Tulis
· 23 Juni 2026

Negara Tanpa Klien

Ada pertanyaan yang tidak pernah ditanyakan dalam rapat kabinet: siapa sebenarnya klien dari negara ini? Data akan menjawabnya. Data selalu jujur.

Negara Tanpa Klien

Esai ini sudah hampir sebulan saya siapkan. Dicoret sana sini. Ditinggal. Dimulai lagi. Belum berhasil juga. Dua hari yang lalu saya berulang tahun. Dan saya pikir: ini saatnya saya menyelesaikannya.

Ada sebuah pertanyaan yang tidak pernah ditanyakan dalam rapat kabinet, tidak pernah masuk ke dalam kertas kebijakan, dan tidak pernah muncul dalam pidato kenegaraan: siapa sebenarnya klien dari negara ini?

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Tapi justru karena tidak pernah ditanya dengan serius, kita bisa melihat jawabannya dengan sangat jelas dari perilaku sistem yang ada.

Saya sudah dua puluh tahun membangun sistem untuk institusi publik. Di Singapura, di London, di Dubai. Saya tahu seperti apa arsitektur yang dirancang untuk melayani penggunanya, dan saya tahu seperti apa arsitektur yang dirancang untuk melayani pembuatnya. Keduanya bisa terlihat hampir identik dari luar. Bedanya baru terasa ketika sistem itu diuji oleh keadaan yang sebenarnya.

Indonesia sedang diuji sekarang. Dan hasilnya tidak menyenangkan untuk dilihat.

Esai ini bukan tentang Prabowo Subianto sebagai pribadi. Saya tidak tertarik pada analisis karakter. Yang menarik bagi saya adalah polanya. Pola yang muncul ketika seseorang memiliki semua kekuasaan dan harus memutuskan: kekuasaan ini untuk siapa? Pertanyaan yang sama sudah pernah saya ajukan dari sudut yang berbeda dalam Presiden yang Tak Mau Mendengar: Indonesia bukan milik segelintir orang elit. Milik kita semua.

Data akan menjawabnya. Data selalu jujur.

VISUALISASI INTERAKTIF 1

Timeline Keputusan: Untuk Siapa?

Klik kategori untuk menyaring. Rentang: Oktober 2024 hingga Juni 2026.

I. ANATOMI KOOPTASI: KABINET UNTUK SIAPA

Senin, 21 Oktober 2024. Pagi itu Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 56 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri dalam dua sesi berturut-turut. Total 109 orang. Terbesar sejak Orde Lama.

Angka 56 wakil menteri itu perlu dibaca ulang: jumlah wakil menteri Prabowo saja sudah lebih banyak dari total menteri Jokowi yang berjumlah 34. Seorang menteri keuangan punya tiga wakil menteri sekaligus.

Alasan resminya: Indonesia besar, butuh kabinet besar. Tapi Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung lebih dingin. Dengan asumsi gaji, tunjangan, dan operasional standar, kenaikan biaya dari era Jokowi ke era Prabowo mencapai Rp389,4 miliar per tahun. Dalam lima tahun: Rp1,95 triliun.[1] Dan itu belum termasuk gedung baru, staf pendukung, dan pensiun.

Yang lebih berbicara dari angkanya adalah komposisinya. Celios mencatat: 55,6 persen dari 108 kandidat kabinet berasal dari politisi. Teknokrat profesional hanya 15,7 persen. Dari 108 nama, 72 persen adalah pendukung aktif Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Setidaknya 30 orang tercatat aktif dalam Tim Kampanye Nasional.[1]

Ini bukan kabinet kerja. Ini adalah neraca pembayaran politik. Setiap kursi adalah kwitansi.

Prabowo sendiri pernah menjelaskan logika ini. Ia ingin merangkul semua pihak, mencegah fragmentasi, membangun pemerintahan yang kuat. Ada rasionalitasnya. Stabilitas politik memang memiliki nilai. Tapi ketika 55 persen kabinet diisi politisi dan teknokrat mendapat kurang dari 16 persen, pertanyaannya menjadi lebih tajam: stabilitas untuk menjalankan apa?

Jawaban paling jujur tidak ada di pidato pelantikan. Ia ada di kebijakan yang diambil dalam bulan-bulan berikutnya.

VISUALISASI INTERAKTIF 2

Scorecard Lima Fondasi: Ada, Retak, Belum Ada

Klik kartu untuk melihat gap analysis. Data per Juni 2026.

II. EFISIENSI YANG SELEKTIF

22 Januari 2025, tiga bulan setelah pelantikan kabinet terbesar sejak Orde Lama, Prabowo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Target penghematan: Rp306,69 triliun.[2] Separuhnya dari kementerian dan lembaga.

Kata efisiensi itu sendiri tidak salah. Setiap sistem yang baik perlu evaluasi belanja. Yang perlu diperiksa adalah efisiensi untuk siapa, dan yang dipotong adalah apa.

Kementerian Kesehatan terkena pangkasan Rp19,6 triliun dari total anggaran Rp105,7 triliun. Ini bukan angka simulasi, ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada DPR pada 6 Februari 2025.[3] Di dalamnya ada subsidi iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas III yang terancam dicabut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terpotong Rp8,01 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum terpangkas 73 persen. Ombudsman, lembaga yang mengawasi pelayanan publik, mendapat potongan hingga anggaran yang tersisa hanya cukup untuk menggaji karyawan, tidak ada yang tersisa untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Yang tidak terpotong: jumlah kursi kabinet. Yang tidak dikurangi: staf khusus menteri yang justru bertambah di kementerian-kementerian baru era Prabowo.

Dalam arsitektur sistem, ini disebut priority inversion. Proses yang seharusnya berprioritas rendah mengambil sumber daya dari proses yang berprioritas tinggi. Saya pernah memetakan bagaimana pola ini bekerja di level fiskal dalam Investasi yang Tak Boleh Dipotong: ada pos belanja yang kelihatan seperti pemborosan tapi sebenarnya adalah fondasi kapasitas negara. Ketika fondasi itu yang pertama dipotong, sistem tidak crash seketika. Ia hanya mulai bekerja untuk tujuan yang berbeda dari yang dirancang.

Ada satu ibu di Sulawesi yang bulan ini tidak bisa membawa anaknya ke puskesmas karena BPJS-nya tidak aktif. Nama ibu itu tidak ada di rapat kabinet. Tapi angkanya ada di Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terselip di antara 306 triliun yang katanya untuk efisiensi. Ia tidak marah panjang. Seperti Pak Heru di Bekasi yang anaknya ranking satu tapi tidak masuk sekolah negeri favorit karena ibunya tidak kenal siapa-siapa di kelurahan, yang saya ceritakan dalam Membangun Kembali Peradaban: ia cuma bilang, "ya sudah, emang begitu." Kalimat itu yang paling berbahaya. Bukan korupsinya. Tapi ya sudah-nya.

III. PROGRAM YANG BERJALAN SESUAI TUJUAN ASLINYA

Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang paling sering disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Anggaran 2025: Rp71 triliun. Anggaran 2026 melonjak ke Rp335 triliun. Narasi resminya adalah gizi anak sekolah, masa depan bangsa. Pertanyaan awal tentang siapa yang mengawasi anggaran ini sudah pernah saya ajukan dalam MBG: DPR Kemana?, tapi apa yang kemudian terjadi melampaui sekadar pertanyaan prosedural.

Tapi ada celah antara narasi dan arsitektur pelaksanaannya yang perlu diperiksa dengan teliti.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran terhadap 102 yayasan mitra MBG pada Oktober-November 2025. Temuannya: 27,45 persen atau 28 yayasan memiliki afiliasi politik formal. Gerindra memiliki afiliasi terbanyak dengan tujuh yayasan, diikuti PKS dengan lima yayasan dan PAN dengan tiga yayasan.[4] Afiliasi juga ditemukan pada aparat penegak hukum, relawan dari berbagai kubu Pilpres, hingga pejabat daerah.

Pengelola dapur MBG melibatkan TNI (452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan Polri. Transparansi data SPPG, rincian anggaran, hingga penyusunan peraturan tidak terbuka ke publik.

Lalu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka.[5] Dugaan korupsinya: penunjukan yayasan mitra yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka sendiri, serta penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa. Yang paling mencolok: pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total sekitar Rp1 triliun, sepatu, tablet, dan televisi. Yayasan mitra tersebut, menurut Kejagung, menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Total kerugian negara masih dihitung. Kejagung memperkirakan potensinya mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.

Tujuh bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketika ICW mengungkap temuannya tentang afiliasi yayasan, Dadan Hindayana menyampaikan "apresiasi kepada siapapun yang bersedia berinvestasi dalam program MBG."

Ini bukan kegagalan program. Program yang gagal tidak menghasilkan insentif miliaran rupiah per hari untuk pengelolanya. Yang terjadi adalah program yang berjalan persis seperti yang dirancang, hanya tujuan perancangnya ternyata berbeda dari yang diumumkan.

IV. KOTAK HITAM BERNAMA DANANTARA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau Danantara, dibentuk Februari 2025 untuk mengelola lebih dari 1.000 entitas BUMN Indonesia. Total aset yang dikelola: sekitar US$1 triliun atau setara Rp17.600 triliun. Sovereign wealth fund terbesar dalam sejarah republik ini.

Satu lembaga. Satu ketua. Aset senilai tujuh kali APBN 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk Danantara, batas itu jatuh pada akhir Februari 2026. Hingga memasuki bulan kelima 2026, laporan itu belum ada. Bukan terlambat sedikit. Sama sekali tidak ada.[6]

Ketika dikritik, Danantara menjawab bahwa mereka adalah "badan sui generis" dengan mekanisme pelaporan tersendiri. COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa laporan baru bisa diterbitkan setelah seluruh BUMN menyelesaikan laporan keuangan masing-masing, paling cepat akhir Juni 2026.

Mungkin penjelasan itu benar secara teknis. Tapi ada detail yang menarik: ketika Prabowo hendak berpidato di Town Hall Danantara pada April 2025, wartawan yang semula diperbolehkan masuk diminta meninggalkan ruangan. Alasannya: "karena saya banyak negur direksi-direksi, kan nggak enak ditegur depan kalian."

Lembaga yang mengelola aset senilai Rp17.600 triliun uang rakyat, dengan laporan yang terlambat bulan-bulan, dan rapat internal yang tertutup dari media.

Dalam sistem yang saya bangun selama dua dekade, prinsip pertama akuntabilitas publik adalah ini: semakin besar aset yang dikelola, semakin ketat kewajiban pelaporannya. Danantara bekerja dengan logika sebaliknya. Pola yang sama pernah saya dokumentasikan pada kasus yang berbeda dalam Ketika Barometer Pecah: Telkom Indonesia: ketika lembaga yang bertanggung jawab atas infrastruktur nasional tidak lagi bisa membaca kondisinya sendiri, kegagalan datang tanpa peringatan.

Pengamat BUMN Herry Gunawan dari NEXT Indonesia Center menyebutnya dengan tepat: "Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata."

V. REFORMASI YANG BERJALAN MUNDUR

20 Maret 2025. DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI dalam sidang paripurna yang prosesnya dikritik karena minim partisipasi publik.[7] Prabowo menandatanganinya.

Dalam UU TNI 2004 yang lahir dari Reformasi, Pasal 47 menyebut prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga, dan harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. UU baru menambahkan frasa: "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden." Tidak ada batasan eksplisit. Tidak ada prasyarat mundur.

Amnesty International Indonesia menilai perluasan ini berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi dalam wajah yang lebih legalistik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari 20 organisasi, menyampaikan penolakan yang sama. Beberapa kelompok bahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, meski gugatan formil akhirnya tidak diterima.

Imparsial mencatat: sebelum revisi ini, sudah ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023, termasuk 29 perwira di luar lembaga yang diizinkan UU. Revisi ini tidak memperbaiki anomali itu. Ia memberi dasar hukum bagi anomali itu untuk berkembang.

25 tahun dibangun pelan-pelan. Rapat semalam.

Yang lebih ironis terjadi di kepolisian. Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, badan yang ia ciptakan sendiri, dengan mandat yang jelas: dorong reformasi kepolisian, hasilkan rekomendasi konkret.

Komisi itu bekerja. Rekomendasinya termasuk: penugasan anggota Polri di luar kepolisian harus diatur secara limitatif dan eksplisit dalam undang-undang.

UU Polri yang kemudian disahkan justru menghapus kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang menjabat di jabatan sipil.

Presiden membentuk komisi. Komisi menghasilkan rekomendasi. Presiden mengabaikan rekomendasinya sendiri.

Ini bukan kesalahan prosedural. Ini pilihan yang sangat disengaja.

VI. DUA SISI ISTANA: KORBAN DAN PELAKU

Ada satu dimensi dari pemerintahan Prabowo yang tidak bisa dianalisis hanya dengan data fiskal atau kebijakan. Ia membutuhkan sejarah.

Tim Mawar dibentuk di bawah Kopassus yang saat itu dipimpin Prabowo Subianto. Dalam periode 1997-1998, sembilan aktivis menjadi prioritas penangkapan. Mereka diculik, disekap, disiksa. Tiga belas orang hingga hari ini belum kembali. Wiji Thukul adalah salah satu namanya.

Kini, di dalam pemerintahan Prabowo, beberapa nama dari daftar aktivis yang diculik itu muncul sebagai pejabat: Faisol Riza sebagai Wakil Menteri Perindustrian, Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN, Mugiyanto sebagai Wakil Menteri HAM, Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala BP Taskin, Agus Jabo Priyono sebagai Wakil Menteri Sosial.

Di sisi lain Istana: Sjafrie Sjamsoedin, mantan Pangdam Jaya yang terperiksa dalam kasus pelanggaran HAM 1997-1998, menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Djaka Budi Utama, mantan anggota Tim Mawar, menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai. Nugroho Sulistyo Budi, juga mantan Tim Mawar, menjabat sebagai Kepala BSSN. Chairawan Kadarsyah Nusyirwan, mantan Komandan Grup 4 Kopassus yang menjadi atasan langsung Tim Mawar, mendapat pangkat jenderal kehormatan bintang tiga.

Tidak ada satu pun anggota Tim Mawar yang diadili secara pidana hingga hari ini.

Yang berhasil dari keduanya: korban dapat jabatan, pelaku dapat jabatan, kebenaran tidak kemana-mana. Ini bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi membutuhkan pengakuan. Yang terjadi adalah kooptasi massal: semua pihak yang berpotensi menjadi suara oposisi dinetralisasi dengan kursi.

Dan tiga belas orang yang tidak bisa dikooptasi karena sudah tidak ada, mereka tidak mendapat jabatan, tidak mendapat pangkat, tidak mendapat undangan Istana.

VII. MERITOKRASI VERSI ISTANA

Di tengah semua pidato tentang meritokrasi, ada satu kasus yang merangkum argumennya dalam satu paragraf.

Teddy Indra Wijaya adalah ajudan Prabowo selama bertahun-tahun, termasuk sepanjang masa kampanye Pilpres. Pada Oktober 2024, ia dilantik sebagai Sekretaris Kabinet saat masih berpangkat Mayor, sebuah posisi sipil yang secara reguler tidak dapat diisi prajurit aktif. Pemerintah kemudian mengubah struktur organisasi: Sekretariat Kabinet dipindahkan ke bawah Sekretariat Militer Presiden, sehingga celah regulasinya tercipta.

25 Februari 2025, Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/238/II/2025: Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan, tanpa melalui pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat yang merupakan syarat wajib berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018.[8]

25 Agustus 2025, Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepadanya. Alasan resminya: "berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik."

Imparsial menilai kenaikan pangkat ini "sangat politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem." Connie Rahakundini Bakrie, pengamat militer, bertanya lebih keras: "Apakah saya yang tidak update? Bahwa seseorang bisa naik pangkat dan diberi pangkat apa pun dengan cara terserah penguasa?"

Teddy hanya satu nama. Tapi satu nama yang merangkum semuanya: regulasi diubah untuk mengakomodasi kebutuhan personal, bukan sebaliknya. Dan ribuan perwira TNI yang menjalani karier standar, yang mengikuti pendidikan wajib, yang bertugas di lapangan, menyaksikannya.

Meritokrasi yang berlaku berbeda untuk ajudan pribadi Presiden bukan bukan sebuah pengecualian. Ia adalah penjelasan tentang bagaimana sistem ini bekerja.

VIII. FONDASI YANG RETAK: EKONOMI DAN FISKAL

Prabowo berkampanye dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Bukan target akhir masa jabatan, tapi dikomunikasikan sebagai sesuatu yang "dengan mudah bisa dicapai." Januari 2025, di depan Kadin, ia bahkan menyatakan semakin optimis bisa melampaui 8 persen.

Realisasi 2025: 5,2 persen. Target antara yang dipasang pemerintah sendiri adalah 6 persen.

Defisit APBN 2025: Rp695,1 triliun, setara 2,92 persen PDB.[9] Angka ini melampaui target 2,53 persen dan mendekati batas maksimum 3 persen yang diatur undang-undang. Menurut Kompas, ini adalah defisit terlebar dalam dua dekade terakhir, kecuali masa pandemi Covid-19 ketika batas 3 persen ditangguhkan.

Total utang pemerintah per akhir 2025: Rp9.658,1 triliun, naik 9,6 persen dari tahun sebelumnya. Rasio utang terhadap PDB: 40,3 persen.[10]

Yang membuat angka ini lebih berat dari yang terlihat adalah struktur jatuh temponya. Data menunjukkan puncak jatuh tempo utang terjadi pada periode 2025-2027, melewati Rp800 triliun per tahun. Pemerintah harus terus melakukan refinancing, dan jika pasar tidak kondusif, siklus ini bisa menjadi perangkap: berutang baru yang lebih mahal hanya untuk membayar utang lama.

Satu detail kecil yang terlewat di banyak laporan: Kementerian Keuangan berhenti menerbitkan buku APBN Kita pada Januari 2025. Buku itu selama bertahun-tahun menjadi instrumen transparansi utama data fiskal Indonesia. Barulah ketika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, data utang mulai dipublikasikan kembali.

Delapan bulan tanpa data utang yang terbit resmi. Tepat ketika angkanya menembus Rp9.000 triliun untuk pertama kali. Pola penjelasan yang berubah-ubah ketika sistem gagal bukan hanya terjadi di fiskal. Dalam Listrik Mati, Penjelasan Berganti, saya mendokumentasikan bagaimana pemerintah merespons kegagalan infrastruktur dengan narasi yang bergeser bukan karena fakta baru, tapi karena tekanan publik yang naik.

Dalam sistem observabilitas yang saya kenal, ini bukan sekadar ketidaktransparanan. Ini adalah keputusan untuk mematikan alarm ketika tekanan sedang naik. Konsep ini sudah pernah saya uraikan dalam kerangka yang lebih luas di Negara Tanpa Alarm dan Negara dalam Ancaman Silent Failure: sistem yang paling berbahaya bukan yang meledak, tapi yang berhenti berfungsi tanpa ada yang menyadarinya.

IX. CETAK BIRU YANG MUNGKIN: SUDUT PANDANG ARSITEK

Sebelum saya bicara tentang apa yang perlu dibangun, saya perlu jujur tentang apa yang sudah ada.

Indonesia bukan negara yang tidak pernah berpikir soal reformasi digital pemerintahan. Desember 2023, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia melalui Perpres No. 82 Tahun 2023, dengan nama operasional INA Digital. Mei 2024, Jokowi meresmikannya di Istana. September 2024, tiga produk pertama dirilis secara terbatas: INApas untuk identitas digital dengan autentikasi biometrik dan single sign-on, INAku sebagai portal layanan publik, dan INAgov sebagai portal administrasi ASN. Satu Data Indonesia (SDI) sudah mengkurasi lebih dari 453.000 dataset dari kementerian dan daerah. RPJMN 2025-2029 sudah menetapkan tiga pilar digital sebagai agenda nasional. Indonesia naik dari peringkat 77 ke 64 dalam UN E-Government Development Index 2024.

Fondasi ini nyata. Bukan sekadar dokumen.

Tapi sebagai seseorang yang pernah membangun sistem serupa, saya bisa membaca di mana tekanan strukturalnya. INApas, INAku, dan INAgov masih dalam rilis terbatas setahun setelah diluncurkan. 47 persen kabupaten/kota masih belum berpartisipasi di portal SDI. Adopsi aplikasi pemerintah lokal masih di bawah 10 persen. Dan yang paling kritis: dari 27.000 aplikasi pemerintah yang ada, konsolidasi ke satu ekosistem INA Digital baru di tahap awal.

Ini bukan kegagalan teknis. Teknologinya tersedia. Talentanya ada. Yang tidak cukup adalah dua hal: political will untuk memaksa kementerian berbagi data dan melepas aplikasi sektoral mereka, dan tata kelola anggaran yang memastikan proyek ini tidak menjadi korban efisiensi berikutnya.

Di sinilah ironi terbesar terasa. Di satu sisi, pemerintah sudah menaruh Rp71 triliun ke MBG yang tata kelolanya tidak transparan dan berujung tersangka. Di sisi lain, INA Digital, yang bisa menjadi infrastruktur pengawasan belanja publik itu sendiri, masih berjalan dengan sumber daya terbatas dan timeline yang melambat.

Sistem pengawasan yang lemah menguntungkan korupsi. Sistem yang kuat mengancamnya. Mungkin itulah mengapa MBG mendapat Rp335 triliun di 2026, sementara sistem transparansi pengadaannya masih beta.

Apa yang Perlu Dipercepat: Tiga Titik Kritis

Pertama, jadikan interoperabilitas data sebagai kewajiban hukum, bukan kesepakatan sukarela. Satu Data Indonesia bekerja dengan prinsip koordinasi dan komitmen, bukan pemaksaan. Itu sebabnya 28 persen kementerian masih belum berpartisipasi penuh. Di Singapura, ketika GovTech membangun MyInfo, setiap kementerian diwajibkan oleh regulasi untuk berbagi data melalui platform itu, tidak ada pilihan lain. Indonesia perlu langkah yang sama: Perpres yang mewajibkan seluruh kementerian menggunakan API standar SDI untuk setiap sistem baru yang dibangun, dengan timeline yang mengikat dan sanksi nyata.

Kedua, tutup celah manual di sistem pengadaan. LKPP sudah punya SPSE dan sedang menyusun Roadmap IT 2025-2029. Yang belum ada adalah integrasi otomatis antara data vendor di SPSE dengan data afiliasi di sistem KPK dan PPATK. Korupsi MBG yang melibatkan markup Rp1 triliun motor listrik seharusnya tidak mungkin terjadi jika sistem bisa mendeteksi afiliasi vendor dengan pejabat sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah Kejagung turun tangan. Ini adalah pekerjaan teknis yang bisa diselesaikan dalam 18 bulan jika ada political will. Saya tulis tentang bagaimana sistem yang tidak memiliki alarm ini bekerja di Negara Tanpa Alarm.

Ketiga, buat pelaporan fiskal otomatis dan tidak bisa dimatikan. Delapan bulan tanpa publikasi data utang seharusnya menjadi alarm bagi PERURI dan INA Digital: inilah exactly kasus penggunaan yang paling kritis untuk sistem monitoring fiskal real-time. Bappenas sudah punya roadmap untuk ini dalam kerangka SDI. Yang dibutuhkan adalah koneksi langsung antara sistem akuntansi kementerian ke dashboard publik, tanpa jeda editorial yang memungkinkan data ditahan.

Sektor per Sektor: Apa yang Sudah Ada dan Apa yang Kurang

Kesehatan. SATUSEHAT sudah berjalan dan menjadi salah satu yang paling maju: puskesmas di Sorong sudah bisa kirim data sekali ke sistem pusat. Tapi satu masalah yang belum terpecahkan: potongan anggaran Rp19,6 triliun pada 2025 menghantam program-program yang justru perlu data untuk beroperasi. Sistem yang sudah dibangun tidak bisa efektif jika anggaran operasionalnya disunat untuk memberi ruang kabinet yang lebih gemuk. Prioritas yang terbalik ini adalah masalah arsitektur kebijakan, bukan arsitektur teknologi.

Pendidikan. Platform Merdeka Mengajar sudah ada dan sudah digunakan sampai kepala sekolah di Tarakan, Kalimantan Utara. Yang belum terhubung adalah data kelulusan, data kemiskinan, dan data beasiswa dalam satu sistem yang bisa mendeteksi siswa berisiko putus sekolah sebelum mereka benar-benar putus. Indonesia punya bahan bakunya, belum punya integrasinya.

Energi dan SDA. Sebagaimana saya tulis di Backed by Oil, ketergantungan fiskal pada komoditas menciptakan spiral yang menggerus kapasitas reformasi. Teknologi tidak bisa memperbaiki masalah yang pada dasarnya adalah masalah desain insentif. Selama kontrak SDA masih bisa dinegosiasikan secara bilateral tanpa transparansi data pasar, blockchain tidak akan membantu. Yang pertama dibutuhkan adalah transparansi kontrak, kemudian digitalisasinya.

Pajak. Saya sudah menulis panjang tentang ini dalam Arsitektur Kepercayaan: Mengapa Menara Pajak Kita Belum Menyentuh Warga. Izinkan saya ringkas di sini benang merahnya ke konteks esai ini.

Coretax menghabiskan Rp1,3 triliun dan gagal di hari pertama peluncurannya, 1 Januari 2025. Sistem lama harus dijalankan paralel karena Coretax belum bisa berdiri sendiri. Ini bukan kegagalan insinyurnya. Ini kegagalan strategi rilis dan, yang lebih mendasar, kegagalan menjawab pertanyaan yang seharusnya ditanya lebih dulu: bagaimana penggunanya merasakannya?

Tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 10 persen hampir dua dekade. Dari 145 juta penduduk usia kerja, hanya 17 juta yang aktif membayar pajak. Shadow economy mencapai 22-26 persen dari total ekonomi. Bukan karena pelakunya tidak tahu ada kewajiban pajak. Mereka tahu. Kalkulasinya saja yang tidak menguntungkan: mendaftar berarti bayar pajak, kena audit, ikut regulasi, sementara manfaat yang kembali tidak terasa langsung. Itu keputusan rasional, bukan ketidaktahuan.

Di sinilah korelasi dengan seluruh esai ini terasa paling keras. Pemerintahan yang mengkooptasi semua pihak, memotong anggaran kesehatan Rp19,6 triliun, menjalankan program gizi yang korup, dan menyembunyikan data utang selama delapan bulan, meminta warga untuk percaya dan membayar pajak. Itu bukan kontrak. Itu monolog.

Infrastruktur yang sudah ada sebenarnya memungkinkan kontrak yang lebih jujur: NIK sudah menjadi NPWP, PJAP ecosystem sudah berjalan, Pajakku dan OnlinePajak sudah mengintegrasikan e-Faktur secara real-time. Tapi sistem ini hanya bekerja satu arah: dari warga ke negara. Yang belum dibangun adalah arah sebaliknya: memberitahu wajib pajak kemana uangnya pergi. HMRC Inggris melakukannya sejak 2014 dengan Annual Tax Summary, sampai ke pound terakhir. Indonesia sudah mendigitalisasi cara menagih. Belum mendigitalisasi cara bertanggung jawab.

Dan inilah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh teknologi sendirian: apakah pemerintah yang dibangun di atas kooptasi dan ketidaktransparanan akan memilih untuk membangun sistem transparansi fiskal yang memungkinkan warganya melihat ke dalam? Data yang dibutuhkan untuk Digital Tax Receipt sudah ada di SIKD Kemenkeu, DJPK, dan data SPT. Tidak butuh proyek infrastruktur baru. Butuh satu keputusan politik.

Hukum. Pola korupsi yang terjadi berulang, dari kegagalan tata kelola di BUMN hingga korupsi MBG, menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada tidak tersedianya hukum. Masalahnya adalah hukum tidak memiliki gigi deteksi dini. Sistem audit berbasis risiko yang menggunakan data transaksi untuk menandai anomali secara otomatis adalah investasi yang jauh lebih efisien dari menambah jaksa. KPK seharusnya membangun sistem deteksi, bukan hanya investigasi.

Perumahan dan Transportasi. Dua sektor ini punya denominasi yang sama: keduanya membutuhkan data spasial yang terintegrasi. BIG sudah punya peta dasar. ATR/BPN sedang mendigitalisasi sertifikat tanah. Tapi data itu belum terhubung ke perencanaan tata ruang daerah secara real-time. Akibatnya, proyek perumahan dibangun di tempat yang tidak terjangkau transportasi publik, dan moda transportasi dibangun di rute yang data demand-nya tidak akurat. Ini bukan masalah yang mahal untuk diselesaikan, tapi membutuhkan seseorang yang cukup berkuasa untuk memaksa badan-badan itu berbicara satu sama lain.

Dua puluh tahun membangun sistem untuk pemerintah mengajarkan satu hal: teknologi selalu lebih mudah dari politiknya. Indonesia sudah punya INA Digital. Sudah punya Satu Data Indonesia. Sudah punya roadmap Bappenas yang cukup komprehensif. Yang belum ada adalah kepemimpinan yang mau memberi sistem ini otoritas dan anggaran yang cukup untuk benar-benar bekerja, bahkan ketika sistem itu mulai membuat korupsi semakin sulit.

Dan itulah pertanyaan yang paling sulit dijawab oleh data: apakah pemerintahan yang mendapat manfaat dari ketidaktransparanan akan memilih untuk membangun sistem transparansinya sendiri?

Arsitektur di Atas Arsitektur: Reformasi Kelembagaan sebagai Fondasi

Tapi ada masalah yang lebih dalam dari INA Digital, lebih dalam dari Coretax, lebih dalam dari Danantara yang tidak transparan. Semua sistem digital yang kita bicarakan dibangun di atas fondasi kelembagaan yang retak. Dan fondasi itu tidak bisa diperbaiki hanya dengan teknologi.

Angkanya perlu dibaca dengan sadar: Indonesia saat ini memiliki 48 kementerian, 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan 104 Lembaga Non-Struktural yang masih aktif. Total lebih dari 180 entitas di level pemerintah pusat saja. Singapura, negara yang menjadi benchmark reformasi digital Indonesia sendiri, menjalankan pemerintahannya dengan 16 kementerian. Tiga kementerian terbesarnya, pendidikan, kesehatan, dan dalam negeri, mempekerjakan 62 persen dari seluruh pegawai negeri.

Bukan karena Indonesia dan Singapura ukurannya sama. Tapi karena jumlah lembaga bukan fungsi dari luas wilayah atau jumlah penduduk. Ia adalah fungsi dari berapa banyak kepentingan politik yang harus diakomodasi oleh setiap presiden yang baru menjabat.

Grand Design Reformasi Birokrasi sudah berjalan sejak 2010. Lima belas tahun. Di periode yang sama, jumlah kementerian justru bertambah dari 34 ke 48. Jokowi membubarkan 37 LNS dalam satu dekade. Prabowo menambah lembaga-lembaga baru lebih dari yang dibubarkan dalam satu bulan pertama. Pola ini tidak akan berubah selama tidak ada mekanisme hukum yang membuatnya tidak mungkin diulangi.

Dari perspektif saya sebagai arsitek sistem: ini adalah technical debt kelembagaan yang sudah menumpuk selama tiga dekade reformasi. Setiap presiden membayar bunganya, tidak ada yang membayar pokoknya. Akibatnya setiap program digitalisasi yang bagus, setiap inisiatif transparansi yang genuine, harus bekerja melawan gesekan dari 180+ entitas yang masing-masing punya silo data, silo anggaran, dan silo kepentingan sendiri.

Ada tiga cara untuk menghadapi ini.

Cara pertama adalah meneruskan pola saat ini: bubarkan beberapa lembaga yang paling tidak berfungsi, tambah yang baru untuk koalisi, ulangi setiap periode. Ini bukan reformasi. Ini adalah pemeliharaan status quo dengan label yang berbeda.

Cara kedua adalah Big Bang: konsolidasi 48 kementerian menjadi 20-25 dalam satu Perpres besar, bubarkan 80 persen LNS, integrasikan fungsi yang tumpang tindih. Korea Selatan melakukannya saat transisi demokratis 1987. Georgia melakukannya pasca-Revolusi Mawar 2003. Hasilnya transformatif. Tapi ini membutuhkan legitimasi politik yang tidak dimiliki presiden di tengah periode, apalagi presiden yang kabinetnya adalah neraca pembayaran koalisi.

Cara ketiga adalah yang paling layak dan paling bermakna sebagai warisan: bangun fondasi hukum yang tidak bisa dibalik presiden berikutnya. Dua undang-undang konkret.

UU Struktur Pemerintahan yang menetapkan batas maksimum jumlah kementerian dan lembaga, mekanisme sunset clause wajib bagi setiap LNS baru, dan review independen setiap lima tahun. Presiden tetap punya fleksibilitas membentuk kabinet, tapi tidak bisa lagi membangun neraca pembayaran politik tanpa batas. Estonia memiliki mekanisme ini. UK memiliki Public Bodies Reform yang memaksa setiap lembaga baru membuktikan kebutuhan fungsionalnya.

UU Transformasi Digital Pemerintahan yang memberi INA Digital/PERURI otoritas hukum eksklusif setara Dubai Digital Authority: kewenangan menetapkan standar yang mengikat seluruh kementerian, spend control authority atas belanja IT pemerintah, dan kewajiban berbagi data yang bersumber dari undang-undang bukan kebijakan sukarela. Direkturnya bertanggung jawab langsung ke Presiden, bukan ke Menteri BUMN. Kedudukannya setara Chief Information Officer negara, bukan sekadar vendor digital pemerintah.

Kebijakan tanpa perlindungan hukum selalu menjadi korban presiden berikutnya. Ini adalah argumen yang pernah saya bangun secara khusus dalam Sell Singapore: ketika kebijakan baik tidak dikunci dalam undang-undang, ia akan berubah bukan karena salah secara substantif, tapi karena koalisi baru membutuhkan ruang yang berbeda. Di sinilah ironi yang paling kuat dari seluruh pemerintahan Prabowo sejauh ini: presiden yang membentuk kabinet terbesar sejak Orde Lama berpotensi menjadi presiden yang meninggalkan undang-undang yang memastikan presiden berikutnya tidak bisa melakukan hal yang sama. Ini bukan kontradiksi yang tidak bisa diselesaikan. Roosevelt membangun New Deal dengan koalisi yang sangat pragmatis, tapi mewariskan Social Security yang bertahan hampir satu abad. Yang berbeda adalah kesadaran bahwa apa yang Anda bangun untuk koalisi hari ini dan apa yang Anda wariskan untuk bangsa bisa, dan harus, menjadi dua hal yang berbeda.

Prabowo masih punya waktu. Dan ia punya sesuatu yang tidak dimiliki presiden lain: dia sudah membayar political cost terbesar di awal dengan membentuk kabinet koalisi raksasa. Tidak ada lagi yang perlu diakomodasi. Jika ada satu momen untuk membangun fondasi yang tidak bergantung pada siapa presiden berikutnya, momennya adalah sekarang, di sisa masa jabatan ini, ketika tidak ada lagi pemilihan yang perlu dimenangkan.

Itulah yang dimaksud legacy. Bukan monumen fisik. Bukan program dengan nama presiden di spanduknya. Tapi sistem yang bekerja lebih baik dari yang membangunnya.

X. LIMA FONDASI BERNEGARA DAN BERBANGSA

Di balik semua argumen tentang teknologi, reformasi kelembagaan, dan arsitektur birokrasi, ada satu pertanyaan yang lebih dalam: untuk membangun apa? Sistem yang efisien dalam menjalankan hal-hal yang salah tetap menghasilkan kegagalan, hanya lebih rapi.

Jawabannya, dari perspektif seorang arsitek yang membaca Indonesia dari luar dan dari dalam, adalah lima fondasi yang tidak bisa ditawar. Bukan program. Bukan agenda periode. Lima hal yang harus menjadi konstanta dari satu presiden ke presiden berikutnya, dilindungi dari siklus politik, dan didanai dari kekayaan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak lama.

Pendidikan. Kesehatan. Perumahan. Pangan. Energi.

Ini bukan daftar aspirasi. Ini adalah prasyarat minimum untuk menerima bonus demografi sebagai kekuatan, bukan bencana. Angkatan kerja yang besar hanya menjadi aset jika mereka sehat, terdidik, punya tempat tinggal yang layak, bisa makan tanpa bergantung impor, dan hidup di negara yang energinya terjangkau dan tidak menghancurkan bumi yang menopangnya.

Model Pendanaan: SDA sebagai Modal Awal, Pajak sebagai Air yang Mengalir

Indonesia punya bahan bakunya. Nikel, batu bara, gas alam, panas bumi, kelapa sawit, emas, tembaga. Kekayaan yang, jika dikelola dengan prinsip yang benar, bisa menjadi mesin pendanaan permanen untuk kelima fondasi ini.

Norwegia membuktikannya. Minyak ditemukan 1969. Petroleum Fund dibentuk 1990. Prinsipnya sederhana dan radikal: seluruh surplus pendapatan minyak dipisahkan dari anggaran rutin, diinvestasikan ke luar negeri agar tidak mendistorsi ekonomi domestik, dan hanya hasilnya yang boleh dipakai untuk mendanai layanan publik. Per Mei 2026, dana itu melampaui US$2 triliun, setara US$390.000 per warga Norwegia. Tapi yang lebih penting dari angkanya: dana itu tidak bisa disentuh oleh satu pemerintahan pun untuk kepentingan koalisi. Ia dilindungi undang-undang.

Indonesia belum punya ekuivalen ini di level nasional. Danantara bukan oil fund, ia adalah konsolidasi BUMN yang bersumber dari dividen, bukan surplus SDA. Dana Abadi Daerah baru mulai terbuka lewat UU HKPD 2022, dengan Bojonegoro sebagai percontohan. Tapi tidak ada mekanisme yang mandatory memisahkan pendapatan SDA dari APBN politis di level nasional. Selama pendapatan SDA masuk ke pot umum yang sama, ia akan selalu menjadi sumber perebutan anggaran jangka pendek, bukan investasi jangka panjang. Sebagaimana sudah pernah saya analisis dalam Backed by Oil, ini bukan masalah kekurangan sumber daya. Ini masalah arsitektur pengelolaan. Royalti nikel, tembaga, dan sawit yang rata-rata hanya 3-6 persen, seperti yang saya catat dalam Membangun Kembali Peradaban, berarti negara sudah rugi puluhan triliun setiap tahun dari sumber daya yang tidak bisa dikembalikan. Dana abadi SDA yang serius harus dimulai dari sini: perbaiki angka royaltinya dulu, baru bicara soal dana yang dipisahkan.

SDA adalah modal awal. Tapi fondasi tidak bisa hidup hanya dari modal awal. Yang menjaganya berfungsi jangka panjang adalah pajak. Tax ratio Indonesia stagnan di 10-11% selama lebih dari satu dekade, jauh di bawah rata-rata negara berkembang 15% dan negara maju 25-35%. Shadow economy 22-26% PDB berarti sepertiga lebih dari ekonomi riil tidak tersentuh pajak. Coretax sudah dibangun dengan investasi Rp1,3 triliun, tapi gagal hari pertama bukan hanya kegagalan teknis. Sebagaimana saya uraikan dalam Arsitektur Kepercayaan: Menara Pajak, ia adalah kegagalan kepercayaan. Dan kepercayaan adalah bahan dasar sistem pajak yang berfungsi.

Pajak bukan beban. Ia adalah harga dari peradaban yang berfungsi. Warga yang membayar pajak punya dasar moral untuk menuntut kelima fondasi ini. Negara yang memungut pajak punya kewajiban hukum untuk menyediakannya. Tanpa hubungan pajak-layanan yang jelas dan terukur, kontrak sosial tidak ada. Yang ada hanya pungutan tanpa janji, dan janji tanpa dana.

Fondasi 1: Pendidikan

Yang sudah ada: Mandat konstitusional 20% APBN (Pasal 31 UUD 1945). UU Sisdiknas. Platform Merdeka Mengajar. Rapor Pendidikan. Program Sekolah Rakyat yang sedang dirintis di 184 daerah.

Yang retak: Dari Rp724 triliun anggaran pendidikan 2025, Kemendikdasmen hanya mengelola Rp33,55 triliun, 4,63% dari total. Sisanya tersebar di 24 kementerian lain, transfer ke daerah, dan dana desa. Ada Rp55 triliun pos Pembiayaan Pendidikan yang tidak punya program yang direncanakan, hanya dimasukkan agar angka 20% secara akuntansi terpenuhi. Realisasi nyata dalam lima tahun terakhir tidak pernah mencapai 20%: 2020 (18,25%), 2021 (17,21%), 2022 (15,51%), 2023 (16,45%), 2024 (16,94%). Mandat konstitusional dipenuhi secara aritmetika, tidak secara substansi.

Yang belum ada: Audit output independen yang menghubungkan realisasi anggaran dengan hasil pendidikan terukur. Proteksi legal dari rekayasa akuntansi. Standar kualifikasi guru yang dikodifikasi dalam undang-undang dan tidak bisa diubah menteri berikutnya. Finlandia membangun sistem pendidikannya di atas satu prinsip yang tidak bergerak selama dekade: konsistensi yang dikodifikasi, bukan kebijakan yang berganti setiap periode.

Fondasi 2: Kesehatan

Yang sudah ada: BPJS Kesehatan dan JKN sejak 2014, mandatory sejak 2018. Cakupan administratif 99,5% atau 283 juta jiwa per November 2025. Arsitektur single payer sudah ada. UU SJSN dan UU BPJS sebagai fondasi hukum.

Yang retak: Peserta aktif hanya 81,9% dari yang terdaftar. Defisit operasional Rp16,35 triliun YTD November 2025, rasio klaim 108,04%. Risiko gagal bayar Rp20 triliun bukan kejutan, ia adalah krisis yang berulang setiap tahun. Pendanaan Penerima Bantuan Iuran sepenuhnya bergantung APBN yang bisa dipangkas kapanpun, seperti yang terjadi dengan pemotongan Rp19,6 triliun anggaran Kemenkes 2025.

Yang belum ada: Sumber pendanaan yang terlindungi dari volatilitas APBN. Korea Selatan memecahkan ini bukan dengan subsidi pemerintah yang bisa dikurangi, tapi dengan kontribusi berbasis hukum dari seluruh pekerja dan pemberi kerja. Mereka mulai dari pilot untuk pekerja pabrik besar pada 1977, dan dalam 12 tahun seluruh populasi tercakup. Saya menganalisis model Korea lebih dalam, termasuk konsekuensi dari keputusan-keputusan arsitekturalnya yang tidak linear, dalam Cermin yang Tidak Berbohong: Korea. Dedicated fund dari sebagian pendapatan SDA atau cukai rokok yang dikodifikasi dalam UU, bukan keputusan anggaran tahunan, adalah yang belum ada.

Fondasi 3: Perumahan

Yang sudah ada: FLPP sejak 2010 dengan realisasi kumulatif 1,47 juta unit. Tapera sebagai mandatory saving (PP No.21/2024). BP Tapera sebagai lembaga pengelola. Target 3 juta rumah per tahun dari pemerintahan saat ini. Program BSPS untuk perbaikan rumah tidak layak.

Yang retak: Backlog antara 9,9 juta (Susenas BPS 2023, Ditjen Perumahan) dan 12,7 juta (REI, metodologi berbeda), dengan Wamenpera menyebut 15 juta pada April 2025. Perbedaan metodologi tidak mengurangi fakta: tidak ada angka yang tidak kritis. FLPP 220.000 unit per tahun hanya berkontribusi 2,8% terhadap backlog MBR per tahun. Dengan laju ini, zero backlog 2045 tidak mungkin tercapai. Target 3 juta rumah membutuhkan pasokan 1,3 juta unit per tahun untuk mengejar backlog sambil melayani kebutuhan baru, tapi kapasitas saat ini jauh di bawah itu. Tidak ada land bank nasional yang dilindungi undang-undang.

Yang belum ada: Single authority setara HDB Singapura dengan kewenangan akuisisi tanah pada harga wajar yang dikunci undang-undang. Singapura bergerak dari 9% ke 80% cakupan perumahan publik dalam dua dekade bukan karena subsidi KPR, tapi karena HDB mengendalikan lahannya sendiri dan membangun langsung di bawah harga pasar. Tapera adalah tabungan. FLPP adalah subsidi kredit. Yang belum ada adalah lembaga yang bisa membangun dan menjual rumah di bawah harga pasar karena ia menguasai tanahnya. Perbedaan itu fundamental.

Fondasi 4: Pangan

Yang sudah ada: Bulog, Bapanas, UU Pangan, program swasembada yang berulang, cadangan beras 3,5 juta ton pada 2025 (rekor). Dalam konteks pangan, Indonesia juga memiliki kekayaan pangan lokal yang luar biasa: sagu, singkong, jagung, sorgum, yang selama ini tergeser oleh monokultur beras.

Yang retak: Impor 12 komoditas pangan utama mencapai 34,4 juta ton pada 2024, setara seluruh produksi beras nasional. Gandum 100% impor. Kedelai 97% impor. Bawang putih 100% impor. Total anggaran ketahanan pangan Rp954 triliun selama 10 tahun, tapi produksi pangan pokok justru menurun rata-rata 0,29% per tahun. Food estate di Merauke mengulangi kegagalan MIFEE 2010 dan pola yang sama berulang di Kalimantan Tengah. Yang paling berat: seperti yang saya saksikan lewat film Pesta Babi dan saya tulis dalam Pesta Babi di Tanah yang Bukan Milik Siapa, konsesi 2,29 juta hektare di Merauke, 70 kali luas Jakarta, sedang mengkonversi hutan sagu yang menjadi sumber pangan 50.000 jiwa menjadi kebun tebu untuk bioetanol. Ini bukan ketahanan pangan. Ini penghancuran sistem pangan lokal yang sudah berfungsi demi sistem pangan korporasi yang belum terbukti. Pola yang sama bekerja di Papua Barat, seperti yang saya dokumentasikan dalam Menyalakan Mesin, Memadamkan Papua: pembangunan yang mengalir masuk tapi kesejahteraan tidak pernah sampai ke tangan yang seharusnya menerimanya.

Yang belum ada: Kebijakan pangan yang berpihak pada petani kecil, bukan korporasi. Tujuh puluh persen pangan dunia berasal dari petani-petani kecil, bukan dari food estate. Reforma agraria yang nyata, redistribusi lahan, bank benih nasional untuk melindungi keragaman pangan lokal, dan sistem cadangan pangan yang terpisah dari komoditi elektoral. Yang paling mendasar: pengakuan bahwa kedaulatan pangan tidak bisa dibangun di atas penggusuran masyarakat yang sudah punya sistem pangan yang bekerja.

Fondasi 5: Energi

Yang sudah ada: Target EBT 23% dalam bauran energi 2025 (PP No.79/2014). RUPTL Hijau. Potensi panas bumi terbesar di dunia, 40% cadangan global. PLTS Terapung Cirata. Program B40 biodiesel. Permen ESDM percepatan EBT 2025.

Yang retak: Target 23% resmi gagal. Realisasi akhir 2025 hanya 15,75%. Pertumbuhan rata-rata hanya 1% per tahun. Potensi panas bumi 24.000 MW, yang dimanfaatkan baru 2.744 MW, 11%. PNBP sektor ESDM mencapai Rp138,37 triliun pada 2025, tapi tidak ada mekanisme yang mengalokasikan sebagian pendapatan SDA ke investasi transisi energi secara sistematis. Setiap tahun bergantung pada keputusan anggaran yang bisa berubah.

Yang belum ada: Ring-fenced fund dari pendapatan SDA untuk transisi energi. UAE menunjukkan modelnya: gunakan pendapatan minyak untuk mendanai transisi itu sendiri. ADNOC berkomitmen US$23 miliar untuk dekarbonisasi sambil tetap menjadi eksportir minyak besar. Logikanya bukan meninggalkan SDA, tapi menggunakan SDA hari ini untuk membangun infrastruktur yang membuat SDA tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan di masa depan. Indonesia belum punya mekanisme itu. Yang ada baru target tanpa dana yang terlindungi.

Transportasi Massal: Infrastruktur Penghubung Lima Fondasi

Transportasi bukan fondasi keenam. Ia adalah infrastruktur yang menentukan apakah kelima fondasi itu bisa berfungsi dalam kehidupan nyata. Sekolah yang baik tidak berguna jika anak tidak bisa ke sana dengan aman dan terjangkau. Klinik tidak menjangkau pasien jika sistem transit tidak ada. Perumahan terjangkau di pinggiran tidak bisa memangkas biaya hidup jika komuter tiga jam sehari menghabiskan waktu dan energi pekerja. Pangan tidak terdistribusi efisien jika logistik antarkota masih bergantung truk diesel yang macet. Energi terbarukan tidak berdampak jika kendaraan pribadi berbahan bakar fosil masih tumbuh 5 juta unit per tahun.

Yang sudah ada: Jakarta memiliki MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta yang mulai terintegrasi via Jak Lingko. MRT Jakarta mencapai 45,41 juta penumpang sepanjang 2025. Program MASTRAN sedang membangun BRT di Medan (US$224 juta, target 515 bus listrik 2027) dan Bandung. Surabaya, Makassar, Palembang punya BRT skala terbatas. Rencana 50 Kota Prioritas 2025-2029 sudah memetakan sistem per kota. Kerangka hukum tersedia.

Yang retak: Jakarta bukan Indonesia. Hanya Jakarta yang punya kombinasi MRT, LRT, dan BRT yang mulai terintegrasi. Kota-kota besar luar Jawa seperti Surabaya, Medan, dan Makassar masih bergantung bus kota dengan cakupan dan frekuensi yang jauh dari memadai. Pangsa angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya masih di bawah 20%, jauh dari Tokyo 90% dan Singapura 70%. Kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp71,4 triliun per tahun berdasarkan data BPTJ 2024, ditambah Rp12 triliun dari kemacetan di Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar. Sektor transportasi menyumbang 24,63% emisi gas rumah kaca nasional 2024. Yang lebih mengkhawatirkan: subsidi operasional transportasi massal dipotong dari 11 kota menjadi 8 kota pada 2025, tepat saat momentum mulai tumbuh. Infrastruktur dibangun, tapi jaminan operasionalnya tidak ada.

Yang belum ada: Single authority transportasi dengan mandat melampaui batas administrasi kota dan provinsi. Tiga model dari negara yang sudah saya amati langsung memberikan pelajaran yang berbeda-beda dan saling melengkapi.

Singapura membentuk Land Transport Authority pada 1995 dari merger tiga divisi yang terpisah: Roads Division, Registry of Vehicles, dan Land Transport Division. Satu otoritas, satu standar, satu tiket. Hasilnya: sistem bus dan rel yang disinkronisasi jadwalnya, unified fare system, dan master plan yang tidak berganti setiap pergantian menteri. Yang paling relevan untuk Indonesia: LTA dibentuk bukan dari nol, tapi dari konsolidasi fragmentasi yang sudah ada, persis seperti Kemenhub, Pemda, dan operator yang saat ini bekerja dalam silo terpisah.

Dubai Roads and Transport Authority lahir dari satu dekrit pada 2005, Law No. 17/2005. Dalam satu tanda tangan, lahirlah otoritas yang mengurusi jalan, metro, bus, trem, taksi, water bus, dan lisensi pengemudi dalam satu entitas. Tujuh tahun kemudian, Metro Dubai yang sepenuhnya otomatis tanpa pengemudi menjadi yang terpanjang di dunia. Yang relevan untuk Indonesia: Dubai membuktikan bahwa pembentukan otoritas tunggal bisa dilakukan cepat, bukan menunggu reformasi bertahun-tahun, jika political will ada dan mandat hukumnya jelas.

Transport for London sejak 2000 mewarisi patchwork sistem yang terfragmentasi, lalu mengintegrasikannya di bawah satu brand, satu tiket, satu strategi. Kuncinya: Mayor London punya mandat eksekutif langsung atas TfL, bukan bergantung persetujuan kementerian yang berbeda-beda. TfL juga mengelola jalan utama London, bukan hanya transportasi publik, sehingga bisa mengintegrasikan kebijakan lalu lintas, parkir, dan transit dalam satu keputusan. Yang paling relevan untuk Indonesia: model ini menunjukkan bagaimana single authority bisa melampaui batas administrasi, seperti yang Indonesia butuhkan untuk menghubungkan Jabodetabek, atau Mebidang, atau Gerbangkertosusila, yang secara geografis tidak mengikuti batas kota dan provinsi.

Tiga model ini berbeda konteks tapi satu prinsip: transportasi yang berfungsi tidak lahir dari banyak lembaga yang berkoordinasi, tapi dari satu otoritas yang punya wewenang melampaui batas administratif, sumber pendanaan yang tidak bergantung kuota tahunan, dan mandat hukum yang tidak bisa dicabut pergantian menteri.

Indonesia perlu ini sekarang karena waktu sudah sempit. Pada 2045, 72% warga Indonesia diproyeksikan tinggal di kota. Sekitar 230 juta di enam metropolitan besar. Kota dibangun dua kali: pertama saat fondasinya diletakkan, kedua saat pola mobilitas warganya terbentuk. Fondasi fisik masih bisa diperbaiki. Pola mobilitas yang sudah terbentuk di atas kepemilikan kendaraan pribadi hampir tidak bisa dibalik. Jakarta sudah membayar mahal untuk keterlambatan itu, Rp65 triliun kerugian setiap tahun. Surabaya, Medan, Makassar masih bisa dirancang sejak awal. Tapi jendela itu tidak terbuka selamanya.

Tiga Gap yang Berulang di Semua Fondasi

Setelah memetakan kelima fondasi plus transportasi, polanya sangat jelas. Indonesia tidak kekurangan konsep. Yang tidak ada adalah perlindungan yang membuatnya bertahan.

Gap pertama: pendanaan tidak terlindungi dari anggaran politis. Anggaran pendidikan bisa direkayasa akuntansinya. Anggaran kesehatan bisa dipangkas saat efisiensi. Subsidi transportasi bisa dikurangi saat fiskal tertekan. Selama sumber dananya adalah APBN yang diputuskan setiap tahun, tidak ada satu pun dari fondasi ini yang aman dari keputusan koalisi minggu depan.

Gap kedua: tidak ada single authority per fondasi dengan mandat hukum yang tidak bisa direduksi. Pendidikan tersebar di 24 kementerian. Perumahan antara Kemenpera, BP Tapera, dan Pemda. Transportasi antara Kemenhub, Pemda, dan belasan operator. Fragmentasi kelembagaan bukan hanya inefisiensi, ia adalah mekanisme yang memastikan tidak ada yang bertanggung jawab penuh.

Gap ketiga: tidak ada mekanisme pemisahan pendapatan SDA dari APBN politis. Pendapatan nikel, batu bara, migas, dan panas bumi masuk ke pot umum yang sama. Ia bisa dialokasikan ke program infrastruktur, bisa ke koalisi, bisa ke program dengan nama presiden di spanduknya. Selama tidak ada Dana Abadi SDA Nasional yang mandatory dan independen, kekayaan alam Indonesia akan terus menjadi bahan bakar siklus anggaran lima tahunan, bukan fondasi lintas generasi.

Ketiga gap ini punya satu solusi bersama: undang-undang yang mengunci pendanaan kelima fondasi dari sumber yang terpisah dari APBN rutin, menetapkan single authority per fondasi dengan mandat yang tidak bisa dikurangi menteri, dan memisahkan surplus pendapatan SDA ke dana independen yang hasilnya mengalir ke fondasi ini secara otomatis. Bukan program presiden. Bukan kebijakan menteri. Undang-undang yang berlaku bahkan ketika presidennya berganti.

VISUALISASI INTERAKTIF 3

Tiga Model Transportasi: Singapura, Dubai, London

Klik model untuk membandingkan dengan kondisi Indonesia.

πŸ‡ΈπŸ‡¬

Singapura LTA

Merger dari fragmentasi

πŸ‡¦πŸ‡ͺ

Dubai RTA

Satu dekrit, cepat

πŸ‡¬πŸ‡§

London TfL

Lintas batas administratif

VISUALISASI INTERAKTIF 4

Tiga Gap yang Berulang di Semua Fondasi

Pilih fondasi untuk melihat di mana gap ini muncul.

XI. JIKA TIDAK DILAKUKAN: SELAMAT TINGGAL INDONESIA EMAS

Indonesia Emas 2045 bukan tanggal di kalender. Ia adalah serangkaian keputusan yang harus diambil dalam jendela waktu tertentu, atau jendela itu akan menutup.

Bonus demografi Indonesia memuncak sekitar 2030. Ini artinya kita punya sekitar lima tahun untuk memastikan angkatan kerja yang besar itu masuk ke lapangan kerja yang produktif, bukan menjadi pengangguran terdidik yang frustrasi. Jika infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tidak siap menyambut mereka, bonus itu menjadi beban.

Apa yang terjadi jika trajektori saat ini berlanjut?

Pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5 persen ketika negara-negara tetangga berakselerasi. Vietnam sudah bergerak di atas 6 persen dengan basis manufaktur yang lebih kuat. Rasio pajak yang tidak bergerak dari 10-11 persen membuat ruang fiskal terus menyempit, sementara kebutuhan infrastruktur dan layanan sosial justru meningkat. Utang yang mendekati batas psikologis 40 persen PDB akan membuat investor semakin menuntut premium risiko yang lebih tinggi, yang membuat beban bunga semakin besar, yang membuat ruang fiskal semakin sempit. Lingkaran ini tidak putus sendiri.

Sistem pengadaan yang bocor menguras anggaran program-program yang seharusnya membangun kapasitas rakyat. Program gizi yang korup tidak memberi gizi. Program perumahan yang salah sasaran tidak memberi hunian. Yang diterima rakyat adalah narasi, sementara nilai aktualnya bocor di sepanjang rantai distribusi yang tidak transparan.

Dan yang paling senyap bahayanya: erosi kepercayaan institusional. Ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa suara mereka mengubah kebijakan, bahwa hukum berlaku sama untuk semua, bahwa data pemerintah bisa dipercaya, apatisme yang terbentuk jauh lebih sulit dibalikkan dari sekadar masalah fiskal. Dalam Membangun Kembali Peradaban, saya menulis bahwa rasa malu adalah sistem imun peradaban. Kalau ia hilang, bukan karena satu keputusan besar, tapi karena ribuan kompromi kecil yang dianggap wajar, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa jiwa. Itulah yang sedang terjadi.

Indonesia Emas 2045 adalah mungkin. Saya tidak menulis ini dari optimisme kosong. Seperti yang pernah saya ungkapkan dalam Indonesia Belum Selesai: selama masih ada yang berani mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik, harapan belum mati. Sistem bisa diperbaiki. Arsitektur bisa diubah. Insentif bisa dirancang ulang. Tapi semua itu membutuhkan kejujuran tentang kondisi saat ini, dan keberanian untuk tidak menukar masa depan demi kenyamanan koalisi hari ini.

Pertanyaan yang sesungguhnya bukan apakah Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045. Pertanyaannya adalah: siapa yang akan menjadi kliennya?

Saya tinggal di Dubai. Saya melihat langsung bagaimana sebuah negara yang tidak punya SDA berlimpah, tidak punya bonus demografi, tidak punya sejarah panjang demokrasi, bisa membangun sistem layanan publik yang bekerja karena ada keputusan arsitektur yang jelas dan tidak berubah setiap lima tahun. Saya juga melihat langsung di London bagaimana sistem transportasi yang mewarisi patchwork warisan berantakan bisa diintegrasikan menjadi satu under satu otoritas karena ada political will dan mandat hukum yang eksplisit.

Indonesia punya modal yang tidak dimiliki keduanya. Tanahnya lebih luas. Sumber dayanya lebih kaya. Penduduknya lebih muda. Sejarahnya lebih panjang dalam berdemokrasi.

Yang Indonesia tidak punya adalah sistem yang melindungi modal itu dari koalisi yang berkepentingan menggunakannya untuk lima tahun ke depan, bukan untuk generasi berikutnya.

Jika jawabannya masih sama seperti sekarang, kita tahu seperti apa arsitektur yang akan dibangun.

Dan kita tahu siapa yang akan menanggungnya.

Peradaban baru itu tidak dimulai dari kebijakan. Ia dimulai dari seseorang yang memutuskan hari ini bahwa ia tidak akan ikut-ikutan.

Dari rumahnya sendiri. Dari anak-anaknya sendiri.

Wallahu a'lam bishshawab.

REFERENSI

[1] Center of Economic and Law Studies (Celios), Siaran Pers: Estimasi Anggaran Kabinet Merah Putih, Oktober 2024

[2] Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Sekretariat Negara RI

[3] Tempo, "Anggaran Kementerian Kesehatan Kena Pangkas hingga Rp 19,6 Triliun," Februari 2025

[4] Tribunnews, "Dadan Cs Jadi Tersangka, ICW Sempat Ungkap 102 Yayasan Mitra MBG," Juni 2026

[5] CNA Indonesia, "Dari Markup Harga hingga Kongkalikong SPPG: Apa yang Diketahui tentang Dugaan Korupsi Dadan Hindayana," Juni 2026

[6] Kontan, "Danantara Disorot, Laporan Tahunan Tak Kunjung Terbit," Mei 2026

[7] Amnesty International Indonesia, "Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI yang Menghidupkan Dwifungsi," Maret 2025

[8] Tempo, "Imparsial Nilai Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Bentuk Penyalahgunaan Wewenang," Maret 2025

[9] Kompas.id, "Mengapa Defisit APBN dan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Meleset dari Target," Januari 2026

[10] Kompas.id, "Masih Amankah Posisi Utang Indonesia 2026?" April 2026