Tulis
· 29 September 2026

Setengah Jam di Gerbang

Ombudsman menunggu setengah jam di gerbang Lapas Cibinong, lalu menemukan rumah tipe 36 berisi AC, kulkas, dan TV di belakangnya. Lima hari kemudian, di Senayan, semuanya punya penjelasan. Ini esai tentang penjara di pulau jauh yang pernah diumumkan di halaman lapas yang sama.

Ilustrasi marker: gerbang besi lapas sedikit terbuka dengan rantai dan gembok oranye yang menggantung terbuka; di belakangnya rumah kecil dengan jemuran pakaian di halaman.

Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menunggu setengah jam di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk seorang kepala lapas yang tidak pernah datang. Lima hari kemudian, kepala lapas itu datang ke Senayan, berstatus nonaktif, dan menjelaskan. Esai ini membaca dua peristiwa itu berurutan: apa yang ditemukan di belakang lapas, lalu apa yang dijelaskan di ruang rapat. Di antara keduanya ada janji presiden tentang penjara yang sangat jauh, yang pernah diumumkan di halaman lapas yang sama.

Tim datang dengan surat tugas. Petugas meminta mereka menunggu kepala lapas. Mereka menunggu setengah jam, tanpa penjelasan kenapa tidak boleh masuk, dan menurut Ombudsman kepala lapas tidak hadir sampai tim pulang.1 Anggota Ombudsman yang memimpin sidak mengatakan timnya sudah memeriksa beberapa lapas lain dan tidak pernah ditolak.2

Dua bulan sebelumnya, pada Juli, Ombudsman juga sudah datang ke lapas ini. Juga ditolak.3

I. SETENGAH JAM DI GERBANG

↑ kembali ke daftar isi

Setelah setengah jam, tim tidak lagi menunggu. Mereka ditolak masuk blok hunian, lalu mencoba ke kawasan belakang. Terjadi saling dorong dengan petugas, dan seorang staf Ombudsman cedera karena kakinya terjepit pagar.4

Ombudsman bukan tamu. Lembaga itu dibentuk undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik, dan penjara adalah pelayanan publik. Lembaga negara menolak lembaga negara, dua kali, dengan jeda dua bulan. Selama dua bulan itu, tidak ada kabar di sumber terbuka bahwa penolakan pertama membunyikan apa pun.

Setelah tim masuk, pemeriksaan juga tidak berjalan lama. Pemeriksaan terhenti ketika petugas lapas mendatangi lokasi.5

II. RUMAH TIPE 36 DI BELAKANG

↑ kembali ke daftar isi

Yang ditemukan di belakang: lebih dari sepuluh kamar atau bangunan di beberapa titik. Tiga sampai empat di antaranya berada di sekitar rumah dinas kepala lapas, sebagian seukuran rumah tipe 36, dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, AC, kulkas, dan pakaian yang sedang dijemur.6

Pakaian yang dijemur. Barang mewah bisa dipindahkan dalam semalam. Jemuran adalah tanda bahwa seseorang tinggal di sana, dan tinggal cukup lama untuk mencuci.

Di kawasan itu Ombudsman juga mencatat televisi berukuran besar, alat kebugaran, fasilitas gym yang sedang dibangun, rencana shelter untuk golf mini, dan minuman keras di dalam salah satu kulkas.2 Ada sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga warga binaan, meski identitas mereka belum bisa dipastikan saat itu.6 Satu orang bicara. "Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang."2 Berapa dan kepada siapa, tim belum sempat menggali.

Beberapa bangunan diperkirakan sudah berdiri sekitar satu tahun atau lebih.5

Lalu pagar. Menurut Ombudsman, kawasan rumah-rumah itu tidak punya pagar pembatas permanen. Semak dan rumpun bambu di sekitarnya tersambung ke perkampungan, sehingga bisa menjadi jalan keluar masuk tanpa pengawasan.2

Di lapas ini, pagar bekerja dengan baik. Pagar itu berhasil menjepit kaki pengawas di depan. Di belakang, tempat narapidana tinggal di rumah tipe 36, yang ada rumpun bambu.

III. DUA HARI KEMUDIAN

↑ kembali ke daftar isi

Setelah video sidak beredar, menteri meninjau lokasi. Di rapat DPR, seorang anggota Komisi XIII menggambarkan apa yang terjadi: dalam dua hari, barang-barang yang terekam di video sudah hilang. "Saya lihat Pak Menteri bingung," katanya.7 Sofa, AC, bingkai foto seorang narapidana korupsi di atas meja.

Siapa yang memindahkan? Di rapat yang sama, kepala lapas nonaktif mengakui dirinya yang memberi perintah. Alasannya: barang-barang itu bukan Barang Milik Negara.7

Jadi ada perabot yang bukan milik negara, di rumah dinas milik negara, di dalam lapas milik negara, dan karena bukan milik negara, perabot itu boleh dipindahkan setelah pengawas negara merekamnya. Logikanya rapi. Yang tidak ikut terjawab hanya satu: milik siapa.

Di antara semua pekerjaan yang tertunda di lapas ini, dari penolakan Juli sampai jemuran yang sudah setahun, hanya satu yang dikerjakan dengan cepat. Mengosongkan ruangan.

IV. PENJELASAN DI SENAYAN

↑ kembali ke daftar isi

Senin, 28 September 2026. Komisi XIII memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan kepala lapas nonaktif. Komisi ingin mendengar langsung hasil investigasi Ombudsman juga. Ombudsman tidak hadir: lembaga itu mitra Komisi II, jadi Komisi XIII harus minta izin lewat surat, dan surat itu belum dibalas.8

Rapat berjalan tanpa pengawasnya. Yang tersisa adalah penjelasan. Karena itu semua yang tertulis di sini dari sisi pengawas berhenti di temuan lapangan tiga hari sebelumnya; belum satu pun diuji berhadapan dengan penjelasan yang diberikan di rapat.

Kepala lapas nonaktif menjelaskan bahwa pihaknya jarang mengawasi rumah dinas atau area anggota, dan bahwa penanggung jawab area tempat barang-barang itu berada adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.7 Ditanya soal kamera, dia mengakui tidak ada CCTV di area rumah dinas, karena pemasangan selama ini difokuskan ke blok-blok hunian.9 Anggota DPR yang bertanya menyebut tiga periode anggaran lewat tanpa pengajuan kamera untuk area itu; itu ucapan di rapat, belum dokumen anggaran.9

Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menyebut bangunan-bangunan itu rumah dinas jabatan untuk program Sarana Asimilasi dan Edukasi.10 Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan bingkai foto narapidana korupsi yang terekam di salah satu rumah sebagai barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.11 Bangunan mirip kontainer di area yang sama, kata Dirjen, adalah tempat penggemukan sapi, dibangun dengan APBN 2026.12

Setiap penjelasan itu, kalau berdiri sendiri, bisa saja benar. Rumah dinas memang ada. Razia memang menghasilkan barang sitaan. Sapi memang perlu kandang. Bisa jadi semuanya benar. Pemeriksaan internal belum selesai.

Hanya saja penjelasan-penjelasan itu tidak pernah diminta untuk duduk bersebelahan. Barang sitaan razia yang dipajang di meja rumah dinas. Rumah dinas yang tidak diawasi pejabat yang tinggal paling dekat dengannya. Sapi yang punya pos APBN, dan kamera yang tidak.

V. DAFTAR YANG SUDAH DITEBAK

↑ kembali ke daftar isi

Isi rumah-rumah itu sebenarnya sudah ditebak dengan tepat, sekitar dua puluh satu bulan sebelum sidak. Pada 30 Desember 2024, di Musrenbangnas, presiden kesal pada vonis ringan kasus timah dan menebak: "jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV."13 Tebakan itu tidak sulit. Daftar yang sama sudah ditemukan di Pondok Bambu pada 2010 dan di Sukamiskin pada 2018.14 15

Lalu presiden memanggil menteri yang hadir: "tolong Menteri Pemasyarakatan ya."16 Kata "tolong" biasa dipakai orang yang tidak memegang alatnya. Presiden adalah orang yang mengangkat menteri itu. Kalimat itu titipan.

Titipan kedua datang 13 Maret 2025: penjara kokoh di pulau terpencil, dan kalau koruptor mau keluar, "biar ketemu sama hiu." Hadirin tertawa.17 Di pidato yang sama, presiden mengingatkan bahwa pendidikan tinggi dicapai tidak dengan omon-omon.18 Kata itu tidak perlu dipinjam dari lawan politiknya. Pemiliknya sendiri yang memakai.

Lima belas hari kemudian, 28 Maret 2025, menteri mengumumkan rencana lapas berkeamanan super-maksimum di pulau terpencil, dalam sambutan pemberian remisi. Tempatnya di Lapas Kelas IIA Cibinong.19

Semua janji itu tentang jarak: laut, pulau, hiu, seberapa sulit narapidana keluar. Tidak satu pun tentang seberapa mudah pengawas masuk. Padahal yang terjadi di Cibinong tidak membutuhkan laut. Hanya pintu yang ditutup setengah jam.

Dari Podium ke Gerbang

Janji tentang pulau diucapkan di halaman yang sama dengan gerbang yang ditutup.

Dari Podium ke Gerbang. 30 Desember 2024: presiden menebak AC, kulkas, TV. 28 Maret 2025: penjara pulau diumumkan di Lapas Cibinong. Juli 2026: Ombudsman ditolak masuk. 23 September 2026: menunggu 30 menit, saling dorong, masuk. Dua hari kemudian: barang di video hilang. 28 September 2026: RDP tanpa Ombudsman.

Oranye: janji. Slate: pintu tertutup. Sumber: Kompas TV, 31 Des 2024; Detik, 28 Mar 2025; ANTARA, Kendaripos, Cenderawasih Pos, Media Indonesia, Detik, September 2026 [1] [3] [4] [7] [8] [13] [19]

VI. KAMERA DI TEMPAT AMAN

↑ kembali ke daftar isi

Di negara yang tidak punya alarm, alarmnya memang tidak ada. Di Cibinong, kameranya ada. Menghadap ke tempat yang aman. Kamera mengawasi blok tempat orang tidak punya apa-apa untuk dibayarkan. Kamera tidak mengawasi area tempat seseorang mengaku membayar.

Rantainya panjang. Presiden menitip ke menteri. Menteri mengumumkan pulau. Dirjen membawahi ratusan lapas. Kepala lapas memutuskan ke mana kamera menghadap, dan kepala seksi menjaga area yang tidak disorot. Janji paling keras ada di ujung pertama rantai itu. Keputusan yang paling menentukan ada di ujung terakhir, dan tidak pernah masuk pidato mana pun.

Janji itu tidak pernah sampai ke kabel.

Di rapat yang sama, Dirjen memaparkan isi lapas per 27 September 2026: kapasitas 845 orang, penghuni 1.827 orang, dijaga 153 petugas. Blok B punya 28 kamar dengan 40 penghuni. Blok D juga 28 kamar, dengan 737 penghuni. Ada pula 29 warga binaan yang tercatat di blok dapur dan satu di klinik.20

Di Blok D, rata-rata sekitar 26 orang per kamar. Di Blok B, satu koma empat. Jumlah kamarnya sama, isinya berselisih delapan belas kali lipat. Kementerian tentu punya penjelasan tentang klasifikasi blok, dan penjelasan itu layak didengar. Aritmetikanya tidak berubah karena penjelasan.

Kamar yang Sama, Isi yang Berbeda

Blok B dan Blok D sama-sama punya 28 kamar. Rata-rata penghuni per kamar, Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kamar yang Sama, Isi yang Berbeda. Penghuni per kamar: Blok A 22,6 (498 orang, 22 kamar). Blok B 1,4 (40 orang, 28 kamar). Blok C 11,3 (522 orang, 46 kamar). Blok D 26,3 (737 orang, 28 kamar).

Data per 27 September 2026, paparan Dirjen Pemasyarakatan di RDP Komisi XIII DPR, 28 September 2026. Sumber: Viva [20]

Orang ke-26 di sebuah kamar Blok D tidak punya nama di berita mana pun. Ia tidur berdesakan di kompleks yang sama dengan rumah tipe 36 dan jemuran itu. Ia tidak diundang ke Senayan. Ruang yang tidak ia punya adalah bunga dari janji yang tidak pernah dipasang.


Rabu itu, tim Ombudsman menunggu setengah jam di gerbang, lalu mendorong, lalu masuk. Di halaman yang sama, delapan belas bulan sebelumnya, orang-orang mendengarkan kabar tentang penjara di pulau yang sangat jauh.

Menarik, juga, bahwa penjara paling jauh di republik ini
diumumkan di tempat yang paling dekat.
Hiu, ternyata, tidak diperlukan.
Yang diperlukan hanya sebuah kamera, dan kamera itu murah.
Tetapi kamera tidak bisa tertawa
ketika pidatonya sampai di bagian hiu.

Di negeri ini, janji paling keras selalu tentang jarak; yang bocor selalu pintunya.

Siapa yang tinggal di rumah-rumah itu, dan uangnya ke mana, belum ada yang tahu. Pemeriksaan masih jalan. Yang tertulis sudah cukup.

Wallahu a'lam bishshawab.


REFERENSI

[1] Kendaripos, Kesaksian Ombudsman Bongkar Rumah Mewah Warga Binaan di Lapas Cibinong, 25 September 2026

[2] Detik Jabar, Ombudsman Temukan Warga Binaan Lapas Cibinong Hidup Mewah, 23 September 2026

[3] ANTARA, Komisi XIII DPR gelar rapat bersama Ditjenpas bahas Lapas Cibinong, 28 September 2026

[4] Cenderawasih Pos, Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman, 27 September 2026

[5] Liputan6, Ombudsman: Penghuni Akui Bayar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 23 September 2026

[6] Kompas, Fakta-fakta Hunian Mewah Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Lebih dari 10 Kamar dan Diduga Berbayar, 24 September 2026

[7] Media Indonesia, DPR Cecar Kalapas Cibinong Nonaktif Anda Jangan Bohong soal Fasilitas Mewah, 28 September 2026

[8] Detik, Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif Terkait Lapas Cibinong, 28 September 2026

[9] Indoposco, Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong, 28 September 2026

[10] ANTARA, Ditjenpas sebut fasilitas mirip apartemen Lapas Cibinong rumah dinas, 24 September 2026

[11] Kompas, Siapa Koruptor Jimmy Masrin, yang Fotonya Terpajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong?, 28 September 2026

[12] Detik, Dirjenpas Ungkap Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong, 28 September 2026

[13] Kompas TV, Ketika Prabowo Protes Vonis Ringan Koruptor: Rampok Triliunan, Dipenjara Pakai AC, Kulkas, TV, 31 Desember 2024

[14] Liputan6, 7 Wanita Glamor yang Masuk Bui, 7 April 2017

[15] Kompas, Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas 'Wah' Para Napi, 22 Juli 2018

[16] Detik Sumut, Sindiran Prabowo ke Hakim yang Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah, 30 Desember 2024

[17] Kompas, Ide Prabowo Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil Bisa Jadi Solusi Overkapasitas Lapas, 19 Maret 2025

[18] Detik, Rencana Prabowo Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, 13 Maret 2025

[19] Detik, Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, 28 Maret 2025

[20] Viva, Pemerintah Ungkap Lapas Cibinong Kelebihan Kapasitas 216%, Dihuni 1.827 Orang, 28 September 2026