920 T Akhir Maret 2026, Setara 40,75% PDB, 8 Mei 2026. https://cnbcindonesia.com/news/20260508043014-4-733271
[10] ANTARA, Kemenhan Usulkan Tambahan Anggaran Menjadi Rp334 T untuk 2027, 10 Juni 2026. https://m.antaranews.com/amp/berita/5602111