Pada 1 Agustus 2025, pukul 22.06, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Istrinya di sampingnya, pendukungnya bersorak, ada spanduk bertuliskan "Jangan lelah mencintai Indonesia". Sepuluh hari sebelumnya ia baru mengajukan banding atas vonis yang menghukumnya empat setengah tahun. Banding itu tidak pernah diperiksa. Sebuah tanda tangan dari Istana menghentikan perkaranya sebelum pengadilan tinggi sempat membacanya.
Beberapa bulan kemudian, di jenis ruang yang sama, Ira Puspadewi mendengar angka yang persis sama: empat tahun enam bulan. Lima hari setelah palu diketuk, namanya dipulihkan. Bukan oleh hakim banding, bukan oleh Mahkamah Agung. Oleh surat rehabilitasi presiden yang dasar hukumnya, diakui menteri hukumnya sendiri, belum pernah ada dalam bentuk undang-undang.
Dan pada 30 Juni 2026, Nadiem Makarim mendengar angka yang berbeda. Sepuluh tahun. Tidak ada surat dari Istana untuknya. Setidaknya, belum.
Tiga orang yang pernah memegang jabatan tinggi. Tiga vonis yang, kalau dibaca sendiri-sendiri, terlihat seperti perkara biasa. Tapi kalau ditaruh berdampingan, ketiganya tidak membentuk satu garis. Mereka membentuk sesuatu yang lebih mengganggu daripada sekadar ketidakadilan pada satu orang. Mereka membentuk pola. Dan pola itu sedang dibaca, dengan teliti, oleh orang-orang yang tidak hadir di ruang sidang mana pun.
I. Rantai yang Dilacak
Mari mulai dari yang paling berat, karena di situ letak pembuktian yang paling menarik untuk diurai. Nadiem tidak dihukum karena ada yang melihatnya menerima amplop. Ia dihukum karena majelis hakim berhasil, atau merasa berhasil, membangun sebuah rantai.
Rantai itu dimulai dari sebuah kebijakan. Sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang, menurut hakim, mengunci spesifikasi Chrome Operating System dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun.1 Konsekuensinya, kata majelis, hanya satu pihak yang diuntungkan secara fundamental: Google, pemegang lisensi sistem operasi itu.
Rantai berlanjut ke aliran uang. Beberapa bulan setelah peraturan itu terbit, Google merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, bagian dari total yang disebut mencapai USD 786,99 juta. Lalu pada 13 Oktober 2021, terjadi satu transaksi yang menjadi tulang punggung putusan. PT AKAB mengalirkan Rp809,5 miliar ke PT Gojek Indonesia, yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta notaris.2 Dari sana hakim menyimpulkan: rantai kausal dari kebijakan hingga aliran dana ke ekosistem korporasi terdakwa dapat dilacak dengan jelas.
Perhatikan kata "dilacak". Bukan "dilihat". Bukan "disaksikan". Dilacak. Inilah karakter pembuktian dalam perkara ini: ia inferensial. Ia dibangun dari korelasi waktu dan substansi, bukan dari serah-terima yang direkam atau saksi yang melihat. Hakim menyimpulkan niat dari pola, dan menyatakan pola itu bukan kebetulan.3
Karena aliran itu bisa dilacak sampai ke ekosistem korporasinya, Nadiem dibebani uang pengganti persis sebesar angka yang bisa ditelusuri: Rp809,59 miliar, subsider lima tahun penjara. Ditambah sepuluh tahun badan dan denda Rp1 miliar. Hakim justru membebaskannya dari dakwaan memperkaya diri, lalu menghukumnya lewat pasal menguntungkan korporasi, dilakukan secara bersama-sama.4 Menariknya, ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun dan uang pengganti total Rp5,67 triliun. Angka yang tidak bisa dilacak alirannya, dipangkas. Angka yang bisa, ditagihkan.
Nadiem menyatakan akan banding. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Tapi yang penting untuk esai ini bukan benar atau salahnya vonis itu. Yang penting adalah metode. Ingat baik-baik bentuk pembuktian ini: kebijakan yang dianggap menguntungkan pihak lain, ditambah kerugian negara, sama dengan korupsi. Kita akan bertemu bentuk yang sama, tanpa satu bagian yang justru paling menentukan, di dua perkara berikutnya.
II. Hukuman Tanpa Keuntungan
Tom Lembong divonis pada 18 Juli 2025. Empat tahun enam bulan, denda Rp750 juta. Kerugian negara dihitung Rp578 miliar, lahir dari penerbitan puluhan persetujuan impor gula kristal mentah yang, kata hakim, dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dan menguntungkan perusahaan swasta.5
Lalu datang kalimat yang membuat perkara ini janggal. Majelis hakim sendiri menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi itu. Tidak ada uang pengganti dibebankan kepadanya, karena tidak ada harta yang diperolehnya dari perbuatan tersebut.6 Ia dipenjara karena kebijakannya dianggap merugikan negara dan menguntungkan orang lain, sementara dirinya sendiri, menurut pengadilan yang menghukumnya, tidak mendapat sepeser pun.
Dua orang dihukum karena tidak menikmati apa-apa. Satu orang dihukum karena rantainya berhasil dilacak. Semuanya lewat pintu yang sama.
Empat bulan berikutnya, pola itu berulang nyaris sempurna. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, divonis pada 20 November 2025 dengan angka yang sama persis dengan Tom: empat tahun enam bulan. Perkaranya adalah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019 sampai 2022, yang dinilai merugikan negara Rp1,25 triliun karena akuisisi dianggap terlalu mahal dan menguntungkan pemilik perusahaan yang diakuisisi.7
Dan lagi, kalimat yang sama muncul. Hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa menerima keuntungan pribadi. Perbuatan mereka disebut bukan kesalahan murni untuk korupsi, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi.8 Kelalaian. Bukan pencurian, bukan penyuapan. Kelalaian yang dihukum empat setengah tahun.
Yang lebih tajam: putusan itu tidak bulat. Ketua majelis hakimnya sendiri menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana, melainkan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan dilindungi prinsip Business Judgement Rule, sehingga mereka semestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.9 Seorang hakim yang mengetuk vonis, sekaligus menulis bahwa vonis itu keliru.
III. Logika yang Sama, Cabang Berbeda
Sekarang taruh ketiganya di satu meja. Di hulu, logikanya identik. Sebuah keputusan pejabat, entah peraturan menteri, persetujuan impor, atau akuisisi korporasi, dianggap menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Itu sudah cukup. Unsur yang secara historis menjadi jantung korupsi, memperkaya diri sendiri, ternyata bisa dilewati.
ANATOMI TIGA PERKARA
Nadiem Makarim · 30 Juni 2026
Pasal: dibebaskan dari Pasal 2 (memperkaya diri), dihukum Pasal 3
Tuntutan jaksa: 18 tahun, uang pengganti Rp5,67 triliun
Vonis: 10 tahun, denda Rp1 miliar
Kerugian negara (total perkara Chromebook): sekitar Rp2,18 triliun
Keuntungan pribadi ditemukan: Tidak langsung. Yang dilacak: aliran Rp809,59 M ke ekosistem korporasi, bukan ke kantong pribadi
Uang pengganti: Rp809,59 miliar, subsider 5 tahun
Intervensi presiden: belum ada. Nadiem menyatakan banding
Klik nama untuk membandingkan. Dua kolom pertama identik di hulu. Baris "keuntungan pribadi" adalah tempat semuanya bercabang.
Di hilir, ketiganya berpisah. Nadiem membayar uang pengganti karena aliran dananya ketemu. Tom dan Ira tidak, karena hakim mengakui tidak ada yang sampai ke tangan mereka. Tapi cabang itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar. Kalau keuntungan pribadi tidak diperlukan untuk memvonis, lalu apa sebenarnya yang sedang dihukum? Jawabannya: kerugian negara itu sendiri. Angka kerugian menjadi bukti yang paling menentukan, dan sering dihitung dengan pendekatan yang bisa diperdebatkan.
Di sinilah para ahli hukum menaruh jari mereka pada satu titik. Sejumlah lembaga menilai ada kekeliruan mendasar dalam cara Pasal 2 dan Pasal 3 dibaca, sehingga penegak hukum berburu angka kerugian negara, bukan menakar berapa keuntungan yang benar-benar diperoleh terdakwa.10 Keputusan bisnis direksi yang diambil dengan iktikad baik, yang di dunia korporasi dilindungi Business Judgement Rule, diperlakukan sebagai kejahatan. Kesalahan menimbang kebijakan disamakan dengan niat mencuri.
Bandingkan dengan korupsi dalam bentuk klasiknya: suap. Di sana ada pemberi, ada penerima, ada uang yang berpindah, ada imbalan yang disepakati. Rantainya tidak perlu dilacak lewat inferensi karena ia terlihat. Yang terjadi pada tiga perkara ini adalah pergeseran diam-diam dari "membuktikan seseorang memperkaya diri" menjadi "membuktikan sebuah kebijakan merugikan negara". Dua hal yang secara moral dan hukum sangat berbeda, kini masuk lewat pintu yang sama. Ini bukan soal apakah Nadiem, Tom, atau Ira bersalah. Ini soal apakah standar pembuktian yang dipakai cukup pasti untuk siapa pun yang kelak duduk di kursi mereka.
Diuji, Lalu Diabaikan
Di sini ada keberatan yang jujur, dan lebih baik kita hadapi daripada menghindarinya. Bisa saja orang berkata: bukankah semua dasar itu sudah diuji di persidangan? Betul, sudah. Aliran Rp809,59 miliar itu ada di surat dakwaan Nadiem, bukan karangan hakim, dan diperiksa lewat saksi. Angka kerugian Tom datang dari audit yang auditornya duduk di kursi saksi dan bisa dibedah pembela. Perkara Ira diputus setelah pemeriksaan yang lengkap. Tidak ada dasar yang diselundupkan diam-diam. Sistemnya, di atas kertas, bekerja.
Justru itu yang membuatnya lebih mengganggu, bukan lebih ringan. Karena pengujian itu berkali-kali menghasilkan hal yang meringankan, dan vonis berjalan seolah pengujian itu tidak pernah ada. Di sidang Nadiem, orang-orang yang benar-benar memindahkan uang itu, para eksekutif GoTo dan Gojek, bahkan mantan petinggi Google yang hadir daring, menyatakan uang itu tidak pernah sampai ke tangannya dan transaksinya murni aksi korporasi.11 Hakim tetap menyimpulkan uang itu mengalir ke ekosistem korporasinya, lewat korelasi waktu. Di sidang Tom, hakim sendiri memangkas kerugian negara dari Rp578 miliar menjadi Rp194 miliar, karena sisanya dinilai belum nyata dan pasti, dan angka yang tersisa pun bersumber dari audit internal pemerintah, bukan dari BPK yang secara konstitusional berwenang menghitungnya.12 Lihat ketimpangannya. Untuk menghitung rupiah, hakim begitu cermat sampai memangkas dua pertiga dasarnya. Untuk mencabut kemerdekaan, kecermatan yang sama tidak lagi disyaratkan. Dasarnya rontok di tangannya sendiri, dan ia tetap menghukum. Di sidang Ira, ketua majelisnya menulis hitam di atas putih bahwa perbuatan itu bukan tindak pidana. Mayoritas tetap memvonis.
Perhatikan bentuknya, karena di sinilah ia berhenti menjadi kebetulan. Di perkara Nadiem, keraguan datang dari kursi saksi, dari luar ruangan. Di perkara Tom, ia datang lebih dekat, dari perhitungan hakim sendiri yang memangkas dasarnya sampai dua pertiga. Dan di perkara Ira, keraguan itu sudah duduk di dalam majelis, ditulis hitam di atas putih oleh salah satu hakim yang mengadilinya. Sumber keraguan bergerak semakin dekat ke palu, dari bangku saksi, ke meja majelis, lalu ke kursi hakim itu sendiri. Tiga kali, dan tiga kali pula ia kalah. Ini bukan satu vonis yang keliru. Ini pola, dan setiap kali ia berulang, suara yang diabaikan justru datang dari tempat yang semakin sulit untuk diabaikan.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada dasar yang tidak diuji. Pertanyaannya jauh lebih tajam: kalau pengujian di persidangan justru menunjukkan dasarnya lemah, ada saksi yang membantah, ada angka yang dipotong sendiri, ada hakim yang tidak sepakat, lalu vonis tetap berdiri di atasnya, apa sebenarnya fungsi pengujian itu? Kalau bukti yang meringankan tidak sanggup mengubah hasil, maka yang menentukan hukuman bukan lagi apa yang terbukti, melainkan konstruksi hukum yang dipilih untuk membungkusnya. Dan seorang terdakwa tidak bisa membela diri terhadap konstruksi. Ia hanya bisa membela diri terhadap fakta. Di titik itu, persidangan berhenti menjadi tempat menguji kebenaran, dan kepastian hukum adalah hal pertama yang meninggalkan ruangan.
Dan di sinilah pola ini berhenti menjadi ketidakadilan pada tiga orang, lalu berubah menjadi kerusakan pada seluruh sistem. Ketika kesalahan menimbang kebijakan diperlakukan setara dengan niat mencuri, setiap pejabat dan direksi BUMN yang menyaksikannya belajar satu pelajaran yang sangat masuk akal: keputusan yang paling aman adalah tidak memutuskan apa pun. Direktur yang diam tidak pernah didakwa. Direktur yang bergerak, sekalipun benar, sekalipun perusahaannya mencetak laba, bisa berakhir di tahanan. Maka pilihan yang rasional bukan lagi berhati-hati. Pilihan yang rasional adalah lumpuh.
Negara yang aparaturnya takut mengambil keputusan jauh lebih mahal daripada angka kerugian mana pun yang dihitung di atas kertas sidang.
Karena biaya kelumpuhan itu tidak pernah muncul di mana pun. Ia tidak punya kolom dalam audit, tidak punya nominal yang bisa disita. Ia muncul sebagai jembatan yang tidak jadi dibangun dan akuisisi yang urung diteken, bukan karena kekurangan anggaran, tapi karena orang yang seharusnya memutuskan memilih aman dengan menunggu sampai masa jabatannya lewat. Kerugian negara di persidangan bisa dijumlahkan sampai rupiah terakhir. Kerugian dari sebuah negara yang berhenti bergerak, tidak ada yang bisa menghitungnya, dan justru itu yang membuatnya paling mahal.
IV. Pengadilan Kedua di Istana
Kalau bagian pertama masalahnya adalah pengadilan yang menghukum terlalu mudah, bagian ini masalahnya kebalikannya. Setelah vonis jatuh, ada mekanisme kedua yang bekerja, dan mekanisme itu tidak berada di gedung pengadilan.
Tom Lembong bebas lewat abolisi. Presiden mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR pada 30 Juli 2025, disetujui sehari kemudian, dan pada 1 Agustus ia keluar dari Cipinang. Abolisi, kata pakar yang menjelaskannya, adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan.13 Perkara Tom memang masih berjalan, ia baru banding. Proses itu dihentikan sebelum pengadilan yang lebih tinggi bicara.
Ira Puspadewi bebas lewat rehabilitasi, lima hari setelah vonisnya, di saat KPK justru bersiap mengajukan banding.14 Dan di sini ada masalah yang bahkan lebih dalam dari kasus Tom. Menteri Hukum mengakui Indonesia tidak punya undang-undang rehabilitasi. Yang ada hanya konvensi ketatanegaraan, hukum tak tertulis.15 Artinya sebuah instrumen yang membebaskan terpidana korupsi dipakai tanpa kriteria baku, tanpa batas yang jelas, sepenuhnya bergantung pada penilaian satu orang.
Di hari yang sama dengan Tom, Sekjen sebuah partai juga bebas lewat amnesti, meski perkaranya berbeda jenis: suap yang uangnya nyata. Tiga instrumen berbeda, abolisi, amnesti, rehabilitasi, dipakai dalam rentang beberapa bulan untuk mengeluarkan orang dari proses hukum. Pakar hukum tata negara menyebutnya intervensi yang berbahaya bagi supremasi hukum. Kalau memang ada yang salah dengan penegakan hukum, kata mereka, obatnya adalah memperbaiki kinerja aparat, bukan mengoreksi putusan pengadilan dari luar pengadilan.16
Maka lihat bentuk akhirnya. Di satu ujung, doktrin yang menghukum orang tanpa perlu membuktikan ia menikmati sesuatu. Di ujung lain, kekuasaan eksekutif yang membebaskan orang tanpa melewati pengadilan yang seharusnya mengoreksi. Dua-duanya melangkahi jalur peradilan, dari arah yang berlawanan. Yang satu membuat orang tidak aman karena bisa dihukum atas keputusan kebijakan. Yang lain membuat hukum tidak berwibawa karena putusannya bisa dibatalkan tanpa aturan. Keduanya bertemu di satu titik: tidak ada yang bisa memperkirakan hasilnya sebelum ia terjadi.
V. Yang Ditonton Dunia
Ada yang membaca semua ini bukan sebagai drama politik, melainkan sebagai data. Mereka duduk di meja-meja di Singapura, London, Hong Kong. Mereka mengelola dana yang bisa masuk atau keluar dari Indonesia dalam hitungan hari. Dan yang mereka cari cuma satu hal yang tidak pernah tercetak di amar putusan: kepastian.
Saya membaca tiga perkara ini dengan cara yang sama, dan itu bukan kebetulan. Dua puluh tahun saya membangun sistem untuk institusi publik, di Singapura, London, Dubai, dan pekerjaan itu melatih satu naluri di atas segalanya: jangan pernah membaca satu kegagalan sebagai peristiwa tunggal. Satu server yang tumbang bisa jadi kecelakaan. Tiga server yang tumbang dengan cara yang persis sama adalah cacat desain. Seorang arsitek tidak berhenti pada kejadiannya, ia mencari polanya, karena pola adalah satu-satunya hal yang memberi tahu apa yang akan terjadi berikutnya. Dan tiga vonis ini, dibaca oleh mata yang dilatih mencari pola, bukan tiga nasib yang malang. Ia satu mekanisme yang bekerja persis seperti yang dirancang, dan justru itulah yang menakutkan.
Saya pernah menulis, dalam esai berdaulat dengan uang orang lain, bahwa pasar tidak menghukum niat buruk. Pasar menghukum ketidakpastian. Investor bisa menghitung risiko kalau datanya jelas, sekalipun buruk. Yang membuat mereka menepi adalah ketika hasil tidak bisa diperkirakan. Dan tiga perkara ini, dibaca berurutan, adalah definisi paling murni dari hasil yang tidak bisa diperkirakan. Kebijakan bisa jadi pidana. Vonis bisa dibatalkan tanpa aturan. Seorang direktur BUMN yang mencetak laba terbesar dalam sejarah perusahaannya bisa berakhir di tahanan atas keputusan bisnis, lalu bebas lima hari kemudian atas belas kasihan.
Dan di sinilah biaya yang tadi saya sebut tidak punya kolom di audit justru menemukan angkanya. Kelumpuhan aparatur negara memang tidak bisa dihitung dari dalam, tidak ada yang mengauditnya. Tapi dari luar, ia terbaca. Ketika seorang direktur memilih diam daripada memutuskan, dan ketika reformasi menunggu pejabat berikutnya yang juga akan menunggu, pertumbuhan yang seharusnya terjadi tidak terjadi. Pasar tidak melihat kehati-hatian di balik itu. Pasar hanya melihat sebuah ekonomi yang bergerak lebih lambat dari kemampuannya, di negara yang aturannya sulit diperkirakan. Barometer yang selama ini kita tuduh sebagai musuh sebenarnya sedang melakukan satu hal yang tidak dilakukan ruang sidang mana pun: memberi harga pada ketakutan yang tidak tercatat di mana-mana.
Itu sebabnya saya menolak menarik garis lurus yang malas, dari ruang sidang langsung ke kurs. Pelemahan rupiah yang menembus Rp18.000 dan IHSG yang jatuh lebih dari sepertiga dari puncaknya lahir dari banyak hal sekaligus: arus modal asing yang keluar puluhan triliun, prospek negatif dari lembaga pemeringkat, komunikasi kebijakan yang tersendat, tekanan global. Saya sudah membongkar dinamika itu di Sell Singapore dan ketika barometer pecah. Tapi di dalam simpul penyebab itu, ada satu benang yang kini disebut analis dengan istilah yang tidak enak didengar: kredibilitas tata kelola, dan kriminalisasi profesional. Ketidakpastian hukum bukan satu-satunya sebab. Tapi ia salah satu benang yang paling sulit diurai, karena ia menyentuh rasa aman yang paling dasar dari siapa pun yang ingin membangun sesuatu di sini.
Dan bukan cuma modal yang menghitung. Manusia juga. Saya menulis ini bukan sebagai pengamat yang berdiri nyaman di kejauhan. Saya salah satu dari puluhan ribu profesional Indonesia di luar negeri, insinyur, dokter, arsitek sistem, yang setiap beberapa tahun duduk dan menghitung apakah sudah waktunya pulang membangun. Dan justru jarak itu yang membuat polanya terlihat utuh. Dari dekat, tiga vonis ini tampak seperti tiga berita yang terpisah. Dari jauh, ia satu garis. Dalam setiap percakapan saya dengan kawan-kawan diaspora, dan dengan para investor di lingkungan tempat saya bekerja, satu pertimbangan selalu datang lebih dulu dari gaji, lebih dulu dari valuasi, lebih dulu dari apa pun: kepastian hukum. Bukan takut korupsi. Takut dikriminalisasi karena bekerja. Itu perbedaan yang halus, dan setiap vonis seperti tiga perkara ini menambahkan satu baris di kolom risiko yang membuat sebagian dari kami menutup laptop dan memutuskan, tahun ini pun, belum.
Maka manifesto ini tidak akan berakhir dengan seruan agar kita "menegakkan keadilan". Itu terlalu murah. Yang dibutuhkan adalah standar yang bisa diuji. Satu: pembuktian korupsi harus kembali menuntut bukti keuntungan yang dinikmati, bukan sekadar kerugian negara yang dihitung sepihak, sehingga keputusan kebijakan yang keliru dipisahkan dari niat mencuri. Dua: kalau eksekutif merasa ada yang salah dengan sebuah vonis, jalurnya adalah memperbaiki aparat dan menghormati pengadilan banding, bukan membatalkan putusan lewat instrumen yang belum punya undang-undang. Kepastian hukum bukan hadiah untuk investor asing. Ia adalah arsitektur kepercayaan yang menahan seluruh bangunan tetap berdiri, dari pedagang kecil sampai dana global.
Tom Lembong keluar dari Cipinang di bawah spanduk yang berbunyi jangan lelah mencintai Indonesia. Ira Puspadewi menghirup udara bebas lima hari setelah palu. Nadiem menandatangani jaket para pengemudi ojek online sebelum masuk ke ruang yang memvonisnya sepuluh tahun. Tiga adegan yang berbeda. Satu pertanyaan yang sama, yang tidak sedang saya jawab di sini, karena jawabannya bukan milik saya. Kalau sebuah negara bisa menghukum tanpa menemukan keuntungan, dan membebaskan tanpa melewati pengadilan, apa sebenarnya yang masih dijamin oleh hukum di negeri ini bagi orang yang memutuskan untuk pulang dan membangun?
Wallahu a'lam bishshawab.
REFERENSI
[1] ANTARA, Hakim: Beban uang pengganti Rp809 M ke Nadiem bersumber dari PT AKAB, 1 Juli 2026
[2] Kompas TV, Hakim Ungkap Uang Pengganti Rp809 M Berawal dari Investasi Google, 30 Juni 2026
[3] Detik, Dasar Hitung-hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp809 Miliar, 30 Juni 2026
[4] ANTARA, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, 30 Juni 2026
[5] Jurnas, Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, 18 Juli 2025
[6] Mistar, Tom Lembong Tak Terbukti Terima Uang, 18 Juli 2025
[7] Kompas, Perjalanan Kasus Ira Puspadewi, 26 November 2025
[8] CNN Indonesia, Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, 26 November 2025
[9] Tirto, Kronologi Kasus Ira Puspadewi, 26 November 2025
[10] ICJR, Pemberian Rehabilitasi Rentan Politisasi, 1 Desember 2025
[11] Media Indonesia, Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem, 25 Februari 2026
[12] RM.id, Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp194 Miliar, 18 Juli 2025
[13] Tempo, Ketentuan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong, Juli 2025
[14] Tempo, Rehabilitasi Janggal Ira Puspadewi Saat KPK Bersiap Banding, 7 Desember 2025
[15] Hukumonline, Prabowo Beri Rehabilitasi pada Eks Dirut ASDP, 25 November 2025
[16] Suara, Pakar: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh, 27 November 2025
Komentar