Waktu kami pergi, Si Amang meraung.
Orangutan kecil itu, yang ayah saya bawa pulang dari hutan yang baru dibuka di Tanjung Enim, yang kehilangan induknya ketika lahan transmigrasi dirintis, berdiri di pinggir jalan tanah dan berteriak ketika mobil kami mulai bergerak. Saya tidak tahu apakah ia mengerti apa yang terjadi. Yang saya tahu: ia tidak pernah diminta pendapatnya. Hutannya dibuka karena negara membutuhkan lahan. Dan ketika kami pergi dua tahun kemudian, tidak ada yang menjelaskan kepadanya mengapa.
Saya Ruly kecil waktu itu. Anak seorang insinyur yang hidupnya berpindah-pindah mengikuti proyek pembukaan daerah transmigrasi, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera. Saya tahu betul bau tanah yang baru dibuka. Saya tahu seperti apa langit di pinggir hutan sebelum alat berat datang. Dan saya tahu apa artinya ketika negara berkata kepada seseorang: pergilah ke sana, kami jamin masa depanmu, karena ayah saya adalah bagian dari mesin yang mengucapkan janji itu.
Lima puluh tahun kemudian, saya membaca tentang Ibu Nyoman.
JANJI YANG DITERBITKAN DENGAN STEMPEL
Ibu Nyoman bukan sendirian. Ia adalah satu dari 438 kepala keluarga yang datang ke Desa Bekambit, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 1986 dan 1989, dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan warga lokal Banjar, atas undangan resmi negara yang sama.1 Mereka membuka lahan. Mereka membangun rumah. Dan pada 1990, negara menepati janjinya: menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing-masing.
SHM itu bukan hadiah. Ia adalah kontrak. Negara dan warga menandatanganinya bersama, dengan tinta, dengan stempel, dengan kesaksian hukum.
Lalu, diam-diam, di tahun 2019, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 SHM itu.2 Merujuk satu pasal peraturan menteri. Tanpa surat pemberitahuan kepada pemegang sertifikat. Warga baru tahu dua tahun kemudian, ketika tanah mereka sudah berubah menjadi hamparan batu dan lubang tambang milik PT Sebuku Sejaka Coal.3
Menteri ATR Nusron Wahid, setelah video Ibu Nyoman viral pada Februari 2026, mengakui dengan tenang: pasal yang dipakai untuk membatalkan SHM itu tidak sesuai setelah dicek.4
Tidak sesuai. Tapi tetap dipakai. Dan berlaku lima tahun tanpa ada yang bergerak.
BAGAIMANA SISTEM INI BISA MEMBIARKAN INI TERJADI
Ayah saya seorang insinyur. Saya tumbuh besar melihat cara ia membaca gambar teknis, bukan untuk menilai niat perencana, tapi untuk melihat di mana bebannya, di mana risikonya, di mana titik yang akan patah lebih dulu.
Saya membaca kasus Bekambit dengan cara yang sama.
Di sistem pertanahan yang dirancang dengan benar, IUP tidak bisa terbit di atas lahan yang sudah bersertifikat tanpa proses pelepasan hak yang transparan, dengan notifikasi, dengan kompensasi, dengan persetujuan pemegang hak. Yang terjadi di Bekambit adalah urutan yang terbalik: IUP terbit 2010, SHM dibatalkan 2019, warga tahu 2021.5 Tiga titik waktu yang berbeda, tiga institusi yang berbeda, dan tidak ada satu pun yang memastikan bahwa pemilik sah tanahnya diberi tahu.
Sistem yang lalai akan menanggung malu. Sistem yang berfungsi seperti ini akan mencari pasal untuk membenarkan dirinya.
RESPONS YANG KENCANG. PENYELESAIAN YANG LAMBAT.
Ketika video Ibu Nyoman menyebar, pemerintah bergerak dalam hitungan hari. Tiga menteri berkoordinasi. Izin tambang PT SSC dibekukan. Tim turun ke lapangan. Pernyataan diterbitkan.
Saya tidak meragukan niat Menteri Nusron. Responsnya terasa genuine.
Yang perlu dicatat adalah ini: sistem itu tidak mendeteksi kesalahannya sendiri. Tidak ada alarm internal yang berbunyi ketika 717 SHM dibatalkan tanpa notifikasi. Tidak ada audit yang menangkap tumpang tindih IUP dan SHM selama sembilan tahun. Yang menggerakkan tiga kementerian sekaligus bukan mekanisme pengawasan negara, melainkan seorang ibu tua yang menangis di depan kamera sampai videonya viral.
Per Februari 2026, mediasi ganti rugi masih buntu.6 Perusahaan menawarkan Rp10.000 per meter persegi, naik dari tawaran awal Rp5.000. Warga meminta Rp86.000: Rp56.000 untuk nilai tanah, Rp30.000 untuk kompensasi lima tahun pemanfaatan. Kesenjangan itu bukan soal angka. Ia adalah jarak antara harga pasar tambang dan harga hidup seorang perempuan yang tidak punya tanah lain.
BUKAN MENOLAK. MENAGIH.
Ayah saya membangun jalan masuk ke daerah transmigrasi. Ia percaya bahwa negara sedang melakukan sesuatu yang baik, memberi lahan kepada orang yang mau bekerja keras di tempat yang jauh.
Saya mewarisi kepercayaan itu. Tapi saya juga mewarisi pertanyaannya.
Program transmigrasi bisa bermakna. Pertambangan bisa memberi manfaat. Keduanya tidak perlu saling membunuh, kalau sistemnya dirancang untuk melindungi hak yang sudah dijanjikan, bukan untuk memudahkan pencabutannya ketika ada kepentingan yang lebih besar lewat.
Negara yang tidak bisa memegang kata-katanya sendiri bukan negara yang jahat. Ia adalah negara yang belum selesai dibangun.
Si Amang tidak pernah tahu mengapa hutannya dibuka. Ia tidak punya bahasa untuk menuntut, tidak punya sertifikat untuk ditunjukkan, tidak punya forum untuk berteriak, kecuali di pinggir jalan tanah itu, ketika mobil kami bergerak.
Ibu Nyoman punya semuanya. Sertifikat. Kesaksian. Kamera yang merekam tangisannya. Dan negara yang, setidaknya di atas kertas, masih mengakui bahwa kontrak itu pernah ada.
Yang belum jelas: apakah pengakuan itu cukup untuk membuatnya mengikat.
Wallahu a'lam bishshawab.
[1] Antara News, "Mentrans ungkap kronologi transmigran di Kalsel minta SHM ke Presiden", 11 Februari 2026. https://www.antaranews.com/berita/5409818/mentrans-ungkap-kronologi-transmigran-di-kalsel-minta-shm-ke-presiden
[2] Kompas.com, "Hak Warga Transmigran Kotabaru Kalsel Dipulihkan, Izin Pertambangan SSC Dibekukan", 11 Februari 2026. https://www.kompas.com/properti/read/2026/02/11/100244921/hak-warga-transmigran-kotabaru-kalsel-dipulihkan-izin-pertambangan-ssc
[3] Mongabay Indonesia, "Sengkarut Izin Tambang Batubara Masuk Lahan Transmigrasi di Kotabaru", 9 April 2026. https://mongabay.co.id/2026/04/09/sengkarut-izin-tambang-batubara-masuk-lahan-transmigrasi-di-kotabaru/
[4] Kompas.com, "Perusahaan Tambang Diduga Serobot 700 Bidang Tanah Warga di Kotabaru Kalsel", 11 Februari 2026. https://regional.kompas.com/read/2026/02/11/212132578/perusahaan-tambang-diduga-serobot-700-bidang-tanah-warga-di-kotabaru-kalsel
[5] Tempo, "Kementerian Transmigrasi dan BPN Sepakat Cabut SK Pembatalan SHM Transmigran di Kotabaru Kalimantan", 11 Februari 2026. https://www.tempo.co/info-tempo/kementerian-transmigrasi-dan-bpn-sepakat-cabut-sk-pembatalan-shm-transmigran-di-kotabaru-kalimantan-2114407
[6] Kompas.com, "Mediasi Ganti Rugi Lahan Perusahaan Tambang dan Warga Kotabaru Buntu", 13 Februari 2026. https://regional.kompas.com/read/2026/02/13/065041178/mediasi-ganti-rugi-lahan-perusahaan-tambang-dan-warga-kotabaru-buntu