Tulis
· 29 September 2026

Sidang Gus Men: Yang Mengaku Pulang sebagai Saksi

Dua bekas Kasubdit haji khusus mengaku membelanjakan fee percepatan menjadi rumah, ruko, dan Fortuner, lalu pulang sebagai saksi. Mantan menteri yang disangkal saksinya sendiri duduk di kursi terdakwa. Tentang dua kursi di satu ruang sidang.

Ilustrasi dua kursi kayu ruang sidang berdampingan, kursi saksi bermikrofon kecil dan kursi terdakwa kosong, satu amplop cokelat tertutup di lantai di antara keduanya.

Sejak 1 September 2026, jaksa KPK menghadirkan saksi demi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perkara kuota haji tambahan 2023-2024.1 Beberapa di antara mereka mengaku, di bawah sumpah, menerima fee percepatan dari biro haji khusus dan membelanjakannya menjadi rumah, ruko, dan mobil. Mereka pulang sebagai saksi. Terdakwa utamanya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditahan sejak 12 Maret 20262 dan membantah pernah menerima uang yang didakwakan kepadanya.3 Ini esai tentang dua kursi di ruang sidang yang sama, dan tentang apa yang menentukan siapa duduk di kursi yang mana.

Pada 2023, tiga pegawai Kementerian Agama duduk di ruangan Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Di ruangan itu ada layar TV besar. Di layar terbuka sebuah lembar Excel, dan yang mengetik angka-angkanya adalah Rizky, dari komputernya sendiri. Ridwan Kurniawan, pegawai honorer yang mengumpulkan uang dari biro-biro haji khusus, mengangkat ponselnya dan memotret layar itu.4

Foto itu kemudian masuk berita acara pemeriksaan KPK. Pada 8 September 2026, jaksa memperlihatkannya di ruang sidang. Nomor satu di daftar itu tertulis "Gus Men".4 Ada juga jatah untuk "para Gus". Siapa Gus yang dimaksud, Ridwan tidak tahu. Menurut BAP-nya, itu kata Rizky.4

I. LAYAR DI RUANG KASUBDIT

↑ kembali ke daftar isi

Fee percepatan adalah pungutan dari biro haji khusus supaya jemaahnya, termasuk yang baru mendaftar, bisa masuk kuota tambahan dan berangkat tanpa ikut nomor urut. Untuk musim 2023, besarnya disebut USD5.000 per jemaah.5 Dari 181 jemaah, uang yang terkumpul di tangan Ridwan mencapai USD905.000.6

Di persidangan 8 September, jaksa membacakan pembagian uang itu dari BAP: USD181.000 untuk Rizky, USD181.000 untuk Abdul Muhyi, bekas Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus, USD181.000 untuk Ridwan sendiri, lalu USD271.500 yang dalam BAP dikaitkan dengan Yaqut.7 Jaksa menjumlah di depan majelis. Tiga kali 181.000 ditambah 271.500 sama dengan 814.500. Masih ada 90.500 dolar yang belum punya alamat.5

Jaksa lalu bertanya satu per satu. Bagian Rizky, klir. Bagian Muhyi, klir. Bagian Ridwan, klir. Untuk yang 271.500, Ridwan menjawab: "Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir."7

Ketika didesak ke mana uang itu bergerak, Ridwan menerangkan bahwa pembagiannya sudah diarahkan orang lain, dan tugasnya hanya memasukkan uang ke amplop lalu menyerahkannya kepada Rizky.7 Sebuah nama bisa ditulis dalam rencana pembagian tanpa pernah menerima amplop, dan sebuah amplop bisa sampai tanpa pernah ditulis namanya, dan hanya bukti di luar rencana itu yang bisa membedakan keduanya.

Nama itu ada di layar. Jalan uangnya belum.

II. YANG MENGAKU DI BAWAH SUMPAH

↑ kembali ke daftar isi

Sembilan hari kemudian, Kamis 17 September, dua bekas Kasubdit haji khusus duduk berurutan di kursi saksi.

Rizky, Kasubdit periode 2022-2023, mengaku menerima fee percepatan 2023 dari Ridwan setelah operasional haji selesai, dan menegaskan tidak ada bagian fee itu yang mengalir ke Yaqut.8 Rizky juga mengaku menerima USD10.000 dari Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour yang kini duduk sebagai terdakwa, dan USD10.000 lagi dari Tauhid Hamdi, bekas bendahara asosiasi Amphuri.9 Jaksa memperlihatkan foto aset. Rizky mengakui rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibelinya pada 2023 seharga lebih dari Rp3 miliar, dan ruko sekitar Rp1 miliar pada 2024, dibayar dari fee percepatan.10

Penggantinya, Muhammad Agus Syafi'i, Kasubdit periode 2023-2024, mengakui hal yang sama untuk musim berikutnya. Mobil Toyota Fortuner seharga Rp550 juta, dibeli tunai pada 2024. Rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, juga 2024. Biaya membangun rumah kos yang disebut di persidangan mencapai Rp583 juta. Semuanya, kata Agus, dari fee percepatan 2024.11 Aset Agus sudah disita KPK, dan fotonya ditampilkan jaksa sebagai barang bukti.12 Aset Rizky juga sudah disita penyidik.11

Abdul Muhyi punya cerita sendiri. Dalam BAP yang dikutip media, jatah Muhyi disebut diminta dititipkan Ridwan kepada orang lain, sementara yang dinyatakan Muhyi siap dikembalikan ke negara adalah USD30.000 yang diterimanya dari Ridwan.13 Dua angka itu belum bisa dijembatani dari liputan yang ada.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut bahwa dari 432 saksi dalam berkas perkara, tidak satu pun mengaku memberi fee atau uang kuota haji langsung kepada Yaqut.14 Terdakwa di perkara ini empat orang: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.12 Tidak ada Kasubdit di antaranya.

Jaksa punya alasan yang masuk akal untuk membutuhkan para Kasubdit di kursi saksi. Perkara terhadap seorang menteri soal pembagian kuota tidak bisa dibuktikan dari ruang menteri. Yang bisa menjelaskan bagaimana angka pembagian berubah menjadi amplop dolar adalah orang-orang di subdirektorat: yang mengetik Excel, yang mengamplopkan, yang menerima. Seorang tersangka boleh memilih diam tentang dirinya sendiri. Seorang saksi disumpah untuk bicara. Bisa jadi jaksa memang membaca perkaranya dengan cara itu, dan sungguh percaya pada cara itu.

Rumah di Jagakarsa, rumah di Yogyakarta, satu Fortuner. Pemiliknya pulang sebagai saksi.

Dua Kursi, Satu Aliran

Yang mengaku membelanjakan fee duduk di kursi saksi. Yang didakwa menerima, dan disangkal saksinya sendiri, duduk di kursi terdakwa.

Sumber: keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta 8 dan 17 September 2026; surat dakwaan 11 Agustus 2026. Referensi [2] [7] [10] [11] [12] [21].

III. SATU SISA, DUA CERITA

↑ kembali ke daftar isi

Rizky menceritakan pembagian USD905.000 itu dari kursinya sendiri. Sebanyak 543.000 dipegang tiga orang, masing-masing 181.000. Sisanya, 362.000, diplot untuk pimpinan.14 Ketika jaksa bertanya pimpinan yang mana, Rizky menjawab bahwa plotting awal itu mulai dari menteri, dirjen, semua pimpinan.16 Setelah plotting, Rizky melapor kepada direkturnya dan meminta arahan. Arahannya: disimpan dulu. Rizky mengaku bertanya setidaknya dua kali.15 Menurut satu laporan, direktur yang dimaksud adalah Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus saat itu, dan tidak pernah ada arahan untuk mengeluarkan uang itu.16 Nur Arifin sendiri bersaksi dua hari sebelumnya, tentang hal lain: ia mengaku disindir akan dimutasi oleh Rizky setelah menolak draf aturan pengisian kuota yang menghapus syarat masa tunggu dua tahun.17

Uang 362.000 itu tidak pernah didistribusikan. Ketika jaksa bertanya apakah uang itu kemudian berubah menjadi aset, rumah dan mobil, Rizky menjawab iya.14 Jaksa juga memperlihatkan tabel pendistribusian uang itu dengan kode-kode tertentu; liputan yang ada tidak mengurai isinya.14

Jumlah dua baris yang tidak klir di BAP Ridwan, 271.500 dan 90.500, adalah 362.000. Angka itu sama dengan sisa yang Rizky akui ia kuasai. Dua saksi memotong 905.000 dengan cara berbeda, dan sisanya kebetulan sama besar. Apakah dolarnya dolar yang sama, sidang belum mengatakannya. Satu media menulis sisa itu USD332.000,16 sementara 905.000 dikurangi 543.000 memberi 362.000. Liputan lain menyebut total fee 2023 mencapai USD1,23 juta, dengan 905.000 hanya bagian yang diserahkan.5

Dua Potongan, Satu Sisa

Dua saksi memotong 905 ribu dolar dengan cara berbeda. Sisanya sama besar. Sidang belum menyatakan uangnya sama.

Satuan: ribu USD. Total USD905.000 = 181 jemaah x USD5.000. Sumber: BAP Ridwan Kurniawan yang dibacakan 8 September 2026; kesaksian Rizky Fisa Abadi 17 September 2026. Referensi [6] [7] [14] [15].

Di sidang yang sama muncul satu-satunya aliran yang bergerak ke arah seorang terdakwa, dan aliran itu tidak lewat baris nomor satu. Rizky bersaksi menyerahkan Rp200 juta pada November 2023 kepada orang suruhan Ishfah Abidal Aziz di Senayan, lalu Rp300 juta pada Januari 2024 yang diantar ke Gedung PBNU. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh Ishfah, dan menurut Rizky pinjaman itu belum dikembalikan.18 Sumbernya, kata Rizky, fee percepatan 2023.19 Ishfah membantah menyebutnya pinjaman.20 31

Jabatan yang diplot sudah disebut. Siapa yang menerima, belum.

IV. DUA JALUR SATU TERDAKWA

↑ kembali ke daftar isi

Kalau angka 271.500 runtuh di persidangan, perkara ini tidak ikut runtuh. Hitungannya ada di dakwaan itu sendiri.

Dakwaan yang dibacakan 11 Agustus 2026 menaksir kerugian negara Rp622,09 miliar dari tiga pos: Rp438,22 miliar selisih penerimaan dan pengeluaran biro haji khusus untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024, Rp39,95 miliar penjualan kuota petugas haji khusus 2024, dan Rp143,92 miliar biaya percepatan untuk 2023 dan 2024.21 USD271.500 yang didakwakan sebagai bagian Yaqut, dengan kurs dakwaan Rp17.800, setara Rp4,83 miliar.21 Itu kurang dari satu persen dari kerugian yang didakwakan. Dakwaan yang sama menyebut pihak lain yang diperkaya jauh lebih besar: Ishfah Abidal Aziz USD5,23 juta dan Rp330 juta,21 dan 313 biro haji khusus sebesar Rp478,17 miliar.22

Pasalnya, sebagaimana disebut ketika eksepsi ditolak pada 27 Agustus, adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.23 Pasal 603 KUHP, yang berlaku sejak Januari 2026, memuat rumusan yang dulu ada di Pasal 2 Undang-Undang Tipikor: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Pasal 3 bicara soal menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang sama. Keduanya bisa dipenuhi tanpa terdakwa sendiri memegang amplop.

Jalur kedua ini berjalan di meja yang berbeda. Arab Saudi memberi Indonesia tambahan 20.000 kuota untuk musim 2024. Dalam rapat dengan DPR awal November 2023, tambahan itu disebut akan dibagi 92 banding 8: 18.400 untuk jemaah reguler, 1.600 untuk haji khusus. Pembagiannya kemudian berubah menjadi 50 banding 50.24 Dalam BAP saksi Slamet yang dibacakan di persidangan, skema itu disebut kebijakan Yaqut, dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan tidak sejalan dengan rapat kerja Komisi VIII pada 27 November 2023.24 Pada 24 September, Nasrullah Jasam, staf teknis haji di Kantor Urusan Haji Jeddah, bersaksi bahwa rencana 50 persen untuk haji khusus sudah disampaikan dalam rapat yang dipimpin Yaqut di Arab Saudi, Desember 2023.25

Pembela punya cerita untuk jalur ini juga, dan sejak 24 September cerita itu tidak lagi datang dari meja pembela saja. Mellisa Anggraini menyebut pembahasan 50:50 dilakukan setelah ada arahan Presiden ke-7, Joko Widodo.26 Hilman Latief, bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dihadirkan jaksa, bersaksi bahwa menjelang rapat kerja dengan DPR pada November 2023, sepulang bertemu Presiden, Yaqut menyampaikan skema 50:50 sebagai arahan Presiden. Hilman menjawab bahwa 92 banding 8 sudah diputuskan bersama Panja, dan mempersilakan menteri membawanya ke ruang rapat kerja. Di rapat kerja itu, menurut Hilman, Yaqut tetap membacakan 92 banding 8.32 Yang tercatat di situ adalah apa yang Yaqut katakan tentang Presiden, bukan apa yang Presiden katakan. Dua cerita itu sedang diuji di ruang yang sama, oleh majelis yang sama.

Uangnya bisa menguap dari dakwaan. Kebijakannya tetap di meja hakim.

V. KURSI YANG TIDAK BERGERAK

↑ kembali ke daftar isi

Perjalanan Yaqut ke kursi terdakwa tercatat dengan tanggal. Surat penetapan tersangkanya bertanggal 8 Januari 2026 dan diumumkan KPK sehari kemudian.27 Ditahan di Rutan KPK 12 Maret, sehari setelah praperadilannya ditolak.2 Pada 19 Maret penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, dan pada 24 Maret dikembalikan ke rutan.28 Lima hari itu bagian dari cerita, dan tidak menguntungkan tesis siapa pun. Pada Maret itu juga, KPK menyebut sedang mendalami pihak sentral lain dalam perkara ini.28

Satu Kursi Bergerak, Kursi Lain Diam

Status terdakwa berubah berkali-kali dalam sembilan bulan. Status penerima yang disebut dakwaan dan mengaku di sidang belum terlihat berubah.

Sumber: pengumuman KPK dan liputan persidangan, Januari sampai September 2026. Referensi [2] [7] [10] [11] [21] [27] [28] [32] [33].

Dakwaan yang dibacakan 11 Agustus sudah menyebut Rizky sebagai pihak yang diperkaya, USD427.000 ditambah Rp50 juta dan USD48.000, dan Abdul Muhyi USD181.000 dan USD127.500; Ridwan Kurniawan masuk daftar yang sama, dengan USD512.500 dan Rp250 juta menurut ANTARA, angka yang Lingkar tidak ulangi.21 22 Sebulan kemudian ketiganya duduk di kursi saksi. Aset Rizky dan Agus sudah disita, dan fotonya diperlihatkan di persidangan.11 12

Pada 29 September meja bukti bertambah satu tumpukan yang tidak pernah sampai ke alamat mana pun. Zainal Abidin, saksi yang dihadirkan jaksa, bersaksi bahwa Ishfah menitipkan kepadanya USD1 juta di sebuah kafe di Cibubur, dengan pesan, seingatnya, untuk kebutuhan teman-teman Pansus Angket Haji 2024. Menurut Zainal, ia menawarkan uang itu kepada Ace Hasan Syadzily, pimpinan Komisi VIII yang duduk di Pansus, lalu kepada Nusron Wahid, ketua Pansus, dan keduanya menolak. Uang itu disimpan seorang anggota Brimob bernama Khomsin, yang nama lengkapnya tidak diketahui Zainal, sampai diserahkan ke KPK ketika perkara ini mencuat. Jaksa memperlihatkan di ruang sidang 9.599 lembar pecahan USD100, 401 lembar lagi, dan Rp50 juta.33 34 35 Di kursi saksi, ini aliran ketiga yang terdengar, dan satu-satunya yang berbalik arah: keluar dari seorang terdakwa, ditolak di dua pintu, dan berakhir di tangan penyidik.

Ruang sidang Tipikor bekerja seperti alat pendeteksi. Pengakuan di bawah sumpah tercatat, dengan tanggal, nominal, dan nama. Yang menindaklanjuti catatan itu, yang menentukan siapa lagi harus menjawab sebagai tersangka, adalah penyidik, di gedung lain, dengan jadwalnya sendiri.

Alasan jaksa mendudukkan para Kasubdit di kursi saksi selama pokok perkara berjalan sudah tertulis di bab II, dan alasan itu menjelaskan kursinya. Alasan itu tidak menjelaskan kenapa, setelah dakwaan menyebut mereka diperkaya, dan setelah harga rumah, tahun pembelian, dan asal uang diucapkan di bawah sumpah pada 17 September, belum ada berkas penyidikan terhadap para penerima yang bisa dilihat publik, dan belum ada pengumuman bahwa berkas itu memang tidak akan ada.

Alat pendeteksinya bekerja sampai penyitaan. Sambungan ke alat pelaksana, yang menetapkan siapa lagi harus menjawab, belum terlihat.

Ruang sidang yang sama pernah dibaca Tulis untuk perkara lain dengan cacat desain yang serupa. Yang bisa disimpulkan dari perkara kuota ini hanya satu hal, dan tetap berupa inferensi: bagi pegawai subdirektorat berikutnya yang dititipi amplop, urutannya sudah terbaca dari bangku pengunjung. Yang mengaku, dan yang asetnya disita tanpa perlawanan, duduk di kursi saksi.

VI. DELAPAN RIBU EMPAT RATUS

↑ kembali ke daftar isi

Menurut hitungan KPK pada 25 Agustus 2025, 8.400 calon jemaah yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya berangkat pada 2024 dan tidak berangkat.29 Angka itu selisih pembagian: 18.400 menurut 92 banding 8, dikurangi 10.000 menurut 50 banding 50.24 Pada musim yang sama, menurut Kemenag, 3.503 jemaah haji khusus mendaftar pada 2024 dan berangkat pada 2024 juga; Kemenag menyebut semuanya sesuai persyaratan.30

Nama-nama di antrean itu tidak pernah muncul di layar mana pun di ruangan Kasubdit.

Foto di ponsel Ridwan diambil dari layar yang menampilkan cara uang dibagi. Nomor satunya sebuah sebutan, Gus Men. Tiga tahun kemudian, yang bisa dihitung di ruang sidang adalah rumah, ruko, Fortuner, dan kos, masing-masing dengan harga dan tahun. Yang tertulis di nomor satu masih tinggal sebagai sebutan.

Layar di ruangan itu sudah lama padam.
Fotonya masih ada, di ponsel seorang honorer.
Amplop-amplop sudah sampai ke alamatnya,
sebagian sudah jadi dinding dan atap.
Baris pertama tidak pernah punya amplop,
atau belum ketemu.
Di kantor Kemenag kabupaten,
nomor porsi masih dipanggil satu per satu.

Pengakuan di bawah sumpah seharusnya menggerakkan sesuatu, selain langkah pulang.

Putusan belum dibacakan. Bisa jadi jaksa memang punya BAP selanjutnya, seperti kata Ridwan. Bisa jadi juga tidak.

Wallahu a'lam bishshawab.

REFERENSI

[1] EmitenNews, Siap Ikuti Sidang Lanjutan 1 September, Yaqut akan Sampaikan Fakta Ini, EmitenNews, 27 Agustus 2026

[2] Jawa Pos, Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaannya Tercatat Rp137 Miliar, JawaPos.com, 12 Maret 2026

[3] GoSumbar, Sidang Kuota Haji, Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Khusus, GoSumbar.com, 9 September 2026

[4] detikNews, Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men', detik.com, 8 September 2026

[5] Warta Ekonomi, WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan, Warta Ekonomi, 8 September 2026

[6] Tribunnews, Eks Anak Buah Yaqut Ungkap Fee Percepatan Haji, Setoran Diduga Berasal dari Sejumlah Travel, Tribunnews.com, 17 September 2026

[7] Jurnas, Saksi Tegaskan Aliran USD271.500 ke Yaqut Tidak Clear, Jurnas.com, 8 September 2026

[8] Akurat, Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Tak Ada Fee Percepatan ke Gus Yaqut, Akurat.co, 17 September 2026

[9] Akurat, Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag, Akurat.co, 17 September 2026

[10] Monitor Indonesia, Rizky Akui Fee Haji jadi Rumah Rp3 M, Pakar Hukum Desak KPK Tetapkan Tersangka, Monitorindonesia.com, 17 September 2026

[11] Forum Keadilan, Sidang Yaqut, Eks Kasubdit Kemenag Ngaku Beli Rumah hingga Mobil Mewah dari Fee Percepatan Haji, ForumKeadilan.com, 17 September 2026

[12] detikNews, Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah-Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji Khusus, detik.com, 17 September 2026

[13] Akurat, BAP Ungkap Abdul Muhyi Terima USD30.000 dari Pengelola Fee Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Akurat.co, 26 September 2026

[14] Arina.id, Tak Ada Aliran Fee ke Gus Yaqut, Begini Rizky Fisa Abadi Mendistribusikan Fee Percepatan Haji, Arina.id, 17 September 2026

[15] Tirto, Saksi Akui Terima Fee Percepatan Haji, Tak Mengalir ke Yaqut, Tirto.id, 17 September 2026

[16] Tribunnews, Rizky Fisa Abadi Ungkap Fee Percepatan Kuota Haji USD 332 Ribu, Dipakai Beli Rumah Rp3 M hingga Ruko, Tribunnews.com, 17 September 2026

[17] kumparan, Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi', kumparan.com, 15 September 2026

[18] Niaga.Asia, Rizky Fisa Abadi Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta ke Gus Alex, Niaga.Asia, 17 September 2026

[19] Memo Indonesia, Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran, MemoIndonesia.co.id, 17 September 2026

[20] Info Nasional, Gus Alex Bantah Pinjam Rp500 Juta Ungkap Aliran Dana Reses Komisi VIII DPR, InfoNasional.com, 18 September 2026

[21] ANTARA, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji, AntaraNews.com, 11 Agustus 2026

[22] Lingkar, Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Lingkar.news, 11 Agustus 2026

[23] Sudut Pandang, Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Berlanjut ke Pembuktian, SudutPandang.id, 27 Agustus 2026

[24] CNN Indonesia, Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut, CNNIndonesia.com, 10 September 2026

[25] Forum Keadilan, Saksi Sebut Kuota Haji Khusus 50 Persen Dibahas dalam Rapat yang Dipimpin Yaqut, ForumKeadilan.com, 24 September 2026

[26] Orasi.id, Sidang Kasus Kuota Haji, Pengacara Yaqut Ungkap Asal-usul Skema 50:50, Orasi.id, 25 September 2026

[27] Kompas (arsip e-paper Perpustakaan DPR RI), Mengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?, Kompas, 11 Januari 2026

[28] ANTARA, KPK Mendalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Kuota Haji saat Periksa Yaqut, ANTARA Yogyakarta, 25 Maret 2026

[29] Kontan, KPK: 8.400 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Kontan.co.id, 25 Agustus 2025

[30] NU Online, Kemenag: Tidak Ada Jamaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat pada 2024, NU Online, 9 September 2024

[31] Periskop, Bantah Utang Rp500 Juta, Gus Alex: Uang untuk Pimpinan Komisi VIII DPR dan Panja Haji, Periskop.id, 18 September 2026

[32] Liputan6, Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50, Liputan6.com, 24 September 2026

[33] Liputan6, Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap Titipan 1 Juta Dolar AS untuk Pansus DPR, Liputan6.com, 29 September 2026

[34] detikNews, Perjalanan USD 1 Juta Titipan Gus Alex: Ditolak Pansus Haji, Lalu Disita KPK, detik.com, 29 September 2026

[35] CNN Indonesia, Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji, CNNIndonesia.com, 29 September 2026