Di layar ponsel saya ada dua gambar bersebelahan. Keduanya resmi. Keduanya terbitan negara. Keduanya memuat riwayat pendidikan orang yang sama, dengan tahun yang sama persis, tetapi dengan urutan sekolah yang bertukar tempat.
Satu-satunya cara agar keduanya benar adalah kalau waktu bisa berjalan dua arah.
Ini esai tentang mengapa syarat pendidikan untuk jabatan tertinggi kedua di republik ini bisa dipenuhi dengan berkas yang belum pernah dibaca siapa pun di luar ruangan yang menerbitkannya. Dan tentang apa yang terjadi pada sebuah negara ketika tidak ada satu lembaga pun yang merasa pemeriksaan itu adalah tugasnya.
Saya membuka kedua gambar itu pada malam biasa, di sela pekerjaan. Yang pertama tangkapan layar situs Komisi Pemilihan Umum. Yang kedua kartu profil dengan lambang Kementerian Sekretariat Negara, terbit dua hari sebelum pelantikan. Saya menatapnya cukup lama, lalu teringat sebuah map plastik di rumah, yang isinya saya periksa satu per satu pada 2017, sebelum memutuskan memindahkan anak-anak saya melintasi benua.
Dua di antaranya waktu itu sudah bersekolah. Keduanya saya mundurkan satu tahun.
I. DUA TABEL YANG BERTUKAR TEMPAT
Mari kita baca pelan-pelan.
Versi Komisi Pemilihan Umum, di laman infopemilu.kpu.go.id, memuat lima baris.1 SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993 sampai 1999. SMP Negeri 1 Surakarta, 1999 sampai 2002. Lalu dua baris yang sama-sama diberi label SMA: Orchid Park Secondary School Singapore, 2002 sampai 2004, dan UTS Insearch Sydney, 2004 sampai 2007. Terakhir, S1 MDIS Singapore, 2007 sampai 2010.
Versi kedua adalah kartu profil bergambar, terbit 18 Oktober 2024, membawa lambang Kementerian Sekretariat Negara.2 Tahunnya identik sampai ke angka terakhir. Tetapi di kartu itu, 2004 sampai 2007 diisi Management Development Institute of Singapore, dan 2007 sampai 2010 diisi Insearch di University of Technology Sydney.
Dua institusi itu bertukar tempat.
Kalau versi KPU yang benar, Gibran menempuh program persiapan masuk universitas di Sydney selama tiga tahun, lalu kuliah di Singapura. Kalau versi kartu itu yang benar, ia menyelesaikan kuliahnya dulu, baru menempuh program persiapan masuk universitas sesudahnya. Program persiapan yang ditempuh setelah lulus kuliah.
Tahun Yang Sama, Urutan Yang Berbeda
Angka tahunnya identik di kedua dokumen. Yang bertukar tempat adalah nama lembaganya.
Sumber: laman profil calon wakil presiden KPU dan kartu profil resmi, 18 Oktober 2024. [1] [2]
Ada satu hal lagi di tabel KPU yang jarang disebut orang. Kolom paling kanan berjudul Gelar. Kolom itu kosong di semua baris. Termasuk di baris S1.
Dan di kartu yang satunya, tidak ada kolom jenjang sama sekali. Tidak ada SD, SMP, SMA, S1. Hanya tahun dan nama lembaga. Artinya kartu itu tidak pernah menyatakan mana yang setara SMA. KPU yang memberi label, dan labelnya menempatkan dua lembaga yang berbeda sifat pada baris yang sama.
Satu hal lagi, dan ini saya temukan paling akhir, ketika memeriksa satu per satu tautan esai ini sebelum terbit.
Halaman kartu itu sudah tidak ada. Alamatnya mengembalikan 404. Halaman infografis lain dari situs yang sama, terbit pada pekan yang sama, masih terbuka sampai hari ini: susunan kabinet, profil calon presiden dan wakil presiden, usia presiden saat dilantik. Yang hilang satu halaman.
Salinan terakhir yang tercatat di Wayback Machine bertanggal 20 April 2026, dan di salinan itu kartunya masih utuh, masih terbaca sampai ke angka tahunnya. Berkas gambarnya pun masih dilayani peladen Indonesia Baik sampai hari ini.2 Jadi kartunya belum hilang. Halamannya yang hilang.
Saya tidak tahu kapan persisnya, dan saya tidak tahu mengapa. Tidak ada pengumuman, dan memang tidak ada kewajiban mengumumkan. Situs pemerintah merapikan dirinya sendiri sepanjang waktu, dan sebagian besar tidak berarti apa-apa.
Yang bisa saya katakan hanya ini. Dokumen yang dipakai memperkenalkan seorang wakil presiden kepada dua ratus delapan puluh juta orang, dua hari sebelum ia dilantik, kini cuma bisa dibaca lewat arsip yang dikelola yayasan di negara lain.
Inilah sebabnya orang tua perantau rewel soal penerbit. Bukan karena curiga. Karena lembar yang penerbitnya tidak bisa lagi ditanya berhenti menjadi bukti, dan berubah menjadi ingatan.
II. SATU LEMBAR YANG SELALU DIMINTA
Sebelum kita masuk ke perdebatan, ada baiknya kita lihat dulu bagaimana penyetaraan ijazah luar negeri sebenarnya bekerja untuk orang biasa.
Ada dua pintu. Untuk lulusan perguruan tinggi, urusannya di direktorat jenderal pendidikan tinggi, dan produknya berupa Surat Keputusan.3 Untuk pendidikan dasar dan menengah, pintunya di Dikdasmen, dan produknya berupa surat keterangan penyetaraan.
Saya sebutkan ini karena ada yang mempersoalkan mengapa dokumen Gibran hanya berupa surat keterangan, bukan surat keputusan. Pertanyaan itu wajar, tetapi jawabannya sederhana dan tidak mencurigakan: untuk jenjang menengah, surat keterangan memang bentuk bakunya. Ijazah sarjananya dari University of Bradford justru keluar sebagai Surat Keputusan, SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, sesuai pintunya.4
Soal gelar sarjananya sendiri relatif jernih. MDIS Singapura mengeluarkan pernyataan resmi pada 1 Oktober 2025: Gibran mahasiswa penuh waktu di sana pada 2007 sampai 2010, menyelesaikan Diploma Lanjutan, lalu memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang pemasaran yang diterbitkan University of Bradford.5 Saya sebutkan supaya jelas apa yang tidak sedang dipersoalkan. Bahwa ia kuliah, itu ada keterangannya. Bahwa ia punya gelar sarjana, ada lembaga yang bersedia menyatakannya secara terbuka.
Yang tidak ada keterangannya justru anak tangga di bawahnya.
Untuk jenjang dasar dan menengah, pemohon diminta menyerahkan satu set dokumen inti. Ijazah asli dari lembaga penerbitnya. Transkrip nilai asli. Paspor dan visa studi, sebagai bukti bahwa pemohon memang bermukim di negara itu selama masa belajarnya. Dan satu lagi yang sering dilupakan orang: surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia setempat, kedutaan atau konsulat jenderal, yang menyatakan lembaga pendidikan itu resmi dan diakui di negara asalnya.6
Empat dokumen itu bukan aturan khusus untuk pejabat. Ia berlaku untuk semua orang. Anak buruh migran yang sekolah di Johor mengurusnya dengan daftar yang sama. Anak diplomat yang pulang dari Kairo juga. Daftar itu saya kutip dari standar pelayanan yang berlaku hari ini, di bawah peraturan menteri tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terbit pada 2024.7 Bunyinya pada 2019 tidak bisa saya pastikan, karena versi lamanya tidak diterbitkan.
Surat keterangan dari perwakilan itu ada gunanya, dan gunanya masuk akal. Kementerian di Jakarta tidak mungkin mengenal setiap lembaga pendidikan di dunia. Maka yang diminta adalah kesaksian dari perwakilan negara di tempat lembaga itu berdiri: sekolah ini nyata, resmi, dan diakui di sini.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Mercy Sihombing menyatakan bahwa surat keterangan dari perwakilan RI itu tidak ada dalam berkas penyetaraan Gibran, berdasarkan dokumen yang ia peroleh melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.8
Saya tidak bisa memastikan itu benar, karena saya tidak memegang berkasnya. Tidak ada warga negara yang memegangnya.
Yang bisa saya katakan hanya ini: pertanyaannya bukan soal tafsir. Bukan soal apakah suatu program setara atau tidak. Satu lembar surat itu ada atau tidak ada, dan yang menyimpan jawabannya cuma satu pihak.
Lalu ada satu hal lagi, dan ini yang paling lama saya pandangi.
Surat penyetaraan biasanya menyatakan bahwa ijazah seseorang setara dengan ijazah jenjang tertentu di Indonesia. Ia membandingkan dokumen dengan dokumen.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019, terbit 6 Agustus 2019, berbunyi lain. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan dengan peminatan akuntansi dan keuangan.9, 10
Menyetarakan ijazah dan menilai pengetahuan adalah dua pekerjaan yang berbeda. Yang pertama membandingkan dua lembar kertas. Yang kedua membandingkan isi kepala seseorang dengan lulusan sebuah jenjang.
Kalau memang yang kedua yang dikerjakan, wajar kalau publik ingin tahu siapa penilainya, dengan alat ukur apa, dan mengapa hasilnya jatuh tepat pada peminatan akuntansi dan keuangan, bukan pada jurusan lain, bukan pada SMA biasa.
Saya sudah cukup lama bekerja dengan sistem untuk tahu satu hal: penilaian yang tidak bisa ditunjukkan cara kerjanya bukanlah penilaian. Ia hanya pendapat yang diberi nomor surat.
III. SATU PENGECUALIAN, SATU PEMILIHAN
Ada bantahan yang akan datang untuk semua yang saya tulis di atas, dan lebih baik saya yang mengucapkannya lebih dulu.
Bunyinya begini. Orang yang bersekolah di luar negeri tidak selalu punya ijazah setara SMA, karena sebagian sistem pendidikan memang membolehkan orang melompat langsung ke perguruan tinggi. Maka ada aturan yang membebaskan mereka dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan menengah, asal punya bukti kelulusan perguruan tinggi.
Aturan itu memang ada. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3), yang berlaku pada pendaftaran Oktober 2023:11
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dan bentuk paling kuat dari bantahan itu sebenarnya bukan pasalnya, melainkan akal sehat. Orang yang benar-benar memegang gelar sarjana yang diakui negara tentu sudah melewati taraf sekolah menengah. Saya tidak akan berpura-pura itu tidak masuk akal.
Tetapi ada empat hal yang membuat pengecualian itu tidak menutup perkara.
Pertama, syaratnya dua-duanya sekaligus. Tidak memiliki bukti kelulusan menengah dari sekolah asing di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Yang kedua bukan pelengkap. Ia yang menggantikan.
Kedua, pengecualian itu tampaknya tidak dipakai. Kalau ia yang jadi sandaran, tidak ada gunanya menerbitkan surat keterangan setara SMK pada 2019 lalu menyerahkannya ke KPU. Surat itu ada, dan menurut advokat yang memegang salinan ceklis KPU, justru surat itulah yang dilampirkan sementara ijazah sarjananya tidak.12 Saya tidak memegang ceklis itu sendiri, jadi saya sampaikan sebagai keterangan pihak yang berperkara, bukan sebagai temuan saya.
Ketiga, pengecualian itu mengatur berkas, bukan syarat. Yang memasang syarat adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Peraturan KPU mengatur dokumen apa yang diserahkan. Apakah sebuah peraturan boleh meniadakan apa yang dipasang undang-undang justru pertanyaan yang sekarang ada di Mahkamah Konstitusi.
Keempat, dan ini yang bisa diperiksa siapa saja tanpa perlu percaya pada saya: pengecualian itu cuma ada di satu tempat.
Empat Aturan, Satu Pengecualian
Kewajiban menyerahkan bukti kelulusan menengah, menurut peraturan KPU sendiri.
Sumber: PKPU 22/2018, PKPU 10/2023, PKPU 19/2023, dan PKPU 8/2024, diunduh dari jdih.kpu.go.id. [13] [14] [11] [15]
Pada pemilihan presiden sebelumnya, aturannya tidak mengenal pengecualian apa pun. Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 mewajibkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas, titik.13 Saya menyisir seluruh naskahnya: frasa sekolah asing tidak muncul sekali pun, dan satu-satunya kata dikecualikan di peraturan itu menyangkut kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat negara.
Pada pemilu yang sama dengan pencalonan itu, calon anggota DPR dan DPRD justru diperlakukan sebaliknya. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 21 mewajibkan mereka menyertakan surat penyetaraan ijazah luar negeri, dan Pasal 44 mewajibkan KPU meneliti kebenaran surat itu.14
Setahun kemudian, untuk pemilihan bupati dan wali kota, aturannya diperketat lagi. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 29 mewajibkan surat penyetaraan yang secara tegas menyatakan ijazah luar negeri itu setara dengan ijazah Indonesia.15
Jadi seorang calon anggota DPRD kabupaten dengan ijazah dari sekolah di luar negeri wajib menyerahkan surat penyetaraan, dan suratnya wajib diperiksa. Pada pemilu yang sama, pada tahun yang sama, di lembaga yang sama, calon Wakil Presiden dibebaskan dari menyerahkan bukti kelulusan menengah sama sekali.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut pasal itu jalur khusus yang bertentangan dengan undang-undang, dan mempertanyakan mengapa KPU membuatnya.16 Saya tidak akan menirukan kesimpulannya, karena saya tidak tahu bagaimana pasal itu lahir dan tidak ada dokumen yang saya pegang tentang itu.
Yang saya tahu cuma bentuknya. Empat peraturan, satu lembaga, satu pengecualian, dan pengecualian itu jatuh tepat di jabatan tertinggi kedua di republik ini.
IV. KOLOM YANG BISA DISUNTING
Pada 4 September 2025, seorang advokat bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.17 Alasannya satu: Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat menurut hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Lalu terjadi sesuatu yang kecil dan sangat besar sekaligus.
Pada sidang 22 September 2025, Subhan menyatakan keberatan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, ketika ia mendaftarkan gugatan, kolom di situs KPU berbunyi "Pendidikan Terakhir". Saat sidang berlangsung, kolom itu sudah berbunyi "S1".18
KPU membantah. Anggota KPU Idham Holik menyatakan tidak ada penggantian daftar riwayat pendidikan calon sejak tahapan pencalonan pada akhir Oktober 2023, dan bahwa data itu dimasukkan langsung oleh tim pasangan calon. Namun pada keterangan yang sama, KPU menyebut sedang mendalami perubahan isian pada bagian tampilan profil di situsnya.19
Dua pernyataan itu tidak saling membatalkan. Riwayatnya tidak berubah, tampilannya sedang didalami. Keduanya bisa benar sekaligus.
Justru karena itu ia mengganggu. Sebuah halaman resmi yang menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan ternyata adalah halaman yang tampilannya bisa berubah, dan lembaga penerbitnya sendiri perlu menyelidiki mengapa. Keberatan itu tidak dijawab pihak KPU maupun pihak Gibran di ruang sidang. Majelis mengarahkan perkara ke tahap mediasi.18
Satu tahun berlalu. Sepanjang pengetahuan saya, hasil pendalaman KPU itu belum pernah diumumkan.
V. TIGA KETERANGAN, SATU LEMBAGA
Pada September 2025, pakar pendidikan internasional Ina Liem menjelaskan UTS Insearch sebagai penyelenggara Pathway Program, semacam matrikulasi yang disebut foundation, dan menyebutnya setara kelas 12 di Indonesia.20
Pada Agustus 2026, dalam sebuah siniar, penjelasan yang beredar menyebut UTS Insearch sebagai tempat Gibran mengambil kursus bahasa asing, dengan pembelaan bertumpu pada gelar sarjana yang diperolehnya kemudian.21
Foundation program dan kursus bahasa bukan hal yang setara, dan keduanya bukan Grade 12.
Ada satu ganjilan teknis yang bisa diperiksa siapa saja, dan tidak perlu memakai brosur hari ini. UTS menerbitkan buku panduan tahunannya sendiri, dan edisi 2005, 2006, serta 2007 masih daring sampai sekarang. Ketiganya memuat paragraf yang sama persis tentang Insearch: lembaga itu milik penuh UTS, programnya dirancang untuk mereka yang belum memenuhi syarat masuk universitas secara langsung, dan mahasiswa yang menyelesaikannya lalu diterima di UTS bisa mendapat pembebasan paling banyak satu tahun.22
Perhatikan apa yang dijanjikan di situ. Pembebasan satu tahun kuliah, bukan kelulusan sekolah menengah.
Daftar syarat masuk Insearch tahun 2005 juga masih tersimpan, lengkap per negara asal pelamar.23 Untuk pelamar dari Singapura, Diploma of Business Studies dan University Foundation Studies Certificate sama-sama cukup dengan empat kelulusan O Level. Yang menuntut dua A Level hanya Diploma of Business and Commerce. Jadi pada tahun-tahun itu pintunya justru terbuka bagi orang yang belum menempuh kelas dua belas.
Surat negara menyebut Grade 12. Tidak ada satu pun program Insearch pada tahun-tahun itu yang bernama Grade 12.
Saya tidak akan menebak jalur mana yang sebenarnya ditempuh. Menebak berarti masuk ke permainan yang sama. Yang bisa saya katakan cuma ini: dokumen dari tahun yang tepat itu ada, terbuka bagi siapa saja, dan tidak menyebut Grade 12 di mana pun.
Lalu ada lapisan ketiga, dan ini yang paling menjelaskan keadaan kita. Di kolom komentar dan grup percakapan, orang mulai merekayasa balik. Ada yang membaca halaman tertentu sebuah buku tentang Gibran lalu menyimpulkan jalur mana yang mungkin ditempuh. Ada yang menghitung durasi program dan bertanya mengapa rentangnya tiga tahun. Ada yang menyusun daftar mata kuliah foundation dan mencocokkannya dengan frasa peminatan akuntansi dan keuangan.
Mereka bukan orang yang malas. Sebagian besar menulis dengan hati-hati, dan menandai sendiri mana bagian yang hanya kesimpulan logis.
Tetapi perhatikan apa yang sebenarnya sedang terjadi. Warga negara sedang menyusun ulang kualifikasi pendidikan seorang wakil presiden dari buku, dari siniar, dari struktur kurikulum yang diunduh dari situs kampus, dan dari silogisme.
Bukan karena dokumennya sulit dicari. Karena dokumennya tidak pernah diterbitkan.
Saya tidak tahu apakah pergantian keterangan itu berarti ada yang disembunyikan. Saya sungguh tidak tahu, dan saya tidak akan berpura-pura tahu. Yang bisa saya katakan hanya ini: orang yang memegang berkas tidak perlu berganti keterangan tiga kali.
Pada 25 September 2025 saya menulis sesuatu yang pendek di Facebook.24 Isinya bukan analisis. Saya hanya menaruh satu hitungan sederhana di sebelah satu data resmi. Menurut KPU, Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch selama tiga tahun. Padahal matrikulasi sebelum masuk universitas cukup delapan sampai dua belas bulan. Dan alih-alih melanjutkan ke UTS, ia terbang ke Singapura.
Lalu dua pertanyaan, dengan bahasa sehari-hari, karena memang begitu saya memikirkannya waktu itu. Kok tidak lanjut ke UTS. Dan: boleh lihat ijazah matrikulasinya tidak, yang diakui setara SMK di Dikdasmen.
Saya menulis itu sebagai orang tua yang kebetulan pernah mengurus dokumen sekolah anak di tiga negara. Bukan sebagai ahli hukum, bukan sebagai lawan politik.
Hari ini hampir tepat setahun kemudian. Dalam setahun itu sebuah pengadilan negeri sudah memutus, sebuah pengadilan tata usaha negara sudah menyidangkan, sebuah kementerian sudah menjawab, dan sebuah kampus di Singapura sudah bersuara. Permintaan yang saya tulis dengan bahasa pasar itu kini menjadi pokok tuntutan di ruang sidang, disusun oleh advokat, dengan nomor perkara.
Dan jawabannya masih sama dengan jawaban setahun lalu, yaitu tidak ada.
VI. DUA PULUH ENAM HARI
Pada 21 Agustus 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menandatangani Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.25
Isinya menetapkan enam belas jenis dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Di antaranya surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.26
Pengecualiannya berlaku lima tahun. Kecuali pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis.
Alasannya tertulis di lembar uji konsekuensi yang menjadi lampiran keputusan itu: membuka dokumen tersebut dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.25
Baca ulang kalimat itu perlahan. Ijazah yang dipakai untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai pemimpin dua ratus delapan puluh juta orang diperlakukan sebagai informasi pribadi, dan kuncinya diserahkan kepada pemiliknya.
Empat belas hari setelah keputusan itu diteken, pada 4 September 2025, Subhan mendaftarkan gugatannya.
Lalu terjadi sesuatu yang harus saya akui apa adanya, karena kalau tidak, esai ini jadi tidak jujur.
Berita tentang isi keputusan itu menyebar. Kritik datang dari banyak arah. Komisi II DPR meminta klarifikasi. KPU menggelar rapat, berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat, dan pada 16 September 2025 membatalkan keputusannya sendiri.27 Afifuddin menyebutnya sebagai bentuk penghargaan atas kritik publik. Komisioner August Mellaz menambahkan bahwa setelah pemilu ada pertimbangan berbeda yang menjadi dasar keputusan sebelumnya.28
Dua puluh enam hari. Itu umur keputusan tersebut.
Sistemnya bekerja. Aturan terbit, publik protes, parlemen bertanya, lembaganya mencabut sendiri dalam waktu kurang dari sebulan. Itu bukan republik yang bebal. Itu republik yang masih bisa mendengar.
Dan justru karena itu bagian berikutnya terasa lebih berat.
Aturannya dicabut. Dokumennya tetap tidak terbuka.
Satu tahun kemudian, di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diminta masih persis sama dengan yang dikunci oleh keputusan yang sudah dibatalkan itu: pindaian ijazah asli, transkrip nilai, dan risalah penilaian.29
Jadi yang dicabut adalah kalimatnya. Yang tidak pernah ada sejak awal adalah jalannya.
Enam hari setelah pembatalan itu, pada 22 September 2025, kolom pendidikan terakhir di laman KPU berubah menjadi S1.
Tujuh Tahun, Nol Berkas
Setiap kali ada langkah baru, yang bergerak catatannya. Berkasnya tetap tertutup.
Ketuk atau arahkan kursor ke salah satu titik untuk keterangannya.
Sumber: dokumen kementerian, laman KPU, dan laporan persidangan, 2019 sampai 2026. [9] [2] [17] [18] [25] [27] [30] [29]
VII. DUA PENGADILAN, NOL PEMERIKSAAN
Gugatan Subhan tidak pernah sampai ke pokok perkara.
Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang mengadilinya. Majelis menilai sengketa itu masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara, dan penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp418.000.31
Empat ratus delapan belas ribu rupiah. Itu satu-satunya angka pasti yang dihasilkan perkara tersebut.
Lalu persoalannya berganti bentuk. Seorang pendidik bernama Mercy Sihombing, yang enam belas tahun mengelola lembaga pendidikan nonformal, menggugat ke PTUN Jakarta. Sasarannya bukan orangnya, melainkan Surat Keterangan Nomor 9149 sebagai keputusan tata usaha negara. Tim advokasinya menegaskan berulang kali bahwa yang digugat adalah keputusan kementerian, bukan Gibran secara pribadi.8 Sidang perdana digelar 23 Juli 2026.30
Materinya teknis, dan justru karena itu sulit dilawan dengan pidato. Bagaimana program persiapan masuk universitas bisa disetarakan dengan sekolah kejuruan yang ditempuh tiga tahun lengkap dengan praktik kerja. Mengapa rumusan suratnya berbunyi dinilai memiliki pengetahuan setara. Dalam persidangan, majelis hakim ikut menyoroti nomenklatur instansi yang tercantum di surat itu.32
Pada 30 Agustus 2026, penggugat menyoroti satu hal lagi dalam berkas yang ia peroleh: nama ibu kandung disensor, sementara nama ayah tercantum.33
Jawaban kementerian keluar 10 September 2026. Menurut kuasa hukum penggugat, jawaban itu belum memuaskan.29
Belum ada putusan.
Sekarang mundur selangkah, dan lihat bentuk seluruh rangkaian ini. Bentuknya lebih penting daripada isinya.
Pengadilan negeri menyatakan ini bukan kewenangannya. PTUN memeriksa suratnya, bukan jabatan yang lahir dari surat itu. Kementerian menjawab tanpa membuka berkas. KPU menyatakan tidak mengubah riwayat sambil mendalami perubahan tampilan, dan hasil pendalaman itu tidak pernah diumumkan.
Tidak ada satu pun dari mereka yang berbohong. Setiap lembaga menjawab persis sebatas kewenangannya, dengan tertib, dengan tata bahasa yang rapi, dengan nomor surat yang lengkap.
Itulah yang membuatnya sulit dilawan. Tidak ada pintu yang dibanting. Setiap pintu hanya mengarah ke pintu berikutnya.
Tiga Simpul, Satu Putus
Ada yang menerbitkan, ada yang memakai. Yang memeriksa tidak ada.
Sumber: Surat Keterangan 9149 tahun 2019, keterangan KPU 2025, dan putusan sela PN Jakarta Pusat 2025. [9] [19] [31] [30]
Ini pola yang sudah saya tulis sebelumnya dalam negara tanpa alarm, hanya saja bentuknya di sini lebih halus. Di situ, masalahnya alat pendeteksi yang tidak menyala. Di sini alat pendeteksinya menyala sempurna. Gugatan diajukan, berita ditulis, parlemen bertanya, keputusan dicabut, sidang digelar.
Yang tidak ada adalah alat pelaksananya. Sebuah negara bisa punya empat lembaga yang semuanya melihat persoalan yang sama, dan tetap tidak punya satu pun yang bisa menyentuhnya.
VIII. SELISIH TAHUN YANG SAYA BAYAR
Tahun 2006 saya pindah ke Singapura, dan tinggal di sana sepuluh tahun.
Sebagian hitungan yang saya buat waktu itu sudah saya tulis di tempat lain, tentang yang tidak pernah saya bayar. Tapi esai itu soal biaya. Yang ini soal lembar kertas.
Anak pertama dan kedua hanya menamatkan sekolah dasar di sana, sampai PSLE, lalu saya bawa ke Indonesia untuk SMP. Yang sulung sempat dua tahun di SMA. Yang ketiga dan keempat masih kecil.
Lalu saya mulai menghitung ke depan, dan hasilnya tidak menenangkan. Kalau bicara universitas yang benar-benar saya inginkan untuk mereka di Singapura, hanya ada tiga. Tiga pintu, dan anak-anak saya bagus tapi bukan jenius. Kampus swasta, saya sudah cukup sering melihat iklannya di peron stasiun untuk tahu apa yang sebenarnya dijual di sana.
Maka saya melakukan sesuatu yang mungkin terdengar berlebihan. Saya meneliti sistem pendidikan hampir semua negara yang mungkin saya tuju. Bukan peringkat universitasnya. Sertifikatnya. Siapa yang menerbitkan, siapa yang mengakui, apakah ia diterima di tempat lain tanpa perlu surat tambahan, dan apa yang terjadi kalau anak saya harus pindah lagi di tengah jalan.
Baru setelah itu saya mencari pekerjaan di negara yang saya pilih. Urutan itu terbalik dari kebanyakan orang, dan saya tahu itu.
Saya ingin pulang tetap menjadi salah satu pilihan anak-anak saya. Orang tua yang sudah memutuskan tidak akan kembali tidak perlu mengurus ini, karena sertifikat anaknya cukup berlaku di tempat mereka tinggal sekarang. Saya belum memutuskan itu, jadi setiap lembar yang mereka kumpulkan harus punya padanan di Indonesia.
Tahun 2017 kami pindah ke Inggris. Anak pertama, yang di Indonesia sudah duduk di kelas dua SMA dan tinggal setahun lagi memegang ijazahnya, saya masukkan ke Year 12 dan mulai A Level dari awal. Anak kedua, yang sudah menggenggam ijazah SMP, saya masukkan kembali ke Secondary Year 10.
Setahun itu memang struktur di sana: A Level dua tahun, GCSE dua tahun, dan tidak ada jalan memotongnya di tengah. Jadi saya tidak akan menyebutnya pengorbanan besar. Saya hanya menerimanya sebagai harga, dan tidak menawar.
Saya ingin mereka memegang sertifikat dengan nama lembaga penerbitnya, yang bisa diperiksa siapa saja di mana saja tanpa saya perlu menjelaskan apa pun.
Bukan surat keterangan. Bukan penilaian bahwa mereka dianggap memiliki pengetahuan yang sebanding.
Yang sulung mengerjakan dua hal sekaligus: A Level di Year 12 dan Year 13, dan ujian GCSE di sela-selanya. Hari ini keduanya memegang tiga lembar yang sama. Ijazah SMP dari Indonesia. GCSE. A Level.
Dan saya harus jujur soal satu hal, kalau tidak, bagian ini berubah jadi khotbah.
Saya bisa melakukan itu karena saya punya pilihan. Paspor yang bisa dipakai, pekerjaan yang bisa dipindahkan, tabungan yang cukup untuk menanggung kalau saya salah hitung. Sebagian besar orang tua tidak punya satu pun dari ketiganya. Mereka tidak bisa memindahkan anaknya melintasi benua demi selembar sertifikat. Mereka harus percaya pada sistem yang ada di depan mata.
Itulah sebabnya soal ini penting, dan bukan karena Gibran. Orang tua yang tidak punya pilihan itu sedang menabung untuk satu lembar yang mereka yakini berharga. Yang mereka butuhkan bukan janji bahwa lembar itu penting. Yang mereka butuhkan adalah bukti bahwa ketika ada yang mempertanyakannya di tempat paling tinggi, negara punya cara untuk memeriksanya.
Sampai hari ini, cara itu belum ditemukan.
Anak kedua saya sekarang menempuh PGCE. Ia sedang belajar menjadi guru sekolah menengah.
Minggu lalu ia minta anggaran untuk memperbaiki sepedanya yang lama menganggur di garasi. Sekolah tempat ia ditempatkan jaraknya enam kilometer dari rumah.
Anak yang dulu saya mundurkan satu tahun demi selembar ijazah, sekarang sedang mengambil ijazah lagi untuk menjadi guru.
Di layar ponsel saya, dua tabel itu masih terbuka. Tahunnya masih sama. Urutannya masih bertukar. Kolom gelarnya masih kosong.
Surat itu tidak punya niat apa-apa, Nak.
Ia hanya ditandatangani, lalu disimpan,
lalu dianggap sudah menyelesaikan sesuatu.
Yang belum dikerjakan cuma satu:
membukanya,
supaya orang tua yang antre di depan gerbang sekolah itu
tahu bahwa yang mereka tabung selama ini masih ada harganya.
Sebuah republik tidak runtuh karena satu dokumennya salah. Ia turun pelan-pelan karena terbiasa tidak memeriksanya.
Saya tidak tahu apa isi map itu. Saya hanya tahu belum ada yang boleh melihatnya.
Wallahu a'lam bishshawab.
REFERENSI
[1] Komisi Pemilihan Umum RI, Profil Calon Wakil Presiden 2024, Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, infopemilu.kpu.go.id. Lima baris tabel itu dikutip baris per baris oleh Kompas.com, Masih Bisa Diakses di Situs KPU, Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, 16 September 2025, termasuk dua baris yang sama-sama diberi keterangan setingkat SMA.
[2] Indonesia Baik, Kementerian Komunikasi dan Digital, kartu profil Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029, 18 Oktober 2024. Halaman aslinya sudah mengembalikan 404 pada 13 September 2026. Kartunya masih terbaca di salinan Wayback Machine 20 April 2026, dan berkas gambarnya masih dilayani di peladen Indonesia Baik.
[5] Kompas.com, MDIS Konfirmasi Gibran Berkuliah di Singapura, Sabet Gelar Sarjana, 1 Oktober 2025
[7] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bab V Ijazah dari Sistem Pendidikan Luar Negeri, sebagaimana dipaparkan dalam bahan sosialisasi Direktorat SMA, 3 Maret 2025
[9] Tempo, Penelusuran Studi Gibran di UTS Insearch, MDIS, dan Bradford, Ini Kata Kemendikbud
[10] Warta Ekonomi, Bukan Ijazah, Cuma Dinilai Berpengetahuan, Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
[11] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 18. Perubahannya, PKPU Nomor 23 Tahun 2023, hanya mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf q tentang syarat usia, tidak menyentuh Pasal 18. Unduh dari jdih.kpu.go.id
[12] Warta Ekonomi, Advokat Bongkar Dokumen KPU, Ijazah S1 Gibran Hilang, Cuma Suket Disetor
[13] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 10 ayat (1) huruf k. Unduh dari jdih.kpu.go.id
[14] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 21 dan Pasal 44 ayat (9). Unduh dari jdih.kpu.go.id
[15] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 29. Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024
[16] Hadar Nafis Gumay, mantan Komisioner KPU, utas di X, 13 September 2026
[18] Suara.com, Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, 23 September 2025
[19] Media Indonesia, KPU RI Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Wapres Gibran di Situs Resminya, 22 September 2025; Wartakota, keterangan anggota KPU Idham Holik, 23 September 2025
[20] Suara.com, keterangan Ina Liem mengenai Pathway Program dan UTS Insearch, 24 September 2025
[21] Lingkar Jateng, laporan atas siniar yang membahas sayembara ijazah, 31 Agustus 2026
[22] University of Technology Sydney, UTS: Handbook, bagian Insearch Limited, edisi 2005, 2006, dan 2007. Bunyinya identik di ketiga edisi.
[23] Insearch UTS, Entry Requirements, insearch.edu.au, salinan Wayback Machine 21 Juni 2005
[24] Kang Santabrata, catatan Facebook, 25 September 2025
[27] Antara News, KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres, 16 September 2025
[28] Tempo, KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres, 16 September 2025
[29] Radio Pelita Kasih, keterangan kuasa hukum penggugat atas jawaban Kemendikdasmen, 12 September 2026
[30] Amanah Indonesia, Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran Disidangkan, 27 Juli 2026
[31] Tempo, PN Jakarta Pusat Tak Mengadili Gugatan Syarat Ijazah Gibran
[32] Kolaka Pos, laporan persidangan persiapan di PTUN, 9 Agustus 2026
[33] iNews, Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung, 30 Agustus 2026